--- In [email protected],
Natcha Librania <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ass....
> Mohon untuk penjelasan mengenai pernikahan beda agama menurut
al-quran & sunnah,karena ada teman saya yg mau menikah (muslimah)
dengan pria kafir, saya tidak bisa menjelaskan dalil2nya kpd dia.
> mohon bantuannya..
> wass..
> Natcha

assalamu'alaikum

di jawab oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim yang diambil dari
http://www.almanhaj.or.id

Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan dalil-dalil dari
Al-Qur'an dan hadits serta ijma' para ulama.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang
Allah mengajak ke Surgadan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran". [Al-Baqarah : 221]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka" [Al-Mumtahanah : 10]


Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah dan agama wanita
muslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam
ayat di atas " Mereka mengajak ke Neraka". Artinya secara umum
tindakan orang-orang musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka
selalu mengajak ke neraka. Lewat hubungan pernikahan seseorang sangat
mudah mempengaruhi orang lain. Apalagi sang suami pada umumnya
menghendaki dan berusaha agar sang istri mengikuti agama yang dia
yakini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada
kamu hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120]

Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi wanita muslimah
sebab dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan
dari hak istri. Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita)" [An-Nisa':34]

Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai apabila rumah
tangga terdiri dari suami kafir dan istri seorang wanita muslimah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" [An-Nisa
: 141]

Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding
suami, padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Islam itu tinggi tidak bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yang
melakukan pernikahan tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai
dengan hukum Islam. Barangsiapa yang melegalkan dan menganggap halal
atas pernikahan tersebut, maka telah keluar dari agama Islam. Akan
tetapi apabila seseorang melakukan pernikahan tersebut hanya
ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia telah berbuat dosa
besar dan kejahatan yang sangat keji tetapi tidak keluar dari agama
Islam. Dan wanita yang melakukan perbuatan tersebut harus dikenakan
sanksi berupa rajam bagi wanita janda dan didera seratus kali dan
dibuang selama setahun bagi wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita
melakukan perbuatan tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan
hukuman tersebut menjadi gugur sebab terdapat subhat di dalamnya.

Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan laki-laki non
muslim tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dengan yang
berlaku. Bagi pihak yang berwenang harus jeli dalam melihat
kemaslahatan hukum syar'i dan tegas dalam menangani kasus seperti ini.
Jika secara hukum agama dan maslahat umum seorang non muslim tersebut
harus dibunuh, maka langkah tersebut harus dipenuhi.

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/136-138]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 179-181 Darul Haq]







Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke