> From: joko tingkir
> Tah ari ceuk Islam mah rek saeutik atawa loba kitu
> deui cenah dipake obat, tetep wae hukumna haram.
> Punten kang he he he sanes hayam mapatahan ngojay ka
> meri.

Kang,  dina detikcom dihandap ieu, cenah Yusuf Qardhawi ngaluarkeun fatwa 
urang muslim meunang ngonsumsi kadaharan atawa inuman lamun kadar alkoholna 
kurang ti 0.5%. Kumaha peuyeum jeung kadu nya? sabab kadar alkoholna bisa 
leuwih ti 1% .....malah aya nu nyebut tepi ka 5% (siga bir).

Wartosna nyanggakeun:

 Jumat, 11/04/2008 07:00 WIB
Fatwa Qardhawi Soal Alkohol Jadi Kontroversi

Doha - Fatwa terbaru ulama terkemuka Syekh Yusuf al Qardhawi menimbulkan 
kontoversi di Qatar. Qardhawi membolehkan Muslim meminum minuman alkohol 
berkadar 0,5 persen.

"Fatwa yang terbaru menyebabkan kebingungan di masyarakat," tulis Editor 
harian Qatar Ash Sharq, Abdullatif al Mahmud seperti dilansir AFP, Jumat 
(11/4/2008).

Perdebatan dimulai saat Qardhawi mempublikasikan fatwanya di koran Qatar, Al 
Arab, pada Selasa 8 April 2008. Ulama Mesir ini mengatakan meminum minuman 
yang mengandung sejumlah kecil alkohol yang dinilai alami dari proses 
fermentasi, tidak melanggar hukum Islam.

"Keberadaan alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 persen) itu tidak 
dilarang karena itu adalah jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan 
dari fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum 
minuman itu," tulis Qardhawi.

Editor Ash Sharq, Mahmud, menilai, fatwa Qardhawi akan membuka pintu bagi 
mereka yang ingin meminum alkohol dengan alasan Al Quran dan Sunnah tidak 
menyebutkan proporsinya. Mahmud juga menilai adalah sulit mengukur kadar 
alkohol dari proses fermentasi.

Qardhawi kepada AFP mengatakan fatwanya menimbulkan kontroversi karena belum 
dipahami secara utuh. "Fatwa ini untuk merespons pertanyaan mengenai sebuah 
minuman berenergi yang beredar di pasaran Qatar," tegas Qardhawi.

Dukungan datang dari mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Qatar, Abdul 
Hamid al Ansari. Kepada AFP, dia membenarkan argumen Qardhawi. ( fay / asy ) 

Kirim email ke