Luar biasa, sakali deui luar biasa! Kakuatan gerakan "koin" bisa ngageumpeurkeun jagat. -mh-
RS Omni Cabut Gugatan Perdata terhadap Prita PN Tangerang Tetap Lanjutkan Sidang TANGERANG, (PR).- Manajemen Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Tangerang mencabut gugatan perdata kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan pasiennya, Prita Mulyasari. Namun, proses persidangan pidana atas kasus itu tetap dilanjutkan. "Perkara perdata boleh dicabut, tetapi perkara pidana tidak bisa. Oleh karena itu, sidang Prita terus berlanjut," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang M. Asnun di Tangerang, Jumat (11/12). Menurut dia, pihaknya menyambut baik pernyataan RS Omni yang telah mencabut gugatan perdata dan meminta maaf kepada Prita. Namun, semua itu tidak bisa menghentikan proses persidangan. Prita harus tetap dimejahijaukan, dan keputusan bersalah atau tidak terhadap Prita ditentukan lam dua pekan mendatang. "Sebelum Hari Natal sudah ada keputusan hukuman dari pengadilan terhadap terdakwa pencemaran nama baik RS Omni itu," ujar Asnun. Ditambahkan, gugatan pidana terhadap Prita bisa dicabut bila masih berada di meja kepolisian, tetapi kini kasus Prita sudah terlampau jauh untuk dihentikan. Namun, kasus itu kini sudah masuk ke tahap tuntutan dan tinggal sejengkal lagi. "Jadi tidak bisa dicabut," katanya. Rencananya, pihak manajemen RS Omni akan mencabut gugatan perdata terhadap Prita pada Senin (14/12). Juga berniat berdamai menyudahi kasus tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Rencana mencabut gugatan perdata itu disampaikan kuasa hukum RS Omni, Heribertus Hartojo, Jumat (11/12). Ia menegaskan, pihaknya segera melakukan kontak dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang terkait pencabutan gugatan terhadap Prita. "Kita juga menghendaki Prita tidak harus membayar denda Rp 204 juta kepada Omni," kata Hartojo. Sedangkan Direktur RS Omni International, Bina Ratna mengaku, solidaritas masyarakat mendukung Prita, terutama melalui bantuan uang koin, menjadi alasan pihaknya mencabut gugatannya terhadap ibu dua anak itu. "Dukungan untuk Prita melalui sumbangan koin dari masyarakat menjadi tekanan bagi kita," kata Bina Ratna. Tekanan itu menjadi salah satu alasan rumah sakit Omni menyudahi kasus tersebut. Efek dari bentuk solidaritas masyarakat sempat membuat pasien RS Omni turun meski masih banyak pasien langganan RS Omni yang bertahan. RS Omni, kata Ratna, akhirnya meminta maaf kepada Prita dan memutuskan berdamai serta mencabut gugatan perdata terhadap warga Bintaro, Kota Tangerang Selatan itu. "Kami berharap semua ini bisa berakhir dengan baik dan Prita bisa bebas tanpa syarat," katanya. Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengakui, putusan pengadilan terhadap Prita mendapat reaksi dari masyarakat. Namun, bukan berarti putusan itu dinyatakan salah. "Kita tidak bisa menilai dari reaksi orang kemudian (putusan) itu dinyatakan salah," katanya. Terkait pengumpulan koin oleh masyarakat untuk Prita, Harifin mengatakan, hal itu merupakan dua persoalan berbeda. (A-78)*** Cite: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=115522

