Assalamu'alaikum wr.wb.
Pemahaman saya mengenai komisi adalah sejumlah uang yang telah dipersiapkan
oleh seseorang (biasanya seorang Supplier/Vendor) untuk diberikan kepada
orang lain, agar transaksi berjalan dengan lancar.
Untuk itu si pemberi akan menaikkan harga yang ditawarkan, agar bisa memberi
uang tersebut, sehingga ini yang membuat saya kurang setuju karena merugikan
banyak pihak.
Sedangkan hadiah diberikan seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma,
agar orang lain senang. Sehingga komisi dan hadiah berbeda secara substansi.
(Muhammad SAW pernah menerima hadiah).
Soal kemudian seseorang memberi hadiah dengan maksud memberi komisi, biarlah
Allah mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya.
Wallahu'alam.
Wassalam,
>From: Ali Abidin <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: "'[EMAIL PROTECTED]'" <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: RE: [Tasawuf] Komisi
>Date: Thu, 8 Jul 1999 15:48:40 +1000
>
>Assalaamu 'alaikum wr. wb.
>
>Saya tanggapi ngawur saja ya mas..... Siapa tahu tanggapan ngawur ini
>memancing koreksi dari orang-orang yang jagoan di milis ini :-)
>
>Kalau menurut saya, masalah yang tipis begini batas-batasnya (antara
>'Hadiah' dan 'Suap') mestinya jangan maksa. Artinya kalau memang sudah
>mampu
>menghindari ya silahkan menghindar, kalau belum mampu ya ndak usah ngoyo.
>
>Dulu pernah ada yang cerita di milis ini mengenai godaan bagi para salik di
>jalan ini. Salah satu godaan yang paling berat adalah mendorong sang salik
>untuk melakukan amalan berat yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan oleh
>sang salik. Sehingga bila akhirnya sang salik gagal dalam melaksanakan
>amalan tersebut maka ybs akan berputus asa bahkan akhirnya meninggalkan
>juga
>amalan kecil-kecil yang sebenarnya mampu dilaksanakan.
>
>Seperti juga orang yang ingin vegetarian karena membaca email dari pak
>Sunarman bahwa makanan berupa daging misalnya memiliki energi spiritual
>yang
>buruk. Atau barangkali seperti orang yang menghindari berhubunagn dengan
>Bank karena berusaha menghindari Riba dll...dll. Semua ini sah dilakukan
>bila orang tersebut memang merasa mampu untuk melakukannya guna
>membersihkan
>jiwanya. Bila belum mampu ya nggak usah maksa :-)
>
>Wassalaamu 'alaikum wr. wb.
>
>
> > ----------
> > From: [EMAIL PROTECTED][SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> > Sent: Thursday, 24 June 1999 12:19
> > To: [EMAIL PROTECTED]
> > Subject: [Tasawuf] Komisi
> >
> > Assalamu a'laikum Wr.Wb.
> > Di dalam menempuh jalan sufi kita pertama - tama harus mensucikan
> > diri kita sendiri baik perkataan maupun perbuatan, untuk keperluan
> > itu kita harus tahu mana yang haram dan mana yang halal untuk dimakan
> > maupun untuk dilakukan.
> >
> > Ada satu pertayaan dari teman saya, dimana jawaban saya ternyata kurang
> > memuaskannya, (kurang manteb katanya !). yaitu :
> >
> > hukumnya KOMISI (karena kita membeli sesuatu dari seseorang, biasanya
> > pembelian dalam jumlah relative besar)
> >
> > bagi yang menerimanya, berkata bahwa itu adalah halal, dengan alasan
> > mereka tidak meminta (di kasih khok tidak mau, apalagi besar jumlahnya
> > he he he).
> >
> > bagi yang melihat menyatakan bahwa komisi itu adalah cucunya suap,
>anaknya
> > korupsi dan lain sebagainya sehingga hukumnya adalah haram (mungkin
> > karena tidak kebagian he he he )
> >
> > "contoh yang terhangat adalah komisi yang diterima anggota KPU
>sehubungan
> > dengan pembelian peralatan PEMILU" pak Ketua menyatakn bahwa komisi itu
> > boleh ! apakah memang demikian ?
> >
> > oleh karena itu saya ingin pendapat dari para milis, dimana konteksnya
> > tdk terbatas pada komisi yg diterima KPU saja, tetapi juga komisi -
>komisi
> > yang lainnya (tetapi tidak termasuk komisi di DPR lho !)
> >
> > Demikian, saya ucapkan terima kasih sebelumya,
> >
> > Wassalamu a'laikum
> > Satrijo
> >
> >
> >
> > ---------------------------------------------------------------------
> > Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
> > Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
> > Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
> > Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)
> >
> >
> >
> >
> >
>
>---------------------------------------------------------------------
>Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
>Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
>Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
>Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)
>
>
>
>
>
______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)