Luar biasa, sakali deui luar biasa!
Kakuatan gerakan "koin" bisa ngageumpeurkeun jagat.
-mh-

RS Omni Cabut Gugatan Perdata terhadap Prita
PN Tangerang Tetap Lanjutkan Sidang

TANGERANG, (PR).-
Manajemen Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Tangerang mencabut
gugatan perdata kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan
mantan pasiennya, Prita Mulyasari. Namun, proses persidangan pidana
atas kasus itu tetap dilanjutkan.

"Perkara perdata boleh dicabut, tetapi perkara pidana tidak bisa. Oleh
karena itu, sidang Prita terus berlanjut," kata Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang M. Asnun di Tangerang, Jumat (11/12).

Menurut dia, pihaknya menyambut baik pernyataan RS Omni yang telah
mencabut gugatan perdata dan meminta maaf kepada Prita. Namun, semua
itu tidak bisa menghentikan proses persidangan. Prita harus tetap
dimejahijaukan, dan keputusan bersalah atau tidak terhadap Prita
ditentukan lam dua pekan mendatang. "Sebelum Hari Natal sudah ada
keputusan hukuman dari pengadilan terhadap terdakwa pencemaran nama
baik RS Omni itu," ujar Asnun.

Ditambahkan, gugatan pidana terhadap Prita bisa dicabut bila masih
berada di meja kepolisian, tetapi kini kasus Prita sudah terlampau
jauh untuk dihentikan. Namun, kasus itu kini sudah masuk ke tahap
tuntutan dan tinggal sejengkal lagi. "Jadi tidak bisa dicabut,"
katanya.

Rencananya, pihak manajemen RS Omni akan mencabut gugatan perdata
terhadap Prita pada Senin (14/12). Juga berniat berdamai menyudahi
kasus tuduhan pencemaran nama baik tersebut.

Rencana mencabut gugatan perdata itu disampaikan kuasa hukum RS Omni,
Heribertus Hartojo, Jumat (11/12). Ia menegaskan, pihaknya segera
melakukan kontak dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan
Negeri Tangerang terkait pencabutan gugatan terhadap Prita.

"Kita juga menghendaki Prita tidak harus membayar denda Rp 204 juta
kepada Omni," kata Hartojo.

Sedangkan Direktur RS Omni International, Bina Ratna mengaku,
solidaritas masyarakat mendukung Prita, terutama melalui bantuan uang
koin, menjadi alasan pihaknya mencabut gugatannya terhadap ibu dua
anak itu.

"Dukungan untuk Prita melalui sumbangan koin dari masyarakat menjadi
tekanan bagi kita," kata Bina Ratna.

Tekanan itu menjadi salah satu alasan rumah sakit Omni menyudahi kasus
tersebut. Efek dari bentuk solidaritas masyarakat sempat membuat
pasien RS Omni turun meski masih banyak pasien langganan RS Omni yang
bertahan.

RS Omni, kata Ratna, akhirnya meminta maaf kepada Prita dan memutuskan
berdamai serta mencabut gugatan perdata terhadap warga Bintaro, Kota
Tangerang Selatan itu.

"Kami berharap semua ini bisa berakhir dengan baik dan Prita bisa
bebas tanpa syarat," katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa
mengakui, putusan pengadilan terhadap Prita mendapat reaksi dari
masyarakat. Namun, bukan berarti putusan itu dinyatakan salah. "Kita
tidak bisa menilai dari reaksi orang kemudian (putusan) itu dinyatakan
salah," katanya.

Terkait pengumpulan koin oleh masyarakat untuk Prita, Harifin
mengatakan, hal itu merupakan dua persoalan berbeda. (A-78)***

Cite: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=115522

Kirim email ke