Pidanana teu tiasa di cabut mun tos asup ka persidangan...
antosan we ku urang sadayana hasil akhir keputusan pengadilan...
Kumaha cenah eta pengadil pengadil teh nyandak kaputusanna,adil moal nyah...???
Bebas moal Prita teh tina jeratan pidanana...?

  ----- Original Message ----- 
  From: Jalak Pakuan 
  To: [email protected] 
  Sent: Saturday, December 12, 2009 7:59 AM
  Subject: Bls: [Urang Sunda] Re: Penomena "Koin" Prita?


    

  Karunya mh geuning pidanana masih jalan, hartina masih dianggap lampah 
kriminal.
   
  Makarya Mawa Raharja





------------------------------------------------------------------------------
  Dari: mh <[email protected]>
  Kepada: Ki Sunda <[email protected]>; Baraya Sunda 
<[email protected]>; Urang Sunda <[email protected]>
  Terkirim: Sab, 12 Desember, 2009 05:44:01
  Judul: [Urang Sunda] Re: Penomena "Koin" Prita?

    
  Luar biasa, sakali deui luar biasa!
  Kakuatan gerakan "koin" bisa ngageumpeurkeun jagat.
  -mh-

  RS Omni Cabut Gugatan Perdata terhadap Prita
  PN Tangerang Tetap Lanjutkan Sidang

  TANGERANG, (PR).-
  Manajemen Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Tangerang mencabut
  gugatan perdata kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan
  mantan pasiennya, Prita Mulyasari. Namun, proses persidangan pidana
  atas kasus itu tetap dilanjutkan.

  "Perkara perdata boleh dicabut, tetapi perkara pidana tidak bisa. Oleh
  karena itu, sidang Prita terus berlanjut," kata Ketua Pengadilan
  Negeri (PN) Tangerang M. Asnun di Tangerang, Jumat (11/12).

  Menurut dia, pihaknya menyambut baik pernyataan RS Omni yang telah
  mencabut gugatan perdata dan meminta maaf kepada Prita. Namun, semua
  itu tidak bisa menghentikan proses persidangan. Prita harus tetap
  dimejahijaukan, dan keputusan bersalah atau tidak terhadap Prita
  ditentukan lam dua pekan mendatang. "Sebelum Hari Natal sudah ada
  keputusan hukuman dari pengadilan terhadap terdakwa pencemaran nama
  baik RS Omni itu," ujar Asnun.

  Ditambahkan, gugatan pidana terhadap Prita bisa dicabut bila masih
  berada di meja kepolisian, tetapi kini kasus Prita sudah terlampau
  jauh untuk dihentikan. Namun, kasus itu kini sudah masuk ke tahap
  tuntutan dan tinggal sejengkal lagi. "Jadi tidak bisa dicabut,"
  katanya.

  Rencananya, pihak manajemen RS Omni akan mencabut gugatan perdata
  terhadap Prita pada Senin (14/12). Juga berniat berdamai menyudahi
  kasus tuduhan pencemaran nama baik tersebut.

  Rencana mencabut gugatan perdata itu disampaikan kuasa hukum RS Omni,
  Heribertus Hartojo, Jumat (11/12). Ia menegaskan, pihaknya segera
  melakukan kontak dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan
  Negeri Tangerang terkait pencabutan gugatan terhadap Prita.

  "Kita juga menghendaki Prita tidak harus membayar denda Rp 204 juta
  kepada Omni," kata Hartojo.

  Sedangkan Direktur RS Omni International, Bina Ratna mengaku,
  solidaritas masyarakat mendukung Prita, terutama melalui bantuan uang
  koin, menjadi alasan pihaknya mencabut gugatannya terhadap ibu dua
  anak itu.

  "Dukungan untuk Prita melalui sumbangan koin dari masyarakat menjadi
  tekanan bagi kita," kata Bina Ratna.

  Tekanan itu menjadi salah satu alasan rumah sakit Omni menyudahi kasus
  tersebut. Efek dari bentuk solidaritas masyarakat sempat membuat
  pasien RS Omni turun meski masih banyak pasien langganan RS Omni yang
  bertahan.

  RS Omni, kata Ratna, akhirnya meminta maaf kepada Prita dan memutuskan
  berdamai serta mencabut gugatan perdata terhadap warga Bintaro, Kota
  Tangerang Selatan itu.

  "Kami berharap semua ini bisa berakhir dengan baik dan Prita bisa
  bebas tanpa syarat," katanya.

  Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa
  mengakui, putusan pengadilan terhadap Prita mendapat reaksi dari
  masyarakat. Namun, bukan berarti putusan itu dinyatakan salah. "Kita
  tidak bisa menilai dari reaksi orang kemudian (putusan) itu dinyatakan
  salah," katanya.

  Terkait pengumpulan koin oleh masyarakat untuk Prita, Harifin
  mengatakan, hal itu merupakan dua persoalan berbeda. (A-78)***

  Cite: http://newspaper. pikiran-rakyat. com/prprint. php?mib=beritade 
tail&id=115522




------------------------------------------------------------------------------
  Dapatkan alamat Email baru Anda! 
  Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

  

Kirim email ke