AWW.

Menarik sekali komentar Pak HermanSyah ini.

Pertanyaan saya, apakah UU yang melarang penggunaan jilbab juga
bisa dianggap sebagai pemaksaan kehendak oleh "mayoritas yang
tidak menghendaki pemakaian jilbab" terhadap "minoritas pemakai
jilbab", dan sebagai legalisasi "keyakinan" bahwa berjilbab itu
urusan agama dan UU  adalah urusan negara?
Bagaimana kalau kondisinya terbalik, misalnya ada UU (yg
berarti suara mayoritas) yang mengatur bahwa berjilbab itu
boleh dan mengatakan bahwa negara merupakan sarana dalam
beragama?
Wassalam. DZArifin.

O ya, informasi tsb dari republika.co.id hari ini 06112003.


___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>


Kirim email ke