ruwet juga baca aturan dan istilah2 pajak...ya!
(biar mudah dipahami gimana caranya ...)


salam,

#henz






2008/7/9 wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]>:

>   
> sebagai masukan
>
> mumpung ada jaminan tidak akan di periksa
> karena saya yakin kita semua sebenarnya kewajiban obyektifnya sudah
> terpenuhi sejak lama,
> karena orang WM makmur semua.
>
> So manfaatkan kesempatan ini
>
> Thanxs
> Wisnu
>
>
>
> ----- Original Message -----
> *From:* heddy wirawan <[EMAIL PROTECTED]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Friday, July 04, 2008 11:31 AM
> *Subject:* Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat
>
>  oo.... jadi konsultasinya harus private yah ....
> btw fee konsultannya piro ....... he...he....he....
>
>
> *wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>
>   Wah pak hedi gimana sih,
>
> kalau trik ini di buka ke umum
>
> ya bisa berabe....
>
>
>
>
> ----- Original Message -----
> *From:* heddy wirawan <[EMAIL PROTECTED]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Thursday, July 03, 2008 3:16 PM
> *Subject:* Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat
>
>  "Trik" khusus apaan pa Wisnu?
> saya ngga ngerti, coba sampeyan yang
> Pakar Ahli Pajak Memajak terangkan "Trik"
> Khusus dalam mengelabui orang pajak.. gitu ...
>
> *wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>
>   Makanya buat bapak Ibu (wp orang pribadi) yang berharap bisa diampuni
> kesalahan lapornya atau lapor tidak sesungguhnya dan
> juga untuk perusahaan yang berharap tidak di periksa karena menyembunyikan
> sesuatu
> maka manfaatkan fasilitas ini dengan beberapa "trik" khusus.
>
> Bukan begitu Pak Dodo dan pak hedi
>
> Thanxs
> Wisnu
>
> ----- Original Message -----
> *From:* Pak'n Annya <[EMAIL PROTECTED]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wednesday, July 02, 2008 9:22 AM
> *Subject:* [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat
>
>   Rabu, 2 Juli 2008 | 08:43 WIB
>  *JAKARTA, RABU *- Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas *sunset
> policy*, pembayaran pajak pada tahun 2009 bisa dua kali lebih besar. Itu
> dimungkinkan karena tanpa fasilitas ini wajib pajak bisa diwajibkan melunasi
> denda yang sama besarnya dengan pokok tagihan pajak kurang bayar.
>  "Jika fasilitas *sunset policy *ini tidak digunakan, wajib pajak yang
> tidak jujur akan dikenai denda dan tidak lolos dari pemeriksaan pajak.
> Artinya, petugas pajak bisa memeriksa pembayaran pajaknya mulai tahun 2005
> atau 2004. Jika ditemukan, dendanya saja bisa setara dengan pokok utang
> pajaknya," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, Senin (1/7) di Jakarta, saat
> menyosialisasikan diawalinya program *sunset policy *mulai 1 Juli 2008.
> *Sunset policy *merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan
> (PPh) orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa pembebasan
> beban bunga dan denda atas kekurangan pembayaran pajak. Masyarakat yang
> dapat memanfaatkannya terbuka, baik bagi wajib pajak yang belum memiliki
> nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun telah memiliki NPWP per 1 Januari
> 2008.
> Fasilitas lainnya adalah jaminan bagi wajib pajak yang secara jujur
> menyampaikan perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak dari pemeriksaan.
> Batas waktu perbaikan SPT tanggal 31 Desember 2008. Setelah itu, mereka
> wajib melunasi seluruh kekurangan pajak yang mungkin timbul.
> Darmin menegaskan, pelaksanaan seluruh fasilitas itu dijamin oleh berbagai
> dasar hukum. Kebijakan *sunset policy* diatur dalam Pasal 37A
> Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
> Perpajakan (KUP). Selain itu, pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan
> Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyampaian dan
> Pembetulan SPT serta Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Sanksi
> Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang
> KUP.
> Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di tingkat lapangan, Dirjen Pajak
> telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2008. "Semuanya kami
> siapkan agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Seluruh aturan
> pelaksana itu sebenarnya sudah selesai pada triwulan pertama 2008, tetapi
> ada sedikit perubahan pada surat edaran Dirjen Pajak yang menyebabkan
> sosialisasi program *sunset policy *baru dimulai pada 1 Juli 2008," ujar
> Darmin.
> Dalam Peraturan Dirjen Pajak itu disebutkan, orang pribadi yang belum
> memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas *sunset policy
> *asal memenuhi empat syarat. Pertama, secara sukarela mendaftarkan diri
> mendapatkan NPWP pada 2008. Kedua, tidak sedang diperiksa dalam kasus pidana
> perpajakan, baik dalam tahap pembuktian awal, penyidikan, penuntutan, maupun
> pemeriksaan pengadilan.
> Ketiga, mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2007 dan
> tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Keempat,
> melunasi seluruh pajak kurang bayar sebelum SPT tahunan PPh-nya disampaikan.
> Adapun bagi orang pribadi yang sudah memiliki NPWP bisa mendapatkan
> fasilitas *sunset policy *jika memenuhi seluruh persyaratan pada wajib
> pajak yang belum memiliki NPWP, plus syarat tambahan. Syarat tambahan itu
> adalah belum menerima surat ketetapan pajak (SKP). SKP merupakan dokumen
> yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayar.
> *Mendorong wajib paja jujur*
> Di tempat terpisah, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan
> Industri Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan, penerapan *sunset policy 
> *berguna
> dalam mendorong wajib pajak lebih jujur dan konsisten sehingga penerimaan
> negara dari pajak bertambah. Akan tetapi, pemerintah diingatkan untuk lebih
> serius menambah kenyamanan bagi pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya.
> "Pertanyaannya sekarang, apa yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak
> setelah wajib pajak berkata jujur atas penghasilannya? Apakah setelah ini
> pengusaha bisa terbebas dari rasa waswas dan pungutan liar yang senantiasa
> merongrong daya saing usaha?" ujar Bambang Soesatyo.
>
> *OIN*
> *Sumber : KOMPAS*
>
>
> __________ NOD32 3237 (20080702) Information __________
>
> This message was checked by NOD32 antivirus system.
> http://www.eset.com
>
>
>  ------------------------------
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
>
>
> __________ NOD32 3237 (20080702) Information __________
>
> This message was checked by NOD32 antivirus system.
> http://www.eset.com
>
>
>  ------------------------------
> Dapatkan alamat Email baru Anda!
> <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
>
>
>
> __________ NOD32 3240 (20080704) Information __________
>
> This message was checked by NOD32 antivirus system.
> http://www.eset.com
>
>  
>



-- 
#henz

Kirim email ke