AWW. Menarik sekali komentar Pak HermanSyah ini.
Pertanyaan saya, apakah UU yang melarang penggunaan jilbab juga bisa dianggap sebagai pemaksaan kehendak oleh "mayoritas yang tidak menghendaki pemakaian jilbab" terhadap "minoritas pemakai jilbab", dan sebagai legalisasi "keyakinan" bahwa berjilbab itu urusan agama dan UU adalah urusan negara? Bagaimana kalau kondisinya terbalik, misalnya ada UU (yg berarti suara mayoritas) yang mengatur bahwa berjilbab itu boleh dan mengatakan bahwa negara merupakan sarana dalam beragama? Wassalam. DZArifin. O ya, informasi tsb dari republika.co.id hari ini 06112003. ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
