Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ana adalah seorang mahasiswa yang belajar di fakultas ekonomi di salah satu 
perguruan tinggi negri di Jogjakarta. Saat ini ana baru mencoba untuk 
mempelajari fiqh muamalayah maaliyah untuk ana terapkan dalam menilai 
peristiwa2 ekonomi saat ini. Saat ana mengikuti salah satu dauroh diniyah yang 
membahas masalah muamalah ternyata banyak ikhwah yang sangat awam tentang 
permasalahan ini. Dalam dauroh tersebut dijelaskan bahwa saat ini kondisi umat 
Islam secara ekstrem dapat di bagi menjadi 2 bagian. Yang pertama adalah 
golongan yang tidak peduli dengan syariat sehingga mengabaikan fiqh muamalah. 
Sedangkan yang kedua adalah golongan yang sangat takut untuk melangkah. Mau 
berdagang takut, mau kerja di perusahaan takut, mau begini takut, mau begitu 
takut, jangan2 riba, jangan2 haram. Alasannya adalah sistem saat ini tidak ada 
yang syar'i. Akibatnya mereka tidak jadi berdagang, tidak jadi kerja di 
perusahaan, dan jadilah penganggur.

Lalu bagaimana ahlusunnah wal jama'ah memandang permasalahan ini? Dalam dauroh 
tersebut diterangkan bahwa ahlussunnah berada ditengah2 keduanya. Tidak 
meremehkan dan juga tidak menakut-nakuti. Hal ini dikarenakan apa yang kita 
makan sangat mempengaruhi doa, jiwa, ataupun kehidupan kita. Pengaruh makanan 
dan minuman terhadap diri kita digambarkan dengan tegas oleh Rasulullah 
Shalallahu 'Alaihi wa Salam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah 
radhiallahuanhu, yang artinya:

"Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihi 
wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah ta'ala itu baik, tidak menerima kecuali 
yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia 
memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: Wahai Para Rasul makanlah yang 
baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang 
beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. 
Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan 
kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: 
Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya 
haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu 
keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan." (Riwayat Muslim).

Hadits ini merupakan tahdzir (peringatan) dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa 
Salam tentang makanan. Makanan yang kita makan sangat mempengaruhi jiwa kita. 
Jangan kita mengira bila kita memakan makanan yang enak, maka tubuh kita akan 
menjadi sehat dan pikiran kita menjadi tenang. Namun lebih pantas kiranya bagi 
seorang muslim untuk melihat dari mana makanan tersebut berasal. Apakah dari 
sumber yang dihalalkan syari'at atau sebalikya. Karena makanan yang paling baik 
bagi kaum muslimin adalah makanan yang halal dan thoyib.

Dalam hadits tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui lisan Rasul-Nya 
menyatakan bahwa makanan, minuman, dan pakaian yang dikenakan seseorang 
mempunyai pengaruh yang besar terhadap diterimanya doa. Hal ini sangat penting 
untuk diperhatikan meski orang yang disebutkan dalam hadits di atas telah 
mengamalkan sebab-sebab dikabulkannya doa. Yang pertama, orang tersebut dalam 
keadaan safar. Yang kedua, keadaannya telah kusut masai. Hal ini menjadikan 
orang tersebut lebih mungkin untuk merendahkan dirinya dihadapan Allah daripada 
orang yang penuh kenikmatan. Yang ketiga, orang tersebut telah mengangkat kedua 
tangannya ke langit. Kemudian yang keempat, orang tersebut telah menggunakan 
asma ulhusna dalam doanya. Namun doa orang tersebut tidak diterima hanya karena 
makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan kebutuhannya dipenuhi 
dari sesuatu yang haram. Oleh karena itu tampak sekali pentingnya mempelajari 
fiqh muamalah dalam hal ini.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa belajar fiqh pasti tidak lepas dari adanya 
perbedaan pendapat. Dalam permasalahan muamalah banyak sekali saya temukan 
perbedaan2 yang ada. Contoh kecilnya adalah perbedaan imam empat mahzab dalam 
mengategorikan barang2 apa saja yang tergolong barang ribawi (apakah hanya 6 
barang atau dapat dikiaskan dengan yang semisal). Hal ini lebih dikarenakan 
penalaran dan pendekatan untuk melihat suatu permasalahan yang timbul berbeda2. 
Dan apabila argumen yang diajukan sama kuatnya, maka tidak boleh bagi kita 
untuk memaksakan pendapat kita pada orang lain. Itulah mengapa permasalahan 
muamalah menjadi suatu topik yang cukup rumit.
Mengenai Bank Syariah yang marak saat ini, ana memandang ada 2 sisi yang saling 
bertolak belakang. Di satu sisi ekonom2 muslim memang ingin memberikan 
alternatif yang syar'i bagi kaum muslimin. Namun di sisi lain ada yang 
memanfaatkan Bank Syariah ini untuk komoditas berbisnis. Artinya, ketika mereka 
melihat peluang bisnis di sektor syariah, maka mereka buat "Bank Syariah". Hal 
inilah yang seharusnya menjadi perhatian kita kaum muslimin yang mengaku 
bermanhaj salaf. Apakah kita yang mengaku bermanhaj salaf ini akan membiarkan 
"Bank Syariah" yang selama ini kita kritik untuk tidak menjadi syariah 
selamanya?

Bagaimana bila kita bersama2 mempelajari fiqh muamalah dan mengaplikasikannya 
di kehidupan. Bukankah bila masyarakatnya sudah tahu yang mana yang halal dan 
yang mana yang haram akan lebih mudah untuk menjadikan "Bank Syariah" menjadi 
syariah? Atau dengan kata lain kita dapat memanfaatkan transaksi2 yang 
diperbolehkan, dan menjauhi transaksi2 yang masih dipandang menyalahi syariah. 
Apabila masyarakatnya telah paham, maka dengan sendirinya transaksi2 yang 
menyalahi syariah tersebut akan tereliminasi (karena tidak laku di pasaran).
Jika kita hanya melihat dari penamaannya saja (dan hanya mau menyalahkannya), 
memang penamaan Bank dengan embel2 syariah mempunyai konsekuensi yang luar 
biasa berat. Dan ironisnya banyak dari mereka (para praktisi) yang tidak 
menyadari hal ini. Apakah kita akan berdiam diri saja ya akhi? Bukankah kita 
disuruh oleh Rasulullah untuk menolong orang didholimi dan orang berbuat 
dholim? Kalo kita melarikan diri terhadap permasalahan ini, tentu kita hanya 
akan memperkeruh suasana. Sebagian saudara kita berjuang semaksimal mungkin 
untuk menerapkan syariah, tetapi kita malah mengkritik habis tanpa memberikan 
solusi.
Saudaraku, ada baiknya bila kita mengerti kaidah2 fiqh terlebih dahulu sebelum 
kita menyalahkan seseorang. Sebagai contoh menyoal jual beli rumah yang 
dibayarkan sebelum rumah tersebut jadi, kemudian ada sebagian ikhwan yang 
menyamakannya dengan jual beli telor yang masih dalam kandungan. Maka hal 
tersebut membutuhkan perincian. Apakah antum mengerti tentang bai' salam? Dalam 
bai' salam jual belinya mirip dengan ijon, hanya saja jenisnya telah ditentukan 
di awal dan harganya dibayar dimuka (coba buka kembali kitab fiqh antum tentang 
pembahasan buyu'). Dan bagaimana bila tidak dibayar dimuka (dicicil misalnya)? 
Hal ini pernah ana tanyakan kepada ustadz, memang namanya sudah bukan lagi bai' 
salam tetapi tidak ada yang salah dari transaksi tersebut selama ada hak khiyar 
apabila barang yang dijanjikan tidak sesuai permintaan dan tidak menyalahi 
kaidah2 yang lain. Sebagai contoh, ana memesan baju kepada penjahit, kemudian 
ana bayar DP terlebih dahulu, apakah hal tersebut haram hanya karena baju 
tersebut belum jadi dan dianggap gharar?
Ana sepenuhnya setuju untuk tidak mencampurkan yang haq dengan yang bathil. 
Jadi apabila ternyata dalam "Bank Syariah" ada transaksi yang menyalahi 
syariah, bank tersebut harus fair untuk menyatakannya sebagai transaksi yang 
tidak syar'i. Sehingga tidak membohongi sebagian masyarakat yang pada 
hakikatnya menginginkan transaksi yang syar'i.

Menurut ana kita juga harus lebih membuka diri mengenai permasalahan ini. 
Karena tidak semua BMT atau Bank Syariah menerapkan cara yang sama. Justru 
kitalah yang harus kritis untuk memilahnya. Mungkin namanya bisa sama2 
bagi-hasil atau sama2 murabahah, tapi praktik antar bank bisa beda. Dan jika 
kita hanya bisa memojokkan "Bank Syariah", maka apakah kita dapat berbuat yang 
lebih baik? Tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat kita saat ini belum siap 
untuk diterapkan ekonomi syariah. Ana mengambil contoh permasalahan klasik di 
BMT atau "Bank Syariah" manapun dalam akad bagi hasil. Menurut pengakuan salah 
satu manajer di BMT yang pernah ana kunjungi, ada permasalahan yang cukup pelik 
yang menyebabkan BMT tersebut tidak bisa menghindari untuk tercelup kepada 
riba. Bagaimana tidak, ketika BMT tersebut menawarkan bagi-hasil yang sudah 
sesuai syariat, ternyata debitur yang memerlukan modal tersebut tidak tahu cara 
menghitung labanya dan tidak mau untuk pusing2 menghitung karena memang 
keterbatasan mereka. Mereka sudah terbiasa dengan sistem riba yang mengharuskan 
mereka mengembalikan dengan nominal yang pasti. Hal inilah yang menyebabkan 
pusing 7 keliling para DPS (Dewan Pengawas Syariah) untuk "meridhoi" transaksi 
riba tersebut. Lalu apakah antum bisa mencarikan solusinya? Dan bila ternyata 
solusi yang antum tawarkan sangat brilian, maka bukan mustahil "Bank2 Syariah" 
yang ada saat ini untuk mengganti cara2 yang selama ini masih salah.

Wallahuta'ala a'lam. Wasalallahu wasalamu'ala nabiyyina Muhammad, wa 'ala 
aalihi washahbihi 'ajma'in.

Wassalamualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Abu 'Umair
Semoga Allah mengampuninya.


---------------------------------
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, 
photos dan more.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke