Kenapa Pak Roslan? Anda sama sekali tidak membantah atau membenarkan.
Apakah sikap seperti itu yang selalu digunakan Islam jika ternyata
ajarannya penuh dengan kekejian? 

Alangkah baiknya muslim jangan cuma mengumpat orangnya, tapi sebaiknya
membedah tulisannya.. Sehingga non muslim bisa mendapatkan pencerahan.
Pengumpatan apalagi pake ancem2an hukuman Awloh segala hanyalah
memperkuat dugaan sebelumnya tentang Islam yang keji.




--- In zamanku@yahoogroups.com, Roslan Salleh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> MEREKA YG JAHAT DAN MENYEBAR FITNAH......MEMANG ADIL DI HUKUM OLEH
ALLAH. 
> KAFIR HARBI.....YG MEMANG MEMUSUHI ISLAM SECARA TERANG-TERANGAN,
MEMANG AMAT WAJAR DIHUKUM. MEREKA MMG BERNIAT MEROSAKKAN ISLAM APABILE
ADANYA PELUANG.
> NAMUN KAFIR DZIMMI, YG BERSIKAP TOLAK ANSUR, TOLERAN, TIDAK MEMUSUHI
UMAT ISLAM, MESTI DILINDUNGI DAN TIDAK BOLEH DISAKITI.
> 
> MEMANG PELIK...TUHAN DIKATAKAN ADIL APABILA MEMBUNUH
ANAKNYA......AGAR SEMUA UMAT KRISTEN BOLEH MASUK SYURGA, TERMASUK
PENJENAYAH, PEROGOL DLL.
> 
> 
> gkrantau <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             SEKEDAR
KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan
kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak
bisa melawan apalagi membunuh Muslim.
> 
> Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam',
'Agamu-mu bagi kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam
adalah agama cinta damai' itu sekedar tipu daya yg dipake untuk
menutupi kebengisan ajaran Islam.
> 
> Gabriela Rantau
> 
> --- In zamanku@yahoogroups.com, Crea†ure First <creature1st@> wrote:
> >
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > inilah ajaran damai...
> >  
> > ========================
> >  
> > 
> > 
> > KAJIAN
> > 
> > 
> > 
> > 
> > Judul
> > : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi
> > 
> > Kategori
> > : Sosial Politik
> > 
> > Nama Pengirim
> > : Ginus Partadiredja
> > 
> > Tanggal Kirim
> > : 2004-03-29 03:51:03
> > 
> > Tanggal Dijawab
> > : 2004-03-29 15:07:05
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > Pertanyaan
> > Assalamu'alaikum wr wb, 
> > 
> > Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait
dengan hukum 
> > qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait
dengan QS 2:178): 
> > 
> > 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW
bersabda,"Laa yuqtalu 
> > muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat
dihukum bunuh krn 
> > membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah
demikian? 
> > Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim
yang bersalah? 
> > Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang
kafir dzimmi membunuh 
> > seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam
posisi benar). 
> > 
> > 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum
qishashnya bila seseorang 
> > menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada
mobil, atau luka, atau bahkan 
> > menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya
dilakukan dengan 
> > cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? 
> > 
> > Jazakumullahu khoyron katsiiro, 
> > 
> > Wassalamu'alaikum wr wb, 
> > a/n pengajian di Brisbane 
> > Ginus Partadiredja 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > Jawaban
> > Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
> > Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa
Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 
> > 
> > 1. Jawaban Pertanyaan Pertama 
> > 
> > Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang
kafir. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits
Rasulullah SAW yang Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : 
> > 
> > 
> > Dari Amru bin syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa
Rasulullah SAW bersabda,”Orang Islam itu tidak dibunuh
(diqishash) oleh sebab (membunuh)orang kafir”. (HR. Ahmad, Ibnu
Majah, Tirmizy, Abu Daud) 
> > 
> > Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh
Al-Bukhari, Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. 
> > 
> > Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu 
> > 
> > Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur
sepakat mensyaratkan adanya takafu’ (kesetaraan) antara pembunuh
dengan yang dibunuh. Setara dalam agama dan kemerdekaan. 
> > 
> > Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau
zimmi, maka muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka
tidak setara (sekufu) dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan
membunuh budak, maka tuan yang merdeka itu tidak dibunuh secara qishash. 
> > 
> > Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan
Al-Hanafiyah. Mereka tidak mensyaratkan urusan takafu’ ini, sebab
mereka berangkat dari zahir ayatnya saja. 
> > 
> > Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut : 
> > 
> > 
> > Asyarhul Kabir Lidardir jilid 4 halaman 238 dan 231. 
> > 
> > Bidayatul Mujtahid jilid 2 halaman 391. 
> > 
> > Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 345. 
> > 
> > Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 16. 
> > 
> > Al-Muhazzab jilid 2 halaman 173. 
> > 
> > Al-Mughni jilid 7 halaman 652 dan 658. 
> > 
> > Kasysyaaf Al-Qanna’ jilid 5 halaman 609.
> > 
> > Siapa Yang Salah 
> > 
> > Tentang pertanyaan Anda bagaimana bila pembunuh yang muslim itu
yang bersalah, maka pengadilan akan melihat apakah kasusnya dulu. Dan
masalah kesalahan itu pun harus diteliti sejauh mana letak dan nilai
kesalahannya. Ketika muslim itu membunuh kafir dan ternyata kafir itu
dinyatakan tidak bersalah atau bersalah, maka pengadilan akan
memprosesnya. Namun yang jelas, muslim itu tidak bisa dihukum qishash
karena membunuh kafir, meski dia yang bersalah. Muslim itu bisa
dihukum dengan membayar diyat dan lainnya namun tidak sampai dibunuh.
Selian itu juga perlu diperhatikan apakah pembunuh itu termasuk
sengaja, tidak disengaja atau mirip disengaja. Semua itu punya kajian
khusus. 
> > 
> > Sedangkan bila kafir membunuh muslim dalam posisi kafir itu benar,
perlu ditegaskan modus pembunuhannya. Apakah ketika dia membunuh
muslim itu dalam posisi membela diri atau tidak ? Dan apakah juga
termasuk pembunuhan sengaja, tidak disengaja atau mirip disengaja.
Semua itu juga punya kajian khusus. 
> > 
> > 2. Jawaban Pertanyaan Kedua 
> > 
> > Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya
nyawa manusia, hakim bisa meneliti motivnya. Adakah unsur kesengajaan
atau semata kelengahan. Disini sekali lagi kita masuk kepada tiga
jenis pembunuhan berikut ini. 
> > 
> > Jumhur ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam : pembunuhan
disengaja (qatlul amd), pembunuhan setengah disengaja (al-qotlu
syibhul amd) dan pembunuhan salah (al-qatlu al-khata'). 
> > 
> > a. Pembunuhan Disengaja 
> > 
> > Pembunuhan disengaja adalah tindakan pelaku pembunuhan yang
sengaja membunuh seorang manusia yang bebas darahnya, seperti seorang
yang dengan sengaja membunuh dengan pistol atau senjata atau sarana
lainnya. Qatlul Amd dapat terjadi dengan cara langsung atau dengan
sebab, seperti merusak bagian penting mobil seseorang yang berakibat
pada kematian sopirnya atau yang menaikinya. Banyak lagi bentuk pidana
yang sifatnya tidak aktif atau biasa disebut al-jara-im as-salbiyah
(Pidana Pasif) yang masuk pada pembunuhan disengaja. 
> > 
> > Jika lebih dari seorang terlibat dalam pembunuhan, sedang mereka
sengaja melakukannya , maka kondisi tersebut masuk dalam pembunuhan
disengaja dan setiap orang terkena sangsi pembunuhan disengaja. 
> > 
> > Pendapat tersebut diikuti sebagian besar Fuqaha dan pendapat Umar
ibnul Khattab r.a.. Diriwayatkan oleh Said ibnul Musayyib bahwa Umar
ibnul Khattab membunuh tujuh orang penduduk San'a yang membunuh satu
orang dan berkata: 
> > 
> > 
> > Jika penduduk San'a membangkang maka akan aku bunuh semuanya”
(Riwayat Imam Malik Az-Zi'liy Nasbur Rayah 4/353)
> > 
> > b. Pembunuhan Setengah Disengaja 
> > 
> > Pembunuhan setengah disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan
seseorang secara tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuhnya tetapi
hanya bermaksud melukainya, tetapi menimbulkan kematiannya. 
> > 
> > Perbedaannya dengan qatlul amd ada dua, yaitu pada niat atau
maksud pelakunya dan pada sarana yang dipakai. Dalam qatlul amd pelaku
memang bermaksud membunuhnya dan sarana yang dipakai pun secara
dominan dapat digunakan untuk membunuh seperti; pedang, pistol dan
lain-lain. 
> > 
> > Adapun al-qatlu syibhul amd pelakunya tidak berniat membunuhnya
dan alat yang digunakannya biasanya tidak membunuh. Pendapat ini
diyakini oleh jumhur ulama sebagaimana dalil hadits dari Abu Hurairah
r.a., Rasulullah Saw. bersabda: 
> > 
> > 
> > Dua orang wanita dari suku Hudzail saling bunuh. Seorang diantara
mereka melempar dengan batu dan membunuhnya dan janin yang ada dalam
perutpun meninggal. Maka orang-orang datang pada Rasul Saw. meminta
fatwa. Kemudian beliau memutuskan bahwa bagi mereka yang membunuh
terkena sangsi dengan membayar diyat anaknya seorang hamba lelaki atau
perempuan dan memutuskan untuk membayar diyat wanita bagi keluarga
si pembunuhnya.” (HR Bukhori) 
> > 
> > c. Pembunuhan Salah 
> > 
> > Tindakan pelaku pembunuhan yang tidak ada maksud membunuh dan
tidak pula menyakitinya tetapi terjadi korban karena kesalahan. Dan
pembunuhan salah disebut pidana sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur`an: 
> > 
> > 
> > Tidak boleh seorang mukmin membunuh mukmin lain kecuali karena
salah. Barangsiapa membunuh karena salah maka harus memerdekakan budak
mukmin dan membayar diyat yang diberikan kepada keluarganya
….” (an-Nisaa: 92). 
> > 
> > Praktek Di Saudi Arabia 
> > 
> > Di KSA, umumnya kasus tabrak mati ini tidak diqishash, sebab ada
unsur ketidfak-sengajaan. Maka kepada pembunuh itu diberikan
kesempatan untuk membayar diyat atau tebusan. Secara hukum fiqih,
nilainya adalah 100 unta. Dan tentu saja harus ada kerelaan dari pihak
keluarga korban untuk menerima diyat itu. 
> > 
> > Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
> > Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
> >
>   
>      
>                                        
> 
>  __________________________________________________
> Anda Ber-Yahoo!?
> Bosan dengan spam?  Mel Yahoo! mempunyai perlindungan spam yang
paling baik 
> http://my.mail.yahoo.com
>


Kirim email ke