inilah ajaran damai...
========================
KAJIAN
Judul
: Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi
Kategori
: Sosial Politik
Nama Pengirim
: Ginus Partadiredja
Tanggal Kirim
: 2004-03-29 03:51:03
Tanggal Dijawab
: 2004-03-29 15:07:05
Pertanyaan
Assalamu'alaikum wr wb,
Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan hukum
qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 2:178):
1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,"Laa
yuqtalu
muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn
membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian?
Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang bersalah?
Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir dzimmi
membunuh
seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi
benar).
2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya bila
seseorang
menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau luka,
atau bahkan
menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan
cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya?
Jazakumullahu khoyron katsiiro,
Wassalamu'alaikum wr wb,
a/n pengajian di Brisbane
Ginus Partadiredja
Jawaban
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin,
Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
1. Jawaban Pertanyaan Pertama
Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat
ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang Anda
telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu :
Dari Amru bin syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW
bersabda,”Orang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab (membunuh)orang
kafir”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud)
Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari,
Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah.
Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu
Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat
mensyaratkan adanya takafu’ (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang dibunuh.
Setara dalam agama dan kemerdekaan.
Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi, maka
muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara (sekufu)
dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka tuan yang
merdeka itu tidak dibunuh secara qishash.
Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan Al-Hanafiyah.
Mereka tidak mensyaratkan urusan takafu’ ini, sebab mereka berangkat dari zahir
ayatnya saja.
Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut :
Asyarhul Kabir Lidardir jilid 4 halaman 238 dan 231.
Bidayatul Mujtahid jilid 2 halaman 391.
Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 345.
Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 16.
Al-Muhazzab jilid 2 halaman 173.
Al-Mughni jilid 7 halaman 652 dan 658.
Kasysyaaf Al-Qanna’ jilid 5 halaman 609.
Siapa Yang Salah
Tentang pertanyaan Anda bagaimana bila pembunuh yang muslim itu yang bersalah,
maka pengadilan akan melihat apakah kasusnya dulu. Dan masalah kesalahan itu
pun harus diteliti sejauh mana letak dan nilai kesalahannya. Ketika muslim itu
membunuh kafir dan ternyata kafir itu dinyatakan tidak bersalah atau bersalah,
maka pengadilan akan memprosesnya. Namun yang jelas, muslim itu tidak bisa
dihukum qishash karena membunuh kafir, meski dia yang bersalah. Muslim itu bisa
dihukum dengan membayar diyat dan lainnya namun tidak sampai dibunuh. Selian
itu juga perlu diperhatikan apakah pembunuh itu termasuk sengaja, tidak
disengaja atau mirip disengaja. Semua itu punya kajian khusus.
Sedangkan bila kafir membunuh muslim dalam posisi kafir itu benar, perlu
ditegaskan modus pembunuhannya. Apakah ketika dia membunuh muslim itu dalam
posisi membela diri atau tidak ? Dan apakah juga termasuk pembunuhan sengaja,
tidak disengaja atau mirip disengaja. Semua itu juga punya kajian khusus.
2. Jawaban Pertanyaan Kedua
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia,
hakim bisa meneliti motivnya. Adakah unsur kesengajaan atau semata kelengahan.
Disini sekali lagi kita masuk kepada tiga jenis pembunuhan berikut ini.
Jumhur ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam : pembunuhan disengaja
(qatlul amd), pembunuhan setengah disengaja (al-qotlu syibhul amd) dan
pembunuhan salah (al-qatlu al-khata').
a. Pembunuhan Disengaja
Pembunuhan disengaja adalah tindakan pelaku pembunuhan yang sengaja membunuh
seorang manusia yang bebas darahnya, seperti seorang yang dengan sengaja
membunuh dengan pistol atau senjata atau sarana lainnya. Qatlul Amd dapat
terjadi dengan cara langsung atau dengan sebab, seperti merusak bagian penting
mobil seseorang yang berakibat pada kematian sopirnya atau yang menaikinya.
Banyak lagi bentuk pidana yang sifatnya tidak aktif atau biasa disebut
al-jara-im as-salbiyah (Pidana Pasif) yang masuk pada pembunuhan disengaja.
Jika lebih dari seorang terlibat dalam pembunuhan, sedang mereka sengaja
melakukannya , maka kondisi tersebut masuk dalam pembunuhan disengaja dan
setiap orang terkena sangsi pembunuhan disengaja.
Pendapat tersebut diikuti sebagian besar Fuqaha dan pendapat Umar ibnul Khattab
r.a.. Diriwayatkan oleh Said ibnul Musayyib bahwa Umar ibnul Khattab membunuh
tujuh orang penduduk San'a yang membunuh satu orang dan berkata:
Jika penduduk San'a membangkang maka akan aku bunuh semuanya” (Riwayat Imam
Malik Az-Zi'liy Nasbur Rayah 4/353)
b. Pembunuhan Setengah Disengaja
Pembunuhan setengah disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang secara
tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuhnya tetapi hanya bermaksud
melukainya, tetapi menimbulkan kematiannya.
Perbedaannya dengan qatlul amd ada dua, yaitu pada niat atau maksud pelakunya
dan pada sarana yang dipakai. Dalam qatlul amd pelaku memang bermaksud
membunuhnya dan sarana yang dipakai pun secara dominan dapat digunakan untuk
membunuh seperti; pedang, pistol dan lain-lain.
Adapun al-qatlu syibhul amd pelakunya tidak berniat membunuhnya dan alat yang
digunakannya biasanya tidak membunuh. Pendapat ini diyakini oleh jumhur ulama
sebagaimana dalil hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw. bersabda:
Dua orang wanita dari suku Hudzail saling bunuh. Seorang diantara mereka
melempar dengan batu dan membunuhnya dan janin yang ada dalam perutpun
meninggal. Maka orang-orang datang pada Rasul Saw. meminta fatwa. Kemudian
beliau memutuskan bahwa bagi mereka yang membunuh terkena sangsi dengan
membayar diyat anaknya seorang hamba lelaki atau perempuan dan memutuskan untuk
membayar diyat wanita bagi keluarga si pembunuhnya.” (HR Bukhori)
c. Pembunuhan Salah
Tindakan pelaku pembunuhan yang tidak ada maksud membunuh dan tidak pula
menyakitinya tetapi terjadi korban karena kesalahan. Dan pembunuhan salah
disebut pidana sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur`an:
Tidak boleh seorang mukmin membunuh mukmin lain kecuali karena salah.
Barangsiapa membunuh karena salah maka harus memerdekakan budak mukmin dan
membayar diyat yang diberikan kepada keluarganya ….” (an-Nisaa: 92).
Praktek Di Saudi Arabia
Di KSA, umumnya kasus tabrak mati ini tidak diqishash, sebab ada unsur
ketidfak-sengajaan. Maka kepada pembunuh itu diberikan kesempatan untuk
membayar diyat atau tebusan. Secara hukum fiqih, nilainya adalah 100 unta. Dan
tentu saja harus ada kerelaan dari pihak keluarga korban untuk menerima diyat
itu.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.