"Trik" khusus apaan pa Wisnu?
saya ngga ngerti, coba sampeyan yang
Pakar Ahli Pajak Memajak terangkan "Trik"
Khusus dalam mengelabui orang pajak.. gitu ...
wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Makanya buat bapak Ibu (wp orang pribadi) yang berharap bisa
diampuni kesalahan lapornya atau lapor tidak sesungguhnya dan
juga untuk perusahaan yang berharap tidak di periksa karena menyembunyikan
sesuatu
maka manfaatkan fasilitas ini dengan beberapa "trik" khusus.
Bukan begitu Pak Dodo dan pak hedi
Thanxs
Wisnu
----- Original Message -----
From: Pak'n Annya
To: [email protected]
Sent: Wednesday, July 02, 2008 9:22 AM
Subject: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat
Rabu, 2 Juli 2008 | 08:43 WIB
JAKARTA, RABU - Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset
policy, pembayaran pajak pada tahun 2009 bisa dua kali lebih besar. Itu
dimungkinkan karena tanpa fasilitas ini wajib pajak bisa diwajibkan melunasi
denda yang sama besarnya dengan pokok tagihan pajak kurang bayar.
"Jika fasilitas sunset policy ini tidak digunakan, wajib pajak yang tidak
jujur akan dikenai denda dan tidak lolos dari pemeriksaan pajak. Artinya,
petugas pajak bisa memeriksa pembayaran pajaknya mulai tahun 2005 atau 2004.
Jika ditemukan, dendanya saja bisa setara dengan pokok utang pajaknya," ujar
Dirjen Pajak Darmin Nasution, Senin (1/7) di Jakarta, saat menyosialisasikan
diawalinya program sunset policy mulai 1 Juli 2008.
Sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan (PPh)
orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa pembebasan beban bunga
dan denda atas kekurangan pembayaran pajak. Masyarakat yang dapat
memanfaatkannya terbuka, baik bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok
wajib pajak (NPWP) maupun telah memiliki NPWP per 1 Januari 2008.
Fasilitas lainnya adalah jaminan bagi wajib pajak yang secara jujur
menyampaikan perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak dari pemeriksaan. Batas
waktu perbaikan SPT tanggal 31 Desember 2008. Setelah itu, mereka wajib
melunasi seluruh kekurangan pajak yang mungkin timbul.
Darmin menegaskan, pelaksanaan seluruh fasilitas itu dijamin oleh berbagai
dasar hukum. Kebijakan sunset policy diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain
itu, pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun
2008 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pembetulan SPT serta Persyaratan Wajib
Pajak yang Dapat Diberikan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di tingkat lapangan, Dirjen Pajak
telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2008. "Semuanya kami
siapkan agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Seluruh aturan pelaksana
itu sebenarnya sudah selesai pada triwulan pertama 2008, tetapi ada sedikit
perubahan pada surat edaran Dirjen Pajak yang menyebabkan sosialisasi program
sunset policy baru dimulai pada 1 Juli 2008," ujar Darmin.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak itu disebutkan, orang pribadi yang belum
memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas sunset policy asal
memenuhi empat syarat. Pertama, secara sukarela mendaftarkan diri mendapatkan
NPWP pada 2008. Kedua, tidak sedang diperiksa dalam kasus pidana perpajakan,
baik dalam tahap pembuktian awal, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan
pengadilan.
Ketiga, mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2007 dan
tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Keempat, melunasi
seluruh pajak kurang bayar sebelum SPT tahunan PPh-nya disampaikan. Adapun bagi
orang pribadi yang sudah memiliki NPWP bisa mendapatkan fasilitas sunset policy
jika memenuhi seluruh persyaratan pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP,
plus syarat tambahan. Syarat tambahan itu adalah belum menerima surat ketetapan
pajak (SKP). SKP merupakan dokumen yang menunjukkan besaran pajak yang harus
dibayar.
Mendorong wajib paja jujur
Di tempat terpisah, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan
Industri Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan, penerapan sunset policy berguna
dalam mendorong wajib pajak lebih jujur dan konsisten sehingga penerimaan
negara dari pajak bertambah. Akan tetapi, pemerintah diingatkan untuk lebih
serius menambah kenyamanan bagi pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya.
"Pertanyaannya sekarang, apa yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak
setelah wajib pajak berkata jujur atas penghasilannya? Apakah setelah ini
pengusaha bisa terbebas dari rasa waswas dan pungutan liar yang senantiasa
merongrong daya saing usaha?" ujar Bambang Soesatyo.
OIN
Sumber : KOMPAS
__________ NOD32 3237 (20080702) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com
---------------------------------
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.