Koin Prita
Minggu, 13 Desember 2009 | 00:31 WIB
# Putu Setia
Konon, manusia dari sononya sudah dibekali dua pikiran yang
berseberangan. Ada pikiran buruk, ada pikiran baik. Saat ini, pikiran
buruk saya meminta Prita Mulyasari menolak tawaran berdamai dengan
manajemen Rumah Sakit Omni. Bahkan Prita saya sarankan tidak naik
banding atas putusan Pengadilan Tinggi Banten, yang mengharuskannya
membayar Rp 204 juta.
Jika saran saya itu diikutinya, ada kesempatan lahir sebuah drama yang
mungkin sangat unik. Saya membayangkan diri saya ikut dalam rombongan
orang-orang yang mengantar koin senilai Rp 204 juta ke RS Omni,
bersama tukang becak, pemulung, anak-anak sekolah, entah siapa lagi.
Saya sudah mengirim koin dalam kaleng bekas roti ke Jakarta, yang
nilainya terus terang lebih rendah ketimbang ongkos kirimnya. Koin
berasal dari anak-anak dan tetangga sekitar, persis yang dilakukan
sejumlah anak di berbagai daerah.
Membayar denda dengan koin adalah ide cemerlang dari sang penggagas.
Hormat saya tak kurang kepada mantan Menteri Perindustrian Fahmi
Idris, yang menyumbang separuh denda yang harus dibayar Prita, juga
kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun saya mengusulkan, uang
itu disimpan. Prioritaskan koin yang dikumpulkan sopir angkot, murid
taman kanak-kanak, pengamen, orang-orang desa dari berbagai penjuru.
Beri mereka kesempatan menunjukkan perlawanan kepada kekuasaan,
khususnya melawan kebobrokan hukum di Nusantara ini. Perlawanan yang
sangat sederhana, lewat koin.
Mereka mungkin tak bisa berteriak di jalanan melakukan aksi unjuk
rasa, perlu biaya untuk transportasi dan membuat poster. Pengumpul
koin mungkin pula tak bisa berteriak lewat Facebook, perlu
keterampilan khusus dan alat yang mahal. Tetapi mereka ingin berteriak
tentang ketidakadilan dan, alhamdulillah, saluran itu terbuka lewat
koin. Dengarkan tetangga saya ketika mencemplungkan dua recehan koin:
"Pak Hakim dan Pak Dokter, makan ini uang, tak bosannya menyiksa
rakyat."
Hakim dan lembaga peradilan menjadi "musuh bersama" sebagian besar
rakyat saat ini. Nenek pencuri tiga buah cokelat diproses ke
pengadilan, Anggodo, yang diduga makelar kasus, gentayangan bebas--dan
kini berangsur-angsur dilupakan media massa gara-gara ada berita
Century yang lebih "seksi". Seorang sopir membawa satu ekstasi dihukum
berat, jaksa menjual ratusan ekstasi bisa bebas. Mata kuliah apa yang
diajarkan di fakultas hukum untuk menjelaskan kasus ini? Jangkankan
rakyat yang awam, yang tak awam pun--tapi bukan sarjana hukum--bisa
bingung.
Lalu kenapa dokter ikut dimaki tetangga saya? Ya, tentu saja karena
Prita, yang dia bela, "bermusuhan" dengan dokter, khususnya dokter RS
Omni yang mengadukan hal itu. Bagi rakyat desa, dokter itu orang kaya
("Cuma pegang-pegang saja minta bayaran Rp 50 ribu") dan tak pantas
menuntut ganti rugi demikian besar. Inilah pikiran yang sederhana. Di
balik kesederhanaan itu, kini tersimpan magma perlawanan yang gigih
dan solidaritas sosial yang demikian tinggi melewati batas wilayah dan
sekat-sekat primordial.
Ya, itu pikiran buruk saya, berharap ada "tsunami koin" yang
menggerujuki Rumah Sakit Omni. Lalu pikiran yang baik seperti apa?
Tentu saja perdamaian antara Prita dan Omni terwujud. Tak ada
bayar-membayar ganti rugi, tak ada pula yang masuk penjara. Hikmah
perdamaian lalu dijadikan introspeksi kedua belah pihak, tanpa ada
yang merasa malu dan dipermalukan--kecuali pihak ketiga, yakni hakim.
Kasus ini memberi pelajaran yang berharga buat negeri ini: berhentilah
melecehkan rakyat kecil.
Cite:
http://www.tempointeraktif.com/hg/carianginKT/2009/12/13/krn.20091213.184656.id.html