ngak usah, mutasi alamat wae, proses ke kpp asal
Karena no NPWP nya tetap hanya digit ke 9 sd 12 yg berubah, 3 digit ito kode KPP Gitchu Thanx Wisnu ----- Original Message ----- From: BapakeRavi To: [email protected] Sent: Wednesday, July 09, 2008 4:21 PM Subject: Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat Intinya kan NPWP kan pak yak..?? Aku udah punya..dulu diurus sama kantor lama... Nah..pak Wis...mo nanya..NPWP bisa dialihkan nggak ya..?? Maksudnya alamatnya.... Dulu aku dibikinin NPWP pake alamat aspal..nah..aku pingin ganti alamat saja... Atau..ngurus NPWP baru lagi berbekal surat bukti pemotongan pajak dari kantor tempat kerja sekarang...beberapa bulan lalu dapet surat bukti tersebut... Piye....??? Salam wajib pajak, C2/3 - --- On Tue, 7/8/08, wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat To: [email protected] Date: Tuesday, July 8, 2008, 11:50 PM kalau dari sisi kita perseorangan, kita baca yang mengenai WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) Biar ngak ruwet ama WP Badan (Perusahaan) gitu pak ----- Original Message ----- From: Hendri Budiharto To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Wednesday, July 09, 2008 10:38 AM Subject: Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat ruwet juga baca aturan dan istilah2 pajak...ya! (biar mudah dipahami gimana caranya ...) salam, #henz 2008/7/9 wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED] -pbc.com>: sebagai masukan mumpung ada jaminan tidak akan di periksa karena saya yakin kita semua sebenarnya kewajiban obyektifnya sudah terpenuhi sejak lama, karena orang WM makmur semua. So manfaatkan kesempatan ini Thanxs Wisnu ----- Original Message ----- From: heddy wirawan To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Friday, July 04, 2008 11:31 AM Subject: Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat oo.... jadi konsultasinya harus private yah .... btw fee konsultannya piro ....... he...he....he. ... wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED] -pbc.com> wrote: Wah pak hedi gimana sih, kalau trik ini di buka ke umum ya bisa berabe.... ----- Original Message ----- From: heddy wirawan To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Thursday, July 03, 2008 3:16 PM Subject: Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat "Trik" khusus apaan pa Wisnu? saya ngga ngerti, coba sampeyan yang Pakar Ahli Pajak Memajak terangkan "Trik" Khusus dalam mengelabui orang pajak.. gitu ... wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED] -pbc.com> wrote: Makanya buat bapak Ibu (wp orang pribadi) yang berharap bisa diampuni kesalahan lapornya atau lapor tidak sesungguhnya dan juga untuk perusahaan yang berharap tidak di periksa karena menyembunyikan sesuatu maka manfaatkan fasilitas ini dengan beberapa "trik" khusus. Bukan begitu Pak Dodo dan pak hedi Thanxs Wisnu ----- Original Message ----- From: Pak'n Annya To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Wednesday, July 02, 2008 9:22 AM Subject: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat Rabu, 2 Juli 2008 | 08:43 WIB JAKARTA, RABU - Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset policy, pembayaran pajak pada tahun 2009 bisa dua kali lebih besar. Itu dimungkinkan karena tanpa fasilitas ini wajib pajak bisa diwajibkan melunasi denda yang sama besarnya dengan pokok tagihan pajak kurang bayar. "Jika fasilitas sunset policy ini tidak digunakan, wajib pajak yang tidak jujur akan dikenai denda dan tidak lolos dari pemeriksaan pajak. Artinya, petugas pajak bisa memeriksa pembayaran pajaknya mulai tahun 2005 atau 2004. Jika ditemukan, dendanya saja bisa setara dengan pokok utang pajaknya," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, Senin (1/7) di Jakarta, saat menyosialisasikan diawalinya program sunset policy mulai 1 Juli 2008. Sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa pembebasan beban bunga dan denda atas kekurangan pembayaran pajak. Masyarakat yang dapat memanfaatkannya terbuka, baik bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun telah memiliki NPWP per 1 Januari 2008. Fasilitas lainnya adalah jaminan bagi wajib pajak yang secara jujur menyampaikan perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak dari pemeriksaan. Batas waktu perbaikan SPT tanggal 31 Desember 2008. Setelah itu, mereka wajib melunasi seluruh kekurangan pajak yang mungkin timbul. Darmin menegaskan, pelaksanaan seluruh fasilitas itu dijamin oleh berbagai dasar hukum. Kebijakan sunset policy diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pembetulan SPT serta Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di tingkat lapangan, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2008. "Semuanya kami siapkan agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Seluruh aturan pelaksana itu sebenarnya sudah selesai pada triwulan pertama 2008, tetapi ada sedikit perubahan pada surat edaran Dirjen Pajak yang menyebabkan sosialisasi program sunset policy baru dimulai pada 1 Juli 2008," ujar Darmin. Dalam Peraturan Dirjen Pajak itu disebutkan, orang pribadi yang belum memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas sunset policy asal memenuhi empat syarat. Pertama, secara sukarela mendaftarkan diri mendapatkan NPWP pada 2008. Kedua, tidak sedang diperiksa dalam kasus pidana perpajakan, baik dalam tahap pembuktian awal, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan pengadilan. Ketiga, mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Keempat, melunasi seluruh pajak kurang bayar sebelum SPT tahunan PPh-nya disampaikan. Adapun bagi orang pribadi yang sudah memiliki NPWP bisa mendapatkan fasilitas sunset policy jika memenuhi seluruh persyaratan pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP, plus syarat tambahan. Syarat tambahan itu adalah belum menerima surat ketetapan pajak (SKP). SKP merupakan dokumen yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayar. Mendorong wajib paja jujur Di tempat terpisah, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan, penerapan sunset policy berguna dalam mendorong wajib pajak lebih jujur dan konsisten sehingga penerimaan negara dari pajak bertambah. Akan tetapi, pemerintah diingatkan untuk lebih serius menambah kenyamanan bagi pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya. "Pertanyaannya sekarang, apa yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak setelah wajib pajak berkata jujur atas penghasilannya? Apakah setelah ini pengusaha bisa terbebas dari rasa waswas dan pungutan liar yang senantiasa merongrong daya saing usaha?" ujar Bambang Soesatyo. OIN Sumber : KOMPAS __________ NOD32 3237 (20080702) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset. com ------------------------------------------------------------ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. __________ NOD32 3237 (20080702) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset. com ---------------------------------------------------------------- Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! __________ NOD32 3240 (20080704) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset. com -- #henz __________ NOD32 3253 (20080709) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com
