Keutamaan Kota Suci Makkah

Setiap kaum Muslimin mengetahui, Makkah merupakan tempat yang sangat mulia. 
Setiap muslim memiliki impian untuk bisa menjejakkan kaki di kota itu. Baik 
untuk mengerjakan ibadah haji ataupun umrah saja. Kerinduan bertandang ke sana 
tetap besar, terlebih bagi orang yang pernah merasakan kenikmatan berada di 
kota suci tersebut.

Keutamaan yang disandang kota suci Mekkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil 
Qur`an ataupun as Sunnah shahihah. Kota Mekkah tidak seperti kota-kota lain di 
atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan dan kehormatan, yang tidak direguk 
oleh tempat lainnya, sekalipun Madinah. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan 
kemulian kota tersebut.

Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Rabb (Pemelihara) negeri ini (Makkah) 
yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku 
diperintahkan supaya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri. [S. An- Naml, 
27:91

Dengan seizin Allah, Makkah akan tetap dalam perlindunganNya, dan menjadi 
negeri aman tenteram. Hal ini sebagai wujud Allah telah mengabulkan doa Nabi 
Ibrahim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : 

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : "Ya Rabb-ku (Pemeliharaku), 
jadikanlah negeri ini (Makkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta 
anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala". [S.Ibrahim,14:35]

Perlindungan Allah terhadap kota Mekkah, dan khususnya Ka'bah, telah 
dibuktikan. Sebagai contoh, Allah telah menjaga Ka'bah dari serbuan pasukan 
gajah pimpinan Abrahah yang bertekad menghancurkannya.

Kota Makkah, merupakan tempat yang paling dicintai oleh Rasulullah SAW. 
Seandainya Rasulullah SAW tidak terusir dari kota itu, niscaya beliau tidak 
akan meninggalkannya. Ini tercermin dari sabda Rasulullah SAW: 

Demi Allah. Engkau adalah sebaik-baik bumi, dan bumi Allah yang paling 
dicintaiNya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak akan keluar 
(meninggalkanmu). [Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi]

***

Dengan keutamaan yang dimilikinya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan 
hukum-hukum khusus berkaitan dengan kota Mekkah yang sarat dengan berkah ini. 
Beberapa hukum berkaitan dengan kota Mekkah, di antaranya :

Orang musyrik (apa lagi kafir) diharamkan memasuki kota Mekkah.
Allah berfirman:  

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, 
maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini (tahun 
penaklukan kota Mekkah). [S.at-Taubah, 9:28]

Perbuatan maksiat di kota Mekkah, dosanya sangat besar daripada di tempat lain. 
Allah berfirman :

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah 
dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang 
bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya 
melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya 
sebahagian siksa yang pedih" [S.al-Hajj, 22:25]

Di tanah Makkah diharamkan binatang buruan ataupun berusaha untuk mengejarnya, 
juga dilarang menebang pohon liar, memotong durinya, ataupun mencabut 
rerumputannya. Barang temuan di tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi 
orang yang akan mengumumkannya selama-lamanya. Ini dalilnya:
Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak 
boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, 
dan tidak dicabut rerumputannya. Al 'Abbas berkata,"Kecuali rumput idkhir, 
wahai Rasulullah." [Mutafaqun 'alaih]

Demikian keutamaan dan kemulian kota suci Mekkah dan sebagian hukum-hukum yang 
telah ditetapkan syari'at. Seorang Muslim sudah semestinya mengetahui perkara 
ini.

WaLlahu a'lamu bisshawab

###################################################################################################################


----- Original Message ----- 
From: "Ari Condro" <masar...@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, February 02, 2010 18:15
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pakar: Indonesia Tak Memerlukan Pluralisme


makkah dulu kota multi agama, secara itu kota transit dalam jalur
perdagangan di jalansutra.  tapi sejak ratusan tahun lalu (mungkin
malah sudah ribuan tahun, karena nggak lama setelah jaman nabi) kok di
makkah, orang beragama lain di larang masuk makkah ya ?
 
mosok ini contoh teladan islam dalam menjaga pluralitas di masyarakat ?

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke