ruwet juga baca aturan dan istilah2 pajak...ya! (biar mudah dipahami gimana caranya ...)
salam, #henz 2008/7/9 wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]>: > > sebagai masukan > > mumpung ada jaminan tidak akan di periksa > karena saya yakin kita semua sebenarnya kewajiban obyektifnya sudah > terpenuhi sejak lama, > karena orang WM makmur semua. > > So manfaatkan kesempatan ini > > Thanxs > Wisnu > > > > ----- Original Message ----- > *From:* heddy wirawan <[EMAIL PROTECTED]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Friday, July 04, 2008 11:31 AM > *Subject:* Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat > > oo.... jadi konsultasinya harus private yah .... > btw fee konsultannya piro ....... he...he....he.... > > > *wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > Wah pak hedi gimana sih, > > kalau trik ini di buka ke umum > > ya bisa berabe.... > > > > > ----- Original Message ----- > *From:* heddy wirawan <[EMAIL PROTECTED]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Thursday, July 03, 2008 3:16 PM > *Subject:* Re: [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat > > "Trik" khusus apaan pa Wisnu? > saya ngga ngerti, coba sampeyan yang > Pakar Ahli Pajak Memajak terangkan "Trik" > Khusus dalam mengelabui orang pajak.. gitu ... > > *wisnu sambhoro <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > Makanya buat bapak Ibu (wp orang pribadi) yang berharap bisa diampuni > kesalahan lapornya atau lapor tidak sesungguhnya dan > juga untuk perusahaan yang berharap tidak di periksa karena menyembunyikan > sesuatu > maka manfaatkan fasilitas ini dengan beberapa "trik" khusus. > > Bukan begitu Pak Dodo dan pak hedi > > Thanxs > Wisnu > > ----- Original Message ----- > *From:* Pak'n Annya <[EMAIL PROTECTED]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Wednesday, July 02, 2008 9:22 AM > *Subject:* [Wismamas] Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat > > Rabu, 2 Juli 2008 | 08:43 WIB > *JAKARTA, RABU *- Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas *sunset > policy*, pembayaran pajak pada tahun 2009 bisa dua kali lebih besar. Itu > dimungkinkan karena tanpa fasilitas ini wajib pajak bisa diwajibkan melunasi > denda yang sama besarnya dengan pokok tagihan pajak kurang bayar. > "Jika fasilitas *sunset policy *ini tidak digunakan, wajib pajak yang > tidak jujur akan dikenai denda dan tidak lolos dari pemeriksaan pajak. > Artinya, petugas pajak bisa memeriksa pembayaran pajaknya mulai tahun 2005 > atau 2004. Jika ditemukan, dendanya saja bisa setara dengan pokok utang > pajaknya," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, Senin (1/7) di Jakarta, saat > menyosialisasikan diawalinya program *sunset policy *mulai 1 Juli 2008. > *Sunset policy *merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan > (PPh) orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa pembebasan > beban bunga dan denda atas kekurangan pembayaran pajak. Masyarakat yang > dapat memanfaatkannya terbuka, baik bagi wajib pajak yang belum memiliki > nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun telah memiliki NPWP per 1 Januari > 2008. > Fasilitas lainnya adalah jaminan bagi wajib pajak yang secara jujur > menyampaikan perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak dari pemeriksaan. > Batas waktu perbaikan SPT tanggal 31 Desember 2008. Setelah itu, mereka > wajib melunasi seluruh kekurangan pajak yang mungkin timbul. > Darmin menegaskan, pelaksanaan seluruh fasilitas itu dijamin oleh berbagai > dasar hukum. Kebijakan *sunset policy* diatur dalam Pasal 37A > Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara > Perpajakan (KUP). Selain itu, pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan > Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyampaian dan > Pembetulan SPT serta Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Sanksi > Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang > KUP. > Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di tingkat lapangan, Dirjen Pajak > telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2008. "Semuanya kami > siapkan agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Seluruh aturan > pelaksana itu sebenarnya sudah selesai pada triwulan pertama 2008, tetapi > ada sedikit perubahan pada surat edaran Dirjen Pajak yang menyebabkan > sosialisasi program *sunset policy *baru dimulai pada 1 Juli 2008," ujar > Darmin. > Dalam Peraturan Dirjen Pajak itu disebutkan, orang pribadi yang belum > memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas *sunset policy > *asal memenuhi empat syarat. Pertama, secara sukarela mendaftarkan diri > mendapatkan NPWP pada 2008. Kedua, tidak sedang diperiksa dalam kasus pidana > perpajakan, baik dalam tahap pembuktian awal, penyidikan, penuntutan, maupun > pemeriksaan pengadilan. > Ketiga, mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2007 dan > tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Keempat, > melunasi seluruh pajak kurang bayar sebelum SPT tahunan PPh-nya disampaikan. > Adapun bagi orang pribadi yang sudah memiliki NPWP bisa mendapatkan > fasilitas *sunset policy *jika memenuhi seluruh persyaratan pada wajib > pajak yang belum memiliki NPWP, plus syarat tambahan. Syarat tambahan itu > adalah belum menerima surat ketetapan pajak (SKP). SKP merupakan dokumen > yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayar. > *Mendorong wajib paja jujur* > Di tempat terpisah, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan > Industri Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan, penerapan *sunset policy > *berguna > dalam mendorong wajib pajak lebih jujur dan konsisten sehingga penerimaan > negara dari pajak bertambah. Akan tetapi, pemerintah diingatkan untuk lebih > serius menambah kenyamanan bagi pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya. > "Pertanyaannya sekarang, apa yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak > setelah wajib pajak berkata jujur atas penghasilannya? Apakah setelah ini > pengusaha bisa terbebas dari rasa waswas dan pungutan liar yang senantiasa > merongrong daya saing usaha?" ujar Bambang Soesatyo. > > *OIN* > *Sumber : KOMPAS* > > > __________ NOD32 3237 (20080702) Information __________ > > This message was checked by NOD32 antivirus system. > http://www.eset.com > > > ------------------------------ > Dapatkan nama yang Anda sukai! > <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/> > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. > > > __________ NOD32 3237 (20080702) Information __________ > > This message was checked by NOD32 antivirus system. > http://www.eset.com > > > ------------------------------ > Dapatkan alamat Email baru Anda! > <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/> > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! > > > > __________ NOD32 3240 (20080704) Information __________ > > This message was checked by NOD32 antivirus system. > http://www.eset.com > > > -- #henz
