Mbak Lusy, bu "dosen" Mus sudah mulai mabok rupanya. Haqul yaqin dibilangnya berarti Hak Menjarah Bakul keyakinan Orang Lain. Apa mungkin beliau hanya bercanda?
Ada 3 tingkat keyakinan yaitu ainul yaqin, yakin dari melihat. Ilmul yaqin, yakin dari mempelajari, dan haqul yakin, yakin dari mengalami. Apakah masih perlu dilayani bu "US citizen" ini? Mungkin lebih baik melayani ilmuwan yang seperti orang biasa (membumi) daripada melayani orang biasa yang berlagak ilmuwan. Salam, Supriyadi ----- Original Message ----- From: Hafsah Salim To: [email protected] Sent: Wednesday, October 22, 2008 9:06 AM Subject: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir > Lusy Anita <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mus Mus kalau ngga ngert ya diem daripada > malu2in. HAQ itu beda dengan HAK. Kelihatan > bener kalau kamu itu ngga ngerti. > Hak itu bahasa indonesia, dan Haq itu ejaan arabnya. Adan juga istilah Haqul Yakin tapi itu hak yang lain lagi artinya karena istilah ini lebih panjang dan artinya juga lebih banyak yaitu HAK MENJARAH BAKUL KEYAKINAN ORANG LAIN. Enggak usah mengurus urusan malu2in karena ajaran Islam memang sangat tidak tahu malu seperti mengawini anak dibawah umur, poligami, kawin mutah, dan kemudian sambil prakteknya dijalankan, sebagian umat Islam menyatakan bahwa itu bukan ajaran Islam, tapi tetap tidak mengkritik apalagi melarangnya, bahkan malah menyebarkannya sebagai pahala melalui khotbah2 para imam2nya. Hal2 seperti ini tak perlu diperdebatkan, karena mau didebat seperti apapun tidak bisa mengubah apa yang tertulis jelas dalam ayat2 Quran. Semua orang bebas bisa membaca kebiadaban apa yang tertulis dalam Quran, sehingga mau diputer balik artinya dengan tafsir2 sekalipun artinya tetap tidak berubah, yaitu "The Religion of Terror". Ny. Muslim binti Muskitawati.
