Ti milis tatangga, teu disundakeun

Sikap Adil Kepada FPI 
(Pasca Kasus Kekerasan di Monas) 

Oleh Abu Muhammad Waskito * ) 

Ahad 1 Juni 2008, terjadi insiden kekerasan oleh sebagian aktivis Front Pembela 
Islam (FPI) terhadap sekelompok massa yang menamakan diri sebagai Aliansi 
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). TV-TV menayangkan 
tindakan kekerasan para aktivis FPI terhadap massa AKKBB yang sedang menggelar 
aksi mendukung Ahmadiyyah. Disana ada aksi pukulan, tendangan, cacian, 
pengrusakan fasilitas sound system , kaca mobil, dll. Pendek kata, kita semua 
sangat prihatin melihatnya. 

Tanpa menunggu waktu lagi, SBY langsung merespon. Melalui jubir kepresidenan, 
Andi Malarangeng, SBY mengecam aksi anarkhis aktifis FPI di Monas. Tanggal 2 
Juni SBY berbicara langsung, disiarkan TV-TV, bahwa dia menuntut ada pengusutan 
tuntas, dan para pelaku kekerasan ditindak secara hukum. SBY juga menekankan, 
?Negara kita negara hukum.? Gayung bersambut, JK berjanji akan menindak tegas 
pelaku kekerasan di Monas.   

MUI menyayangkan terjadinya kasus kekerasan di Monas itu ( Republika , 2 Juni 
2008). Sementara Din Syamsuddin, Ketua Umum Muhammadiyyah, setelah pertemuan 
dengan SBY, dia mengecam FPI. Meskipun Din tidak menuntut FPI dibubarkan, dia 
mendukung langkah tersebut, jika Pemerintah ingin membubarkan FPI ( 
www.jawapos. co.id , 2 Juni 2008). Arbi Sanit, pakar politik UI dan anggota 
PBHI, menuntut FPI dibubarkan karena mengancam kehidupan bersama ( Republika , 
3 Juni 2008). Sekjen GP Anshor, Malik Haramain, mengancam akan membubarkan FPI, 
kalau pemerintah tidak tegas. Di Cirebon markas FPI didatangi sekelompok pemuda 
dan sempat terjadi keributan kecil, hingga plang FPI dirobohkan oleh 
pemuda-pemuda tersebut (berita siang GlobalTV , 2 Juni 2008). 

Bukan hanya kali ini FPI diancam akan dibubarkan. Sebelumnya juga bergaung 
desakan agar ormas Islam yang terkenal dengan aksi-aksi nahi munkar ini 
dibubarkan saja. Pertanyaannya, layakkah kita menghukum FPI sedemikian keras 
(misalnya harus sampai dibubarkan) pasca kasus kekerasan di Monas itu? 
Masyarakat harus berani melihat masalahnya secara jernih, tidak ikut-ikutan 
emosi. 

Saya melihat ada beberapa poin penting yang dilupakan dalam kasus di atas, 
padahal semua itu seharusnya dilihat secara cermat, sehingga kita bisa 
mengetahui apakah FPI telah berbuat zhalim atau tidak? 

Pertama , menurut Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Winarko, beliau 
menyesalkan massa AKKBB. Pasalnya, mereka mulanya hanya berencana 
berdemonstrasi di Bundaran HI, tetapi ternyata AKKBB beraksi sampai ke Monas. 
?Ternyata, mereka menuju Monas juga,? kata Kombes Heru Winarko ( Republika , 2 
Juni 2008. Artikel berjudul, ? Bentrokan Akibat Pemerintah Lamban ,? hal. 1). 

Dari keterangan di atas, jelas AKKBB telah melanggar hukum. Mereka melampaui 
batas ijin aksi yang diajukan ke pihak kepolisian. Jika mereka beraksi sesuai 
ijin semula, bisa jadi kasus tersebut tidak perlu terjadi.       

Kedua , dalam tayangan dokumentasi kasus Monas di GlobalTV siang hari, disana 
diperlihatkan petikan kejadian-kejadian di Monas tersebut. Pada mulanya, para 
pemuda FPI hanya kumpul-kumpul di salah satu lokasi Monas sambil mendengarkan 
orasi pimpinan aksi yang membawa TOA. Mereka kadang bertakbir dan juga membaca 
kalimat ? Laa ilaha illa Allah ?.  

Artinya, mereka tidak memiliki agenda untuk menyerang siapapun. Aksi mereka 
pada awalnya tertib, tidak anarkhis. Mulai timbul masalah ketika AKKBB 
melakukan aksi dan orasi dengan sound system kuat, tidak jauh dari lokasi para 
aktivis FPI. Satu sisi, AKKBB mendukung Ahmadiyyah, di sisi lain mereka 
melakukan aksi di dekat para pemuda FPI. Anda bisa bayangkan, meneriakkan 
dukungan keras-keras untuk Ahmadiyyah di dekat telinga aktivis FPI. Itu bisa 
dianggap oleh mereka sebagai nantangin perang . Saya melihat, para pemuda FPI 
lebih tepat disebut terprovokasi oleh aksi massa AKKBB. Mereka tidak ada niatan 
sejak awal untuk berbuat kekerasan. Semula mereka beraksi dengan tertib. 

Ketua MK, Jimly Asshidiqqie, berkomentar, ?AKKBB harus mawas diri, menghentikan 
provokasi, dan kemudian jajaran NU, Muhammadiyyah, sampai ke daerah (juga harus 
mawas diri ?pen). Begitu juga dengan FPI, tidak usah terprovokasi, ini bahaya 
benar.? ( Republika , 3 Juni 2008). 

Ketiga , kalau melihat kejadian kekerasan itu, disana terlihat dengan jelas, 
bahwa komando aksi FPI di Monas berusaha keras menertibkan para aktivisnya. 
Mereka berusaha mencegah pemukulan, tendangan, menenangkan aktivis-aktivisnya. 
Terlihat berkali-kali sebagian pemuda aktivis FPI mencegah tindak kekerasan 
itu, meskipun mereka tidak mampu mencegah secara keseluruhan. 

Jika disana terjadi kasus-kasus pemukulan, tendangan, cacian, atau perusakan 
fasilitas, apakah lalu mata kita buta untuk melihat bahwa disana juga ada 
upaya-upaya mendamaikan hati para pemuda yang sudah terbakar emosinya itu? Jika 
tidak ada upaya mendamaikan, saya yakin akan jatuh korban sangat banyak. 
Minimnya korban dalam kasus tersebut, menunjukkan disana ada kontrol, meskipun 
tidak mampu mencegah aksi-aksi individu yang terlanjur terjadi. 

Selain kita menyesalkan kasus kekerasan tersebut, kita harus jujur mengakui, 
bahwa para pemuda-pemuda FPI juga berusaha mencegah kekerasan itu sekuat 
tenaga. Semua ini harus dihargai. Pihak kepolisian sering berdalih, ?Petugas 
polisi kan manusia juga.? Polisi bisa khilaf, melakukan kekerasan di luar 
kontrol komando. Begitu pula dengan kasus para pemuda FPI itu. Secara komando 
tidak ada instruksi kekerasan, tetapi di lapangan terjadi, karena terbakar 
emosi. 

Keempat , jika sebagian pelaku kekerasan di Monas ditindak secara hukum, tidak 
berarti lembaga FPI-nya harus dibubarkan. Itu berbeda konteksnya. Tindakan 
kekerasan di Monas dilakukan oleh ?sebut saja- oknum aktivis FPI. Pelanggaran 
oleh oknum, tidak bisa di- gebyah uyah untuk menghancurkan sistem sebuah 
organisasi. Contoh, kasus kekerasan oleh oknum polisi di Universitas Nasional 
(Unas) Jakarta. Ia dianggap kasus kekerasan oleh oknum polisi, sehingga tidak 
perlu ada tuntutan untuk membubarkan lembaga Polri. 

Begitu pula, kalau ada kasus kekerasan oleh sebagian warga Muhammadiyyah 
?misalnya-, hal itu tidak perlu dikembangkan menjadi ?bola liar? untuk 
membubarkan istitusi Muhammadiyyah. Kasus kekerasan oleh oknum tetap 
dialamatkan kepada oknum, bukan kepada institusi. 

Termasuk, ketika Munarman dijadikan salah satu dari lima tersangka kasus di 
atas. Dia tetap disebut sebagai oknum, bukan sebagai lembaga FPI secara umum. 
Kasus kekerasan di Monas adalah individual case , bukan organization case . 
Kalau setiap kasus individu bisa menjadi dalih untuk membubarkan sebuah 
organisasi, maka sikap ingkar janji SBY yang katanya tidak akan menaikkan harga 
BBM sampai tahun 2009, bisa dijadikan dalih untuk membubarkan kabinetnya.       

Kelima , ketika SBY dengan lantang mengecam anarkhisme di Monas atas nama 
?negara hukum?, dia telah menggunakan dalil yang benar. Tetapi seharusnya dia 
bersikap adil, tidak berat sebelah. Bukankah penanganan kasus Ahmadiyyah selama 
ini sudah mengikuti prosedur hukum? Disana ada Fatwa MUI, Fatwa Rabithah Alam 
Islamy, rekomendasi Depertemen Agama RI, rekomendasi Bakorpakem, bahkan 
rekomendasi kepala-kepala daerah tertentu. Apa semua itu tidak memenuhi syarat 
?negara hukum?? Mengapa SKB soal Ahmadiyyah sedemikian lambatnya? Bukankah 
hukum berlaku bagi FPI, juga bagi Ahmadiyyah? Ketika seluruh rekomendasi 
tentang kesesatan Ahmadiyyah itu dikalahkan oleh pandangan seorang Adnan Buyung 
Nasution, selaku anggota Watimpres, apakah hal itu juga memenuhi keadilan 
hukum? Apakah dalam fungsi hukum nasional, posisi Watimpres bisa mengintervensi 
kebijakan legal negara? Mengapa SBY tidak mengecam AKKBB yang melakukan aksi 
terbuka, padahal kelompok Ahmadiyyah sudah disepakati sesat oleh Ummat Islam 
Indonesia dan oleh institusi birokrasi di bawah Kabinet SBY? 

Jadi kesan yang muncul, istilah ?negara hukum? itu hanya dipakai untuk mendesak 
kelompok tertentu. Adapun untuk kelompok lain, konsep ketegasan hukum bisa 
ditafsirkan macam-macam. Seorang Adnan Buyung Nasution, dia bisa disebut pakar 
hukum ketika melecehkan ormas-ormas Islam dalam kasus Ahmadiyyah. Tetapi dia 
akan disebut sebagai ?profesional hukum? ketika membela obligor BLBI, Syamsul 
Nursalim. Hukum akhirnya hanya sekedar ?kuda tunggangan? belaka. 

Keenam , kita merasa kecewa, kesal, marah, benci, mual, emosi, mengutuk, dst. 
ketika melihat aktivis-aktivis FPI memukuli peserta aksi AKKBB. ?Nurani kita 
tersentuh oleh duka lara bak teriris sembilu,? begitulah kata puitisnya. 
Pokoknya, top tenan dalam soal empati kekerasan ini. 

Tetapi pernahkan kita merasa empati dengan Ummat Islam ketika Ahmadiyyah 
terus-menerus menodai ajaran Islam? Pernahkah kita terketuk hati ketika ada 
yang mengaku Nabi setelah Rasulullah Saw., dia mendakwakan diri sebagai Al 
Masih, sebagai Al Mahdi, dan mengajarkan kitab At Tadzkirah sebagai kitab 
sucinya? Pernahkah kita marah ketika ajaran-ajaran Islam dilecehkan oleh 
orang-orang itu? 

Kalau massa AKKBB itu merasa sakit, kecewa, marah, atau sedih, apalah artinya 
penderitaan mereka dibandingkan penderitaan yang menimpa Rasulullah Saw. dan 
para Shahabat ketika mendakwahkan Islam? Dan sekarang, ajaran Nabi yang murni 
dan suci itu, demikian mudahnya dilecehkan oleh kaum Ahmadiy (pengikut 
Ahmadiyyah). Sebagai seorang Muslim, apakah kita tidak berempati kepada 
penderitaan Rasulullah dan Shahabat ketika mereka berjuang dan berkorban, 
sehingga atas hidayah Allah saat ini kita menjadi Muslim? 

Kemurnian ajaran Islam itulah yang sekarang dilecehkan oleh kaum Ahmadiyyah, 
pengikut Mirza Ghulam Ahmad laknatullah ?alaih . Bukan berarti sikap keras atau 
anarkhis kepada mereka bisa dibenarkan, sebab bagaimanapun tindakan negara 
lebih baik, daripada tindakan rakyatnya sendiri. Tetapi janganlah karena empati 
kebablasan kepada kaum Ahmadiy membuat kita lupa penderitaan Rasulullah dan 
Shahabat ketika mulai mendakwahkan Islam di masa lalu. 

Secara umum, tindak kekerasan tetap salah, siapapun pelakunya. Tetapi dalam 
menyikapi tindak tersebut kita harus melihat secara jernih dan adil. Jangan 
karena sentimen, atau sudah ?kadung kesal? dengan FPI, lalu kita berbuat 
zhalim. Bukankah Allah Ta?ala tetap memerintahkan agar kita selalu berbuat 
adil. ? Janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum, membuat kalian berbuat 




Wallahu a?lam bisshawaab

Kirim email ke