> From: joko tingkir > Tah ari ceuk Islam mah rek saeutik atawa loba kitu > deui cenah dipake obat, tetep wae hukumna haram. > Punten kang he he he sanes hayam mapatahan ngojay ka > meri.
Kang, dina detikcom dihandap ieu, cenah Yusuf Qardhawi ngaluarkeun fatwa urang muslim meunang ngonsumsi kadaharan atawa inuman lamun kadar alkoholna kurang ti 0.5%. Kumaha peuyeum jeung kadu nya? sabab kadar alkoholna bisa leuwih ti 1% .....malah aya nu nyebut tepi ka 5% (siga bir). Wartosna nyanggakeun: Jumat, 11/04/2008 07:00 WIB Fatwa Qardhawi Soal Alkohol Jadi Kontroversi Doha - Fatwa terbaru ulama terkemuka Syekh Yusuf al Qardhawi menimbulkan kontoversi di Qatar. Qardhawi membolehkan Muslim meminum minuman alkohol berkadar 0,5 persen. "Fatwa yang terbaru menyebabkan kebingungan di masyarakat," tulis Editor harian Qatar Ash Sharq, Abdullatif al Mahmud seperti dilansir AFP, Jumat (11/4/2008). Perdebatan dimulai saat Qardhawi mempublikasikan fatwanya di koran Qatar, Al Arab, pada Selasa 8 April 2008. Ulama Mesir ini mengatakan meminum minuman yang mengandung sejumlah kecil alkohol yang dinilai alami dari proses fermentasi, tidak melanggar hukum Islam. "Keberadaan alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 persen) itu tidak dilarang karena itu adalah jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan dari fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum minuman itu," tulis Qardhawi. Editor Ash Sharq, Mahmud, menilai, fatwa Qardhawi akan membuka pintu bagi mereka yang ingin meminum alkohol dengan alasan Al Quran dan Sunnah tidak menyebutkan proporsinya. Mahmud juga menilai adalah sulit mengukur kadar alkohol dari proses fermentasi. Qardhawi kepada AFP mengatakan fatwanya menimbulkan kontroversi karena belum dipahami secara utuh. "Fatwa ini untuk merespons pertanyaan mengenai sebuah minuman berenergi yang beredar di pasaran Qatar," tegas Qardhawi. Dukungan datang dari mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Qatar, Abdul Hamid al Ansari. Kepada AFP, dia membenarkan argumen Qardhawi. ( fay / asy )

