Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuhu Alhamdulillah, jika akhi nugroho iman prakosa tidak menjadi salah paham dengan tulisan ana. Dan inilah ukhuwah yg sejati. Walaupun ada perbedaan pendapat, akan tetapi hakikatnya satu pendapat. Bahwa kebenaranlah yg harus diikuti.
Ana akan coba untuk menanggapi lagi akhi nugroho iman prakosa, dengan semangat untuk mencari kebenaran. Semoga Allah mengijabahi Namun apa yang lebih ana tekankan pada tulisan ana sebelumnya adalah bahwa bila perbedaan yang ada sama kuatnya Tanggapan: Alhamdullilah, jika demikian yang akhi maksudkan. Akan tetapi, permasalahannya belum ada dimilis ini (dan sepengetahuan ana memang belum ada), sanggahan terhadap fatwa syaikh Utsaimin maupun Syaikh Al Mar'i akan HARAMnya salah satu bentuk transaksi dalam bank syariah, dlm hal ini yaitu transaksi "jual-belinya". Selama belum ada sanggahan, ataupun kita tidak mengetahui adanya sanggahan, maka ini termasuk khilaf "Rajih - Marjuh" atau khilaf antara yg "KUAT dan LEMAH". Maka dalam hal ini, tidak ada cela jika kita mengatakan bahwa bank "syariah" bertransaksi riba karena memang demikianlah yg sampai kepada kita. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jadi menurut ana janganlah kita menyalahkan suatu pendapat sedangkan kita belum mengetahui apa alasannya (dalil yang menguatkan). Tanggapan: Setahu ana tidak ada persyaratan sebagaimana yg antum kemukakan itu. Dan lagi, hal ini tidaklah mungkin dilakukan kecuali oleh para ulama' dan ahli ilmu. Bagaimana bisa kita menimbang dalil, sedangkan kaidah-kaidah dalam berdalil belum sepenuhnya kita kuasai. Akan tetapi apabila pendapat yg kita pegangi selama ini justru yg lemah, maka tidak ada cela pula -- bahkan harus meninggalkan pendapat yg kita pegang dan berpindah ke pendapat yg lebih kuat. Maka dalam hal ini, tidaklah mengapa bertaklid kepada orang yg kita anggap ahli ilmu. Bukankah Syaikh Albani juga taklid kepada imam Bukhari -- dalam beberapa hal, dalam pengesahan hadits? Bahkan syaikh Salim dalam syarah Riyadush shalihin sama sekali tidak membahas derajat hadits yg diriwayatkan oleh Bukhari maupun Muslim, yg mana hal ini menunjukkan bahwa Syaikh Salim taklid kepada Imam Bukhari dan Muslim. Terakhir dalam tulisan ini: Dalam masalah bank "Syariah" ini, ana terus terang saja taklid kepada perkataan/fatwa dari Syaikh Utsaimin maupun Syaikh Al Mar'i. Perlu diketahui, yg ana soroti -- dan demikian pula para masyaikh yg berfatwa masalah bank "Syariah" ini, bukanlah seluruh transaksinya. Akan tetapi transaksi jual-beli nya-lah yg jadi perhatian/sorotan disini. Ana dulu pernah berbicara dengan salah satu pegawai bank Muamalat dan juga BSM, dan memang transaksinya seperti salah satu bentuk yg dirinci oleh Syaikh Al Mar'i (dalam kiriman ana sebelumnya). Maka ana akan memberikan 3 hal mendasar dari alasan PENGHARAMAN bank "syariah" oleh para masyaikh. 1. Jual belinya mirip inah berikut semua variasinya 2. Bank menjual barang yg belum menjadi miliknya berikut semua variasinya 3. Bank menjual dengan 2 harga (jika telat bayar ada denda, jika lebih awal dapet diskon) Maka adakah bank "syariah" yg lepas dari ke-3 hal diatas?? Dan dalam kaidah fiqh: "Perkataan yg mujmal/mutlak/umum, tetap dalam keumumannya sampai datang dalil yg mengkhususkan". Maka --wallahu A'lam-- Semua bank "syariah" adalah HARAM -- sebagaimana fatwa masyaikh, sampai datang bukti bahwa bank A atau B lepas dari ke-3 hal diatas (untuk kemudian dikaji lagi bagaimana dia bertransaksi). Ditambah lagi dimilis ini ada mantan praktisi, bahkan yg masih menjadi praktisi bank syariah, tetapi para ikhwah tersebut sama sekali tidak menyanggah bahwa transaksi "jual-beli" bank syariah tidak pernah lepas dari 3-hal diatas. Wallahu A'lam Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
