Assalaamu 'alaikum wr. wb.

Saya tanggapi ngawur saja ya mas..... Siapa tahu tanggapan ngawur ini
memancing koreksi dari orang-orang yang jagoan di milis ini :-)

Kalau menurut saya, masalah yang tipis begini batas-batasnya (antara
'Hadiah' dan 'Suap') mestinya jangan maksa. Artinya kalau memang sudah mampu
menghindari ya silahkan menghindar, kalau belum mampu ya ndak usah ngoyo. 

Dulu pernah ada yang cerita di milis ini mengenai godaan bagi para salik di
jalan ini. Salah satu godaan yang paling berat adalah mendorong sang salik
untuk melakukan amalan berat yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan oleh
sang salik. Sehingga bila akhirnya sang salik gagal dalam melaksanakan
amalan tersebut maka ybs akan berputus asa bahkan akhirnya meninggalkan juga
amalan kecil-kecil yang sebenarnya mampu dilaksanakan.

Seperti juga orang yang ingin vegetarian karena membaca email dari pak
Sunarman bahwa makanan berupa daging misalnya memiliki energi spiritual yang
buruk. Atau barangkali seperti orang yang menghindari berhubunagn dengan
Bank karena berusaha menghindari Riba dll...dll. Semua ini sah dilakukan
bila orang tersebut memang merasa mampu untuk melakukannya guna membersihkan
jiwanya. Bila belum mampu ya nggak usah maksa :-)

Wassalaamu 'alaikum wr. wb.


> ----------
> From:         [EMAIL PROTECTED][SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent:         Thursday, 24 June 1999 12:19
> To:   [EMAIL PROTECTED]
> Subject:      [Tasawuf] Komisi
> 
> Assalamu a'laikum Wr.Wb.
> Di dalam menempuh jalan sufi kita pertama - tama harus mensucikan
> diri kita sendiri baik perkataan maupun perbuatan, untuk keperluan
> itu kita harus tahu mana yang haram dan mana yang halal untuk dimakan
> maupun untuk dilakukan.
> 
> Ada satu pertayaan dari teman saya, dimana jawaban saya ternyata kurang
> memuaskannya, (kurang manteb katanya !). yaitu :
> 
> hukumnya KOMISI (karena kita membeli sesuatu dari seseorang, biasanya
> pembelian dalam jumlah relative besar)
> 
> bagi yang menerimanya, berkata bahwa itu adalah halal, dengan alasan
> mereka tidak meminta (di kasih khok tidak mau, apalagi besar jumlahnya
> he he he).
> 
> bagi yang melihat menyatakan bahwa komisi itu adalah cucunya suap, anaknya
> korupsi dan lain sebagainya sehingga hukumnya adalah haram (mungkin
> karena tidak kebagian he he he )
> 
> "contoh yang terhangat adalah komisi yang diterima anggota KPU sehubungan
> dengan pembelian peralatan PEMILU" pak Ketua menyatakn bahwa komisi itu
> boleh ! apakah memang demikian ?
> 
> oleh karena itu saya ingin pendapat dari para milis, dimana konteksnya
> tdk terbatas pada komisi yg diterima KPU saja, tetapi juga komisi - komisi
> yang lainnya (tetapi tidak termasuk komisi di DPR lho !)
> 
> Demikian, saya ucapkan terima kasih sebelumya,
> 
> Wassalamu a'laikum
> Satrijo
> 
> 
> 
> ---------------------------------------------------------------------
> Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
> Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
> Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
> Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)
> 
> 
> 
> 
> 

---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)




Kirim email ke