On 5/17/06, Mohammad DAMT <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Minta dulu dokumen arsitektur dan desain proyek tersebut. Lihat seberapa
> rumit proyeknya (dengan catatan dokumen2 tersebut juga harus akurat,
> tambahin klausul kalau dokumen tidak akurat bisa mempengaruhi
> pekerjaan). LOC kemudian digunakan sebagai data tambahan.

Wah repotnya ... sebelum kontrak, belum boleh lihat dokumen2nya :(
Maklum (katanya) banyak rahasia dalam dokumennya itu.

Eh, waktu kemarin melakukan outsource review, apa kepada
perusahan ybs itu sudah diberikan dokumen2nya sebelum mereka
melakukan penawaran?

Kemudian (untuk kasus Indonesia), misalnya sang perusahaan tersebut
akan melakukan tender ... bagaimana ya caranya?
Soalnya kalau dokumen2nya sudah diberikan kepada calon peserta,
wah ... bisa diobok-obok mereka. :)
Mungkin kita bisa pura-pura ikutan, setelah lihat dokumennya mundur.
Toh sudah tahu rahasianya ... he he he.
Bagaimana menyikapi hal ini (kalau kita yang akan memberikan
pekerjaan tersebut)?

> Jangan pak, tolonglah, anaknya baru lulus TK dan akan melanjutkan ke SD,
> butuh biaya untuk bayar uang kursi dan uang pagar.

Di Indon ini aneh sekali ya. Makin lama kok makin sulit sekolah...

-- budi

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke