Wah pak hedi gimana sih,

kalau trik ini di buka ke umum 

ya bisa berabe....



  ----- Original Message ----- 
  From: heddy wirawan 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, July 03, 2008 3:16 PM
  Subject: Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat



  "Trik" khusus apaan pa Wisnu? 
  saya ngga ngerti, coba sampeyan yang 
  Pakar Ahli Pajak Memajak terangkan "Trik"
  Khusus dalam mengelabui orang pajak.. gitu ...

  wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Makanya buat bapak Ibu (wp orang pribadi) yang berharap bisa diampuni 
kesalahan lapornya atau lapor tidak sesungguhnya dan 
    juga untuk perusahaan yang berharap tidak di periksa karena menyembunyikan 
sesuatu 
    maka manfaatkan fasilitas ini dengan beberapa "trik" khusus.

    Bukan begitu Pak Dodo dan pak hedi

    Thanxs
    Wisnu
      ----- Original Message ----- 
      From: Pak'n Annya 
      To: [email protected] 
      Sent: Wednesday, July 02, 2008 9:22 AM
      Subject: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat


      Rabu, 2 Juli 2008 | 08:43 WIB
      JAKARTA, RABU - Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset 
policy, pembayaran pajak pada tahun 2009 bisa dua kali lebih besar. Itu 
dimungkinkan karena tanpa fasilitas ini wajib pajak bisa diwajibkan melunasi 
denda yang sama besarnya dengan pokok tagihan pajak kurang bayar.
      "Jika fasilitas sunset policy ini tidak digunakan, wajib pajak yang tidak 
jujur akan dikenai denda dan tidak lolos dari pemeriksaan pajak. Artinya, 
petugas pajak bisa memeriksa pembayaran pajaknya mulai tahun 2005 atau 2004. 
Jika ditemukan, dendanya saja bisa setara dengan pokok utang pajaknya," ujar 
Dirjen Pajak Darmin Nasution, Senin (1/7) di Jakarta, saat menyosialisasikan 
diawalinya program sunset policy mulai 1 Juli 2008.
      Sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan 
(PPh) orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa pembebasan beban 
bunga dan denda atas kekurangan pembayaran pajak. Masyarakat yang dapat 
memanfaatkannya terbuka, baik bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok 
wajib pajak (NPWP) maupun telah memiliki NPWP per 1 Januari 2008.
      Fasilitas lainnya adalah jaminan bagi wajib pajak yang secara jujur 
menyampaikan perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak dari pemeriksaan. Batas 
waktu perbaikan SPT tanggal 31 Desember 2008. Setelah itu, mereka wajib 
melunasi seluruh kekurangan pajak yang mungkin timbul.
      Darmin menegaskan, pelaksanaan seluruh fasilitas itu dijamin oleh 
berbagai dasar hukum. Kebijakan sunset policy diatur dalam Pasal 37A 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan (KUP). Selain itu, pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pembetulan SPT 
serta Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Sanksi Administrasi dalam 
Rangka Penerapan Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.
      Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di tingkat lapangan, Dirjen Pajak 
telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2008. "Semuanya kami 
siapkan agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Seluruh aturan pelaksana 
itu sebenarnya sudah selesai pada triwulan pertama 2008, tetapi ada sedikit 
perubahan pada surat edaran Dirjen Pajak yang menyebabkan sosialisasi program 
sunset policy baru dimulai pada 1 Juli 2008," ujar Darmin.
      Dalam Peraturan Dirjen Pajak itu disebutkan, orang pribadi yang belum 
memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas sunset policy asal 
memenuhi empat syarat. Pertama, secara sukarela mendaftarkan diri mendapatkan 
NPWP pada 2008. Kedua, tidak sedang diperiksa dalam kasus pidana perpajakan, 
baik dalam tahap pembuktian awal, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan 
pengadilan.
      Ketiga, mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2007 dan 
tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Keempat, melunasi 
seluruh pajak kurang bayar sebelum SPT tahunan PPh-nya disampaikan. Adapun bagi 
orang pribadi yang sudah memiliki NPWP bisa mendapatkan fasilitas sunset policy 
jika memenuhi seluruh persyaratan pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP, 
plus syarat tambahan. Syarat tambahan itu adalah belum menerima surat ketetapan 
pajak (SKP). SKP merupakan dokumen yang menunjukkan besaran pajak yang harus 
dibayar.
      Mendorong wajib paja jujur
      Di tempat terpisah, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang 
dan Industri Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan, penerapan sunset policy 
berguna dalam mendorong wajib pajak lebih jujur dan konsisten sehingga 
penerimaan negara dari pajak bertambah. Akan tetapi, pemerintah diingatkan 
untuk lebih serius menambah kenyamanan bagi pengusaha dalam mengembangkan 
bisnisnya.
      "Pertanyaannya sekarang, apa yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak 
setelah wajib pajak berkata jujur atas penghasilannya? Apakah setelah ini 
pengusaha bisa terbebas dari rasa waswas dan pungutan liar yang senantiasa 
merongrong daya saing usaha?" ujar Bambang Soesatyo.

      OIN 
      Sumber : KOMPAS



      __________ NOD32 3237 (20080702) Information __________

      This message was checked by NOD32 antivirus system.
      http://www.eset.com





------------------------------------------------------------------------------
  Dapatkan nama yang Anda sukai! 
  Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

   

  __________ NOD32 3237 (20080702) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com

Kirim email ke