Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuhu

Alhamdulillah, jika akhi nugroho iman prakosa tidak menjadi salah paham
dengan tulisan ana. Dan inilah ukhuwah yg sejati. Walaupun ada perbedaan
pendapat, akan tetapi hakikatnya satu pendapat. Bahwa kebenaranlah yg harus
diikuti.

Ana akan coba untuk menanggapi lagi akhi nugroho iman prakosa, dengan
semangat untuk mencari kebenaran. Semoga Allah mengijabahi

Namun apa yang lebih ana tekankan pada tulisan ana sebelumnya adalah bahwa
bila perbedaan yang ada sama kuatnya

Tanggapan:
Alhamdullilah, jika demikian yang akhi maksudkan. Akan tetapi,
permasalahannya belum ada dimilis ini (dan sepengetahuan ana memang belum
ada), sanggahan terhadap fatwa syaikh Utsaimin maupun Syaikh Al Mar'i akan
HARAMnya salah satu bentuk transaksi dalam bank syariah, dlm hal ini yaitu
transaksi "jual-belinya". Selama belum ada sanggahan, ataupun kita tidak
mengetahui adanya sanggahan, maka ini termasuk khilaf "Rajih - Marjuh" atau
khilaf antara yg "KUAT dan LEMAH".

Maka dalam hal ini, tidak ada cela jika kita mengatakan bahwa bank "syariah"
bertransaksi riba karena memang demikianlah yg sampai kepada kita.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jadi menurut ana janganlah kita menyalahkan suatu pendapat sedangkan kita
belum mengetahui apa alasannya (dalil yang menguatkan).

Tanggapan:
Setahu ana tidak ada persyaratan sebagaimana yg antum kemukakan itu. Dan
lagi, hal ini tidaklah mungkin dilakukan kecuali oleh para ulama' dan ahli
ilmu. Bagaimana bisa kita menimbang dalil, sedangkan kaidah-kaidah dalam
berdalil belum sepenuhnya kita kuasai. Akan tetapi apabila pendapat yg kita
pegangi selama ini justru yg lemah, maka tidak ada cela pula -- bahkan harus
meninggalkan pendapat yg kita pegang dan berpindah ke pendapat yg lebih
kuat.

Maka dalam hal ini, tidaklah mengapa bertaklid kepada orang yg kita anggap
ahli ilmu. Bukankah Syaikh Albani juga taklid kepada imam Bukhari -- dalam
beberapa hal, dalam pengesahan hadits? Bahkan syaikh Salim dalam syarah
Riyadush shalihin sama sekali tidak membahas derajat hadits yg diriwayatkan
oleh Bukhari maupun Muslim, yg mana hal ini menunjukkan bahwa Syaikh Salim
taklid kepada Imam Bukhari dan Muslim.

Terakhir dalam tulisan ini:
Dalam masalah bank "Syariah" ini, ana terus terang saja taklid kepada
perkataan/fatwa dari Syaikh Utsaimin maupun Syaikh Al Mar'i. Perlu
diketahui, yg ana soroti -- dan demikian pula para masyaikh yg berfatwa
masalah bank "Syariah" ini, bukanlah seluruh transaksinya. Akan tetapi
transaksi jual-beli nya-lah yg jadi perhatian/sorotan disini. Ana dulu
pernah berbicara dengan salah satu pegawai bank Muamalat dan juga BSM, dan
memang transaksinya seperti salah satu bentuk yg dirinci oleh Syaikh Al
Mar'i (dalam kiriman ana sebelumnya). Maka ana akan memberikan 3 hal
mendasar dari alasan PENGHARAMAN bank "syariah" oleh para masyaikh.
1. Jual belinya mirip inah berikut semua variasinya
2. Bank menjual barang yg belum menjadi miliknya berikut semua variasinya
3. Bank menjual dengan 2 harga (jika telat bayar ada denda, jika lebih awal
dapet diskon)

Maka adakah bank "syariah" yg lepas dari ke-3 hal diatas??

Dan dalam kaidah fiqh:
"Perkataan yg mujmal/mutlak/umum, tetap dalam keumumannya sampai datang
dalil yg mengkhususkan". Maka --wallahu A'lam-- Semua bank "syariah" adalah
HARAM -- sebagaimana fatwa masyaikh, sampai datang bukti bahwa bank A atau B
lepas dari ke-3 hal diatas (untuk kemudian dikaji lagi bagaimana dia
bertransaksi). Ditambah lagi dimilis ini ada  mantan praktisi, bahkan yg
masih menjadi praktisi bank syariah, tetapi para ikhwah tersebut sama sekali
tidak menyanggah bahwa transaksi "jual-beli" bank syariah tidak pernah lepas
dari 3-hal diatas.

Wallahu A'lam

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

Kirim email ke