Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ana adalah seorang mahasiswa yang belajar di fakultas ekonomi di salah satu perguruan tinggi negri di Jogjakarta. Saat ini ana baru mencoba untuk mempelajari fiqh muamalayah maaliyah untuk ana terapkan dalam menilai peristiwa2 ekonomi saat ini. Saat ana mengikuti salah satu dauroh diniyah yang membahas masalah muamalah ternyata banyak ikhwah yang sangat awam tentang permasalahan ini. Dalam dauroh tersebut dijelaskan bahwa saat ini kondisi umat Islam secara ekstrem dapat di bagi menjadi 2 bagian. Yang pertama adalah golongan yang tidak peduli dengan syariat sehingga mengabaikan fiqh muamalah. Sedangkan yang kedua adalah golongan yang sangat takut untuk melangkah. Mau berdagang takut, mau kerja di perusahaan takut, mau begini takut, mau begitu takut, jangan2 riba, jangan2 haram. Alasannya adalah sistem saat ini tidak ada yang syar'i. Akibatnya mereka tidak jadi berdagang, tidak jadi kerja di perusahaan, dan jadilah penganggur.
Lalu bagaimana ahlusunnah wal jama'ah memandang permasalahan ini? Dalam dauroh tersebut diterangkan bahwa ahlussunnah berada ditengah2 keduanya. Tidak meremehkan dan juga tidak menakut-nakuti. Hal ini dikarenakan apa yang kita makan sangat mempengaruhi doa, jiwa, ataupun kehidupan kita. Pengaruh makanan dan minuman terhadap diri kita digambarkan dengan tegas oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahuanhu, yang artinya: "Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah ta'ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan." (Riwayat Muslim). Hadits ini merupakan tahdzir (peringatan) dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam tentang makanan. Makanan yang kita makan sangat mempengaruhi jiwa kita. Jangan kita mengira bila kita memakan makanan yang enak, maka tubuh kita akan menjadi sehat dan pikiran kita menjadi tenang. Namun lebih pantas kiranya bagi seorang muslim untuk melihat dari mana makanan tersebut berasal. Apakah dari sumber yang dihalalkan syari'at atau sebalikya. Karena makanan yang paling baik bagi kaum muslimin adalah makanan yang halal dan thoyib. Dalam hadits tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui lisan Rasul-Nya menyatakan bahwa makanan, minuman, dan pakaian yang dikenakan seseorang mempunyai pengaruh yang besar terhadap diterimanya doa. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan meski orang yang disebutkan dalam hadits di atas telah mengamalkan sebab-sebab dikabulkannya doa. Yang pertama, orang tersebut dalam keadaan safar. Yang kedua, keadaannya telah kusut masai. Hal ini menjadikan orang tersebut lebih mungkin untuk merendahkan dirinya dihadapan Allah daripada orang yang penuh kenikmatan. Yang ketiga, orang tersebut telah mengangkat kedua tangannya ke langit. Kemudian yang keempat, orang tersebut telah menggunakan asma ulhusna dalam doanya. Namun doa orang tersebut tidak diterima hanya karena makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram. Oleh karena itu tampak sekali pentingnya mempelajari fiqh muamalah dalam hal ini. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa belajar fiqh pasti tidak lepas dari adanya perbedaan pendapat. Dalam permasalahan muamalah banyak sekali saya temukan perbedaan2 yang ada. Contoh kecilnya adalah perbedaan imam empat mahzab dalam mengategorikan barang2 apa saja yang tergolong barang ribawi (apakah hanya 6 barang atau dapat dikiaskan dengan yang semisal). Hal ini lebih dikarenakan penalaran dan pendekatan untuk melihat suatu permasalahan yang timbul berbeda2. Dan apabila argumen yang diajukan sama kuatnya, maka tidak boleh bagi kita untuk memaksakan pendapat kita pada orang lain. Itulah mengapa permasalahan muamalah menjadi suatu topik yang cukup rumit. Mengenai Bank Syariah yang marak saat ini, ana memandang ada 2 sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi ekonom2 muslim memang ingin memberikan alternatif yang syar'i bagi kaum muslimin. Namun di sisi lain ada yang memanfaatkan Bank Syariah ini untuk komoditas berbisnis. Artinya, ketika mereka melihat peluang bisnis di sektor syariah, maka mereka buat "Bank Syariah". Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian kita kaum muslimin yang mengaku bermanhaj salaf. Apakah kita yang mengaku bermanhaj salaf ini akan membiarkan "Bank Syariah" yang selama ini kita kritik untuk tidak menjadi syariah selamanya? Bagaimana bila kita bersama2 mempelajari fiqh muamalah dan mengaplikasikannya di kehidupan. Bukankah bila masyarakatnya sudah tahu yang mana yang halal dan yang mana yang haram akan lebih mudah untuk menjadikan "Bank Syariah" menjadi syariah? Atau dengan kata lain kita dapat memanfaatkan transaksi2 yang diperbolehkan, dan menjauhi transaksi2 yang masih dipandang menyalahi syariah. Apabila masyarakatnya telah paham, maka dengan sendirinya transaksi2 yang menyalahi syariah tersebut akan tereliminasi (karena tidak laku di pasaran). Jika kita hanya melihat dari penamaannya saja (dan hanya mau menyalahkannya), memang penamaan Bank dengan embel2 syariah mempunyai konsekuensi yang luar biasa berat. Dan ironisnya banyak dari mereka (para praktisi) yang tidak menyadari hal ini. Apakah kita akan berdiam diri saja ya akhi? Bukankah kita disuruh oleh Rasulullah untuk menolong orang didholimi dan orang berbuat dholim? Kalo kita melarikan diri terhadap permasalahan ini, tentu kita hanya akan memperkeruh suasana. Sebagian saudara kita berjuang semaksimal mungkin untuk menerapkan syariah, tetapi kita malah mengkritik habis tanpa memberikan solusi. Saudaraku, ada baiknya bila kita mengerti kaidah2 fiqh terlebih dahulu sebelum kita menyalahkan seseorang. Sebagai contoh menyoal jual beli rumah yang dibayarkan sebelum rumah tersebut jadi, kemudian ada sebagian ikhwan yang menyamakannya dengan jual beli telor yang masih dalam kandungan. Maka hal tersebut membutuhkan perincian. Apakah antum mengerti tentang bai' salam? Dalam bai' salam jual belinya mirip dengan ijon, hanya saja jenisnya telah ditentukan di awal dan harganya dibayar dimuka (coba buka kembali kitab fiqh antum tentang pembahasan buyu'). Dan bagaimana bila tidak dibayar dimuka (dicicil misalnya)? Hal ini pernah ana tanyakan kepada ustadz, memang namanya sudah bukan lagi bai' salam tetapi tidak ada yang salah dari transaksi tersebut selama ada hak khiyar apabila barang yang dijanjikan tidak sesuai permintaan dan tidak menyalahi kaidah2 yang lain. Sebagai contoh, ana memesan baju kepada penjahit, kemudian ana bayar DP terlebih dahulu, apakah hal tersebut haram hanya karena baju tersebut belum jadi dan dianggap gharar? Ana sepenuhnya setuju untuk tidak mencampurkan yang haq dengan yang bathil. Jadi apabila ternyata dalam "Bank Syariah" ada transaksi yang menyalahi syariah, bank tersebut harus fair untuk menyatakannya sebagai transaksi yang tidak syar'i. Sehingga tidak membohongi sebagian masyarakat yang pada hakikatnya menginginkan transaksi yang syar'i. Menurut ana kita juga harus lebih membuka diri mengenai permasalahan ini. Karena tidak semua BMT atau Bank Syariah menerapkan cara yang sama. Justru kitalah yang harus kritis untuk memilahnya. Mungkin namanya bisa sama2 bagi-hasil atau sama2 murabahah, tapi praktik antar bank bisa beda. Dan jika kita hanya bisa memojokkan "Bank Syariah", maka apakah kita dapat berbuat yang lebih baik? Tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat kita saat ini belum siap untuk diterapkan ekonomi syariah. Ana mengambil contoh permasalahan klasik di BMT atau "Bank Syariah" manapun dalam akad bagi hasil. Menurut pengakuan salah satu manajer di BMT yang pernah ana kunjungi, ada permasalahan yang cukup pelik yang menyebabkan BMT tersebut tidak bisa menghindari untuk tercelup kepada riba. Bagaimana tidak, ketika BMT tersebut menawarkan bagi-hasil yang sudah sesuai syariat, ternyata debitur yang memerlukan modal tersebut tidak tahu cara menghitung labanya dan tidak mau untuk pusing2 menghitung karena memang keterbatasan mereka. Mereka sudah terbiasa dengan sistem riba yang mengharuskan mereka mengembalikan dengan nominal yang pasti. Hal inilah yang menyebabkan pusing 7 keliling para DPS (Dewan Pengawas Syariah) untuk "meridhoi" transaksi riba tersebut. Lalu apakah antum bisa mencarikan solusinya? Dan bila ternyata solusi yang antum tawarkan sangat brilian, maka bukan mustahil "Bank2 Syariah" yang ada saat ini untuk mengganti cara2 yang selama ini masih salah. Wallahuta'ala a'lam. Wasalallahu wasalamu'ala nabiyyina Muhammad, wa 'ala aalihi washahbihi 'ajma'in. Wassalamualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Abu 'Umair Semoga Allah mengampuninya. --------------------------------- Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, photos dan more. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
