Rabu, 2 Juli 2008 | 08:43 WIB
JAKARTA, RABU - Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset 
policy, pembayaran pajak pada tahun 2009 bisa dua kali lebih besar. Itu 
dimungkinkan karena tanpa fasilitas ini wajib pajak bisa diwajibkan melunasi 
denda yang sama besarnya dengan pokok tagihan pajak kurang bayar.

"Jika fasilitas sunset policy ini tidak digunakan, wajib pajak yang tidak jujur 
akan dikenai denda dan tidak lolos dari pemeriksaan pajak. Artinya, petugas 
pajak bisa memeriksa pembayaran pajaknya mulai tahun 2005 atau 2004. Jika 
ditemukan, dendanya saja bisa setara dengan pokok utang pajaknya," ujar Dirjen 
Pajak Darmin Nasution, Senin (1/7) di Jakarta, saat menyosialisasikan 
diawalinya program sunset policy mulai 1 Juli 2008.

Sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan (PPh) 
orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa pembebasan beban bunga 
dan denda atas kekurangan pembayaran pajak. Masyarakat yang dapat 
memanfaatkannya terbuka, baik bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok 
wajib pajak (NPWP) maupun telah memiliki NPWP per 1 Januari 2008.

Fasilitas lainnya adalah jaminan bagi wajib pajak yang secara jujur 
menyampaikan perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak dari pemeriksaan. Batas 
waktu perbaikan SPT tanggal 31 Desember 2008. Setelah itu, mereka wajib 
melunasi seluruh kekurangan pajak yang mungkin timbul.

Darmin menegaskan, pelaksanaan seluruh fasilitas itu dijamin oleh berbagai 
dasar hukum. Kebijakan sunset policy diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain 
itu, pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 
2008 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pembetulan SPT serta Persyaratan Wajib 
Pajak yang Dapat Diberikan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A 
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di tingkat lapangan, Dirjen Pajak telah 
menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2008. "Semuanya kami siapkan 
agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Seluruh aturan pelaksana itu 
sebenarnya sudah selesai pada triwulan pertama 2008, tetapi ada sedikit 
perubahan pada surat edaran Dirjen Pajak yang menyebabkan sosialisasi program 
sunset policy baru dimulai pada 1 Juli 2008," ujar Darmin.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak itu disebutkan, orang pribadi yang belum memiliki 
NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas sunset policy asal memenuhi 
empat syarat. Pertama, secara sukarela mendaftarkan diri mendapatkan NPWP pada 
2008. Kedua, tidak sedang diperiksa dalam kasus pidana perpajakan, baik dalam 
tahap pembuktian awal, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan pengadilan.

Ketiga, mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2007 dan 
tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Keempat, melunasi 
seluruh pajak kurang bayar sebelum SPT tahunan PPh-nya disampaikan. Adapun bagi 
orang pribadi yang sudah memiliki NPWP bisa mendapatkan fasilitas sunset policy 
jika memenuhi seluruh persyaratan pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP, 
plus syarat tambahan. Syarat tambahan itu adalah belum menerima surat ketetapan 
pajak (SKP). SKP merupakan dokumen yang menunjukkan besaran pajak yang harus 
dibayar.

Mendorong wajib paja jujur

Di tempat terpisah, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan 
Industri Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan, penerapan sunset policy berguna 
dalam mendorong wajib pajak lebih jujur dan konsisten sehingga penerimaan 
negara dari pajak bertambah. Akan tetapi, pemerintah diingatkan untuk lebih 
serius menambah kenyamanan bagi pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya.

"Pertanyaannya sekarang, apa yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak 
setelah wajib pajak berkata jujur atas penghasilannya? Apakah setelah ini 
pengusaha bisa terbebas dari rasa waswas dan pungutan liar yang senantiasa 
merongrong daya saing usaha?" ujar Bambang Soesatyo.


OIN 
Sumber : KOMPAS

Kirim email ke