kalau dari sisi kita perseorangan,

kita baca yang mengenai WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi)

Biar ngak ruwet ama WP Badan (Perusahaan)

gitu pak


  ----- Original Message ----- 
  From: Hendri Budiharto 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, July 09, 2008 10:38 AM
  Subject: Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat


  ruwet juga baca aturan dan istilah2 pajak...ya!
  (biar mudah dipahami gimana caranya ...)


  salam,

  #henz








  2008/7/9 wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]>:

     

    sebagai masukan

    mumpung ada jaminan tidak akan di periksa
    karena saya yakin kita semua sebenarnya kewajiban obyektifnya sudah 
terpenuhi sejak lama,
    karena orang WM makmur semua.

    So manfaatkan kesempatan ini

    Thanxs
    Wisnu


      ----- Original Message ----- 
      From: heddy wirawan 
      To: [email protected] 
      Sent: Friday, July 04, 2008 11:31 AM
      Subject: Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat



      oo.... jadi konsultasinya harus private yah ....
      btw fee konsultannya piro ....... he...he....he....


      wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
         
        Wah pak hedi gimana sih,

        kalau trik ini di buka ke umum 

        ya bisa berabe....



          ----- Original Message ----- 
          From: heddy wirawan 
          To: [email protected] 
          Sent: Thursday, July 03, 2008 3:16 PM
          Subject: Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat


          "Trik" khusus apaan pa Wisnu? 
          saya ngga ngerti, coba sampeyan yang 
          Pakar Ahli Pajak Memajak terangkan "Trik"
          Khusus dalam mengelabui orang pajak.. gitu ...

          wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
            Makanya buat bapak Ibu (wp orang pribadi) yang berharap bisa 
diampuni kesalahan lapornya atau lapor tidak sesungguhnya dan 
            juga untuk perusahaan yang berharap tidak di periksa karena 
menyembunyikan sesuatu 
            maka manfaatkan fasilitas ini dengan beberapa "trik" khusus.

            Bukan begitu Pak Dodo dan pak hedi

            Thanxs
            Wisnu
              ----- Original Message ----- 
              From: Pak'n Annya 
              To: [email protected] 
              Sent: Wednesday, July 02, 2008 9:22 AM
              Subject: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat


              Rabu, 2 Juli 2008 | 08:43 WIB
              JAKARTA, RABU - Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan 
fasilitas sunset policy, pembayaran pajak pada tahun 2009 bisa dua kali lebih 
besar. Itu dimungkinkan karena tanpa fasilitas ini wajib pajak bisa diwajibkan 
melunasi denda yang sama besarnya dengan pokok tagihan pajak kurang bayar.
              "Jika fasilitas sunset policy ini tidak digunakan, wajib pajak 
yang tidak jujur akan dikenai denda dan tidak lolos dari pemeriksaan pajak. 
Artinya, petugas pajak bisa memeriksa pembayaran pajaknya mulai tahun 2005 atau 
2004. Jika ditemukan, dendanya saja bisa setara dengan pokok utang pajaknya," 
ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, Senin (1/7) di Jakarta, saat 
menyosialisasikan diawalinya program sunset policy mulai 1 Juli 2008.
              Sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak 
penghasilan (PPh) orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa 
pembebasan beban bunga dan denda atas kekurangan pembayaran pajak. Masyarakat 
yang dapat memanfaatkannya terbuka, baik bagi wajib pajak yang belum memiliki 
nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun telah memiliki NPWP per 1 Januari 2008.
              Fasilitas lainnya adalah jaminan bagi wajib pajak yang secara 
jujur menyampaikan perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak dari pemeriksaan. 
Batas waktu perbaikan SPT tanggal 31 Desember 2008. Setelah itu, mereka wajib 
melunasi seluruh kekurangan pajak yang mungkin timbul.
              Darmin menegaskan, pelaksanaan seluruh fasilitas itu dijamin oleh 
berbagai dasar hukum. Kebijakan sunset policy diatur dalam Pasal 37A 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan (KUP). Selain itu, pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pembetulan SPT 
serta Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Sanksi Administrasi dalam 
Rangka Penerapan Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.
              Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di tingkat lapangan, 
Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2008. 
"Semuanya kami siapkan agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Seluruh 
aturan pelaksana itu sebenarnya sudah selesai pada triwulan pertama 2008, 
tetapi ada sedikit perubahan pada surat edaran Dirjen Pajak yang menyebabkan 
sosialisasi program sunset policy baru dimulai pada 1 Juli 2008," ujar Darmin.
              Dalam Peraturan Dirjen Pajak itu disebutkan, orang pribadi yang 
belum memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas sunset policy 
asal memenuhi empat syarat. Pertama, secara sukarela mendaftarkan diri 
mendapatkan NPWP pada 2008. Kedua, tidak sedang diperiksa dalam kasus pidana 
perpajakan, baik dalam tahap pembuktian awal, penyidikan, penuntutan, maupun 
pemeriksaan pengadilan.
              Ketiga, mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 
2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Keempat, 
melunasi seluruh pajak kurang bayar sebelum SPT tahunan PPh-nya disampaikan. 
Adapun bagi orang pribadi yang sudah memiliki NPWP bisa mendapatkan fasilitas 
sunset policy jika memenuhi seluruh persyaratan pada wajib pajak yang belum 
memiliki NPWP, plus syarat tambahan. Syarat tambahan itu adalah belum menerima 
surat ketetapan pajak (SKP). SKP merupakan dokumen yang menunjukkan besaran 
pajak yang harus dibayar.
              Mendorong wajib paja jujur
              Di tempat terpisah, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar 
Dagang dan Industri Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan, penerapan sunset 
policy berguna dalam mendorong wajib pajak lebih jujur dan konsisten sehingga 
penerimaan negara dari pajak bertambah. Akan tetapi, pemerintah diingatkan 
untuk lebih serius menambah kenyamanan bagi pengusaha dalam mengembangkan 
bisnisnya.
              "Pertanyaannya sekarang, apa yang diberikan pemerintah kepada 
wajib pajak setelah wajib pajak berkata jujur atas penghasilannya? Apakah 
setelah ini pengusaha bisa terbebas dari rasa waswas dan pungutan liar yang 
senantiasa merongrong daya saing usaha?" ujar Bambang Soesatyo.

              OIN 
              Sumber : KOMPAS



              __________ NOD32 3237 (20080702) Information __________

              This message was checked by NOD32 antivirus system.
              http://www.eset.com




----------------------------------------------------------------------
          Dapatkan nama yang Anda sukai! 
          Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. 


          __________ NOD32 3237 (20080702) Information __________

          This message was checked by NOD32 antivirus system.
          http://www.eset.com





--------------------------------------------------------------------------
      Dapatkan alamat Email baru Anda! 
      Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! 




      __________ NOD32 3240 (20080704) Information __________


      This message was checked by NOD32 antivirus system.
      http://www.eset.com




  -- 
  #henz 

   

Kirim email ke