Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Sebelumnya ana ucapkan jazakumullahu khairan kepada antum semua, terutama kepada akh indrawan adi wicaksana yang telah memberikan tanggapan kepada ana. Hal tersebut adalah suatu bukti bahwa antum masih mencintai ana sebagai saudara antum. Semoga dengan adanya diskusi semacam ini menjadi sarana bagi ikhwan sekalian untuk saling menasihati dalam kebaikan.
Apa yang ana tuliskan sebenarnya bukan merupakan suatu pembelaan terhadap bank "Syariah" yang ada saat ini. Juga bukan suatu pembelaan terhadap kalangan hizbiyyun yang telah ditahdzir para ulama. Apa yang ana tuliskan sebenarnya adalah suatu refleksi dari seorang tholabul ilmi yang hendak mencari kebenaran. Apa yang telah ana dapatkan dari kajian tentang muamalah pada suatu dauroh yang telah ana kutipkan sebelumnya, telah merefleksi ana untuk terus mencari kebenaran mengenai bagaimana kita menyikapi permasalahan muamalah saat ini. Sedikit cerita tentang pengalaman ana sebelumnya, bahwa ana mengenal manhaj salaf belum terlalu lama. Pertama kali ana masuk kuliah, ana belum mengenal sama sekali apa itu manhaj salaf. Baru setelah semeseter dua ana mulai memahami bagaimana sebenarnya cara kita beragama. Pada awalnya setelah mendengar tentang berbagai macam fatwa ulama tentang muamalah yang ada saat ini (tentang bunga, bank syariah, dan lain-lain) ana cenderung antipati terhadap apa yang diajarkan pada perkuliahan. Namun semakin lama ana mengikuti kajian diniyah ana tersadar bahwa mempelajari tauhid juga harus disertai dengan mempelajari syirik. Tujuannya tentu bukan untuk menerapkan kesyirikan tersebut tetapi untuk mengeliminasi setiap kesyirikan yang mungkin timbul dalam diri kita. Begitu pula apa yang ana pelajari di perkuliahan. Tidak bisa dipungkiri bahwa apa yang telah ana tuliskan tidak akan luput dari kesalahan. Tetapi ana mencoba untuk mereview dan mengklarifikasi apa yang telah ana tuliskan dan tanggapan akh indrawan kepada ana. Tanggapan I akh indrawan adi wicaksana: Memang benar bahwa salah satu sebab khilaf adalah perbedaan sudut pandang. Namun, tidak hanya itu, bahkan sebagian besar khilaf disebabkan terkadang dalil/hadits sampai kepada satu pihak dan belum kepada pihak lain. Zaman para imam dulu hadits tidaklah tersaji lengkap seperti sekarang. Karena itu, jika terjadi perbedaan pendapat haruslah rinci, dimana bedanya, kenapa beda dan seterusnya, baru kemudian kita ketahui bagaimana bersikap. Apakah kita harus menolerir perkataan imam Malik yang membid'ahkan puasa 6 hari di bulan syawal saat ini? Padahal jelas beliau mengatakan membid'ahkan puasa syawal karena riwayat mengenai hal ini yang sampai ke beliau tidak ada yang shahih?Apakah kita tolerir pula mereka yang membolehkan nikah mut'ah semata-mata karena Ibnu Abbas membolehkan? Komentar: Ana juga pernah mendapatkan bahwa perbedaan di kalangan ulama memang salah satunya disebabkan dalil/hadits sampai kepada satu pihak dan belum kepada pihak lain. Namun apa yang lebih ana tekankan pada tulisan ana sebelumnya adalah bahwa bila perbedaan yang ada sama kuatnya (seperti masalah bagaimana takbir dalam sholat). Apa yang sebaiknya kita lakukan? yang telah ana dapatkan adalah kita memilih salah satu pendapat tersebut dan tidak menyalahkan pendapat yang lain. Apakah hal ini benar? Mohon koreksinya. Dan juga setelah ana mempelajari fiqh muamalah sampai saat ini, ternyata banyak sekali perbedaan pendapat yang bersifat demikian. Jadi menurut ana janganlah kita menyalahkan suatu pendapat sedangkan kita belum mengetahui apa alasannya (dalil yang menguatkan). Sedangkan mengenai nikah mut'ah setahu ana tidak ada khilaf diantara para ulama saat ini akan keharamannya. Tanggapan II akh indrawan adi wicaksana: Kenapa mudah sekali kita berprasangka baik terhadap orang2 diluar manhaj salaf? walaupun kita tidak pernah tahu siapa dia bagaimana kapasitas ilmunya? tetapi selalu berprasangka buruk terhadap orang2 yang bermanhaj salaf? Bagaimana kalau berbagai fatwa ulama kita yang mentahdzir bank syariah ini kita maknai sebagai nasehat? Kenapa setiap peringatan/nasehat dari orang2 yang bermanhaj salaf selalu dimaknai penggembosan, cacian dan sebagainya, tanpa pernah ada tanggapan secara ilmiyah atas berbagai kritikan yang dikemukakan? Sampai detik ini, tidak pernah saya mendapati baik di milis ini, atau yang lain tanggapan ilmiyah atas HARAMNYA transaksi yang dilakukan di bank syariah? bahkan yang saya dapati mereka yang mengharamkan (padahal sudah memberikan dalil secara gamblang) justru dijadikan pihak yang bersalah? Komentar: Seperti yang telah ana katakan sebelumnya bahwa tidak ada maksud sama sekali dari ana untuk membela orang2 yang ternyata salah. Namun ana mencoba memposisikan diri sebagai ana sebelum mengenal manhaj yang haq ini. Orang yang belum mengenal manhaj yang haq ini, hendaknya jangan kita sesatkan sedangkan mereka belum pernah mendengar apa itu manhaj salaf. Jika kita bersikap keras terhadap orang2 awan, maka bagaimana kita mendakwahkan agama yang mulia ini. Bukannya menebar sunnah yang seharusnya menyejukkan hati tetapi malah cenderung menakut-takuti yang membuat orang lari dari manhaj ini. Ya, akhi ana tidak bermaksud untuk berprasangka buruk terhadap orang2 bermanhaj salaf. Ana juga sepakat bahwa fatwa ulama tentang bank syariah adalah suatu nasihat yang harus kita renungi bersama. Hanya saja selama ini ana belum menemukan fatwa yang secara gamblang mentahdzir bank syariah secara umum. yang ana dapatkan barulah sebagian transaksi yang terdapat pada bank "syariah" yang telah dirinci oleh para ulama yang ternyata menyalahi syariah (misalnya dalam hal murabahah). Kemudian mengenai pernyataan antum bahwa orang yang mengharamkan suatu transaksi dijadikan pihak yang salah, ana kurang setuju. Hendaknya, kita harus lebih jeli dalam melihat pengharaman suatu transaksi. Apabila pengharaman tersebut karena suatu fatwa ulama. Kita harus melihat apakah ada fatwa lain yang sama kuatnya tapi ternyata pendapatnya berbeda. Tanggapan III akh indrawan adi wicaksana: Ya akhi, bukankah Allah telah memberikan solusi melalui ayat-ayatnya? zakat misalnya, seandainya saja seluruh umat Islam sadar untuk membayar zakat, maka berapa besar dana yang bisa kita kumpulkan? Dan bukankah Allah telah menggantikan dengan sedekah (2:276) sebagai solusi pengganti riba? Inilah solusi yang ditawarkan oleh Allah. Maka jika umat Islam tidak mau menyambut solusi yang ditawarkan oleh Allah, siapakah sebenarnya yang salah? Ataukah mereka yang tidak merasa cukup dengan solusi yang diajukan oleh Allah, dan mencari "terobosan baru" inilah yang disebut sebagai pahlawan? Sedangkan mereka yang mencukupkan diri dengan petunjuk Rabbul 'Alamin, dituduh kolot, tidak bisa memberikan solusi dan sebagainya? Benarkah bank "syariah" ini merupakan solusi? Ataukah hanya alat untuk mengeruk keuntungan saja dari kaum muslimin? Toh kenyataannya bunga yang harus dibayarkan ke bank syariah lebih besar daripada bank konvensional? Komentar: Ya, akhi apa yang ana tulis tidaklah bermaksud untuk menuduh manhaj salaf kolot atau apapun. Ana berlindung kepada Allah dari hal semacam itu. Dan ana meminta ampun kepada Allah apabila apa yang ana tulis telah dipahami oleh antum sekalian seperti itu. Ya, akhi untuk permasalahan muamalah maka kita harus mengembalikan sesuai kaidah fiqh yang ada. Ingat dalam muamalah, kaidah pertama kali yang harus kita terapkan adalah semua muamalah adalah boleh kecuali bila ada dalil yang melarangnya. Jadi mengenai bentuk2 muamalah yang serba baru saat ini (terobosan baru), jangan kita anggap bahwa hal tersebut menyalahi syariat. jangan kita samakan hukum muamalah dengan ibadah (ana tidak menuduh antum menyatakan demikian). Karena sebenarnya kita bebas membuat terobosan baru (mengajukan solusi) asalkan hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah/larangan2 yang ada. Jadi terobosan2 baru yang tidak menyimpang dengan kaidah muamalah tidak dinamakan bid'ah yang sesat. Bukankah demikian? Mohon koreksinya. Kemudian mengenai zakat atau sedekah, yang telah ana dapatkan selama ini lebih dikhususkan untuk menjadi solusi sistem pajak. Sedangkan sistem bunga, maka solusinya adalah melakukan syirkah (abdan, mudharabah, inan, dan lain-lain) sesuai tuntunan syariah (coba liat kitab fiqh yang membahas masalah syirkah). Mengenai apakah benar bank "Syariah" merupakan solusi, ya harus kita tinjau dengan kaidah2 yang ada. Jika ada yang berniat dengan benar dan telah berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan syariat ini sesuai kaidah2 yang ada. Ya harus kita dukung. Namun bila pada praktiknya ada yang salah, maka kita berkewajiban untuk mengingatkannya. Ibaratnya kalo ada saudara kita terperosok ke dalam jurang, kita jangan hanya bisa menyalahkannya saja. Tapi hal terpenting yang harus kita lakukan adalah bagaimana kita menolong saudara kita tersebut keluar dari dalam jurang. Bukankah demikian? kalo salah mohon koreksinya. Kemudian mengenai bunga yang dibayarkan ke Bank "Syariah" lebih besar daripada bunga bank konvensional, maka ana kurang mengetahui tentang hal tersebut. Apakah yang dimaksudkan antum sebagai bunga memang riba atau bagi hasil yang sesuai nisbah. Hal ini harus kita telaah lebih lanjut bagaimana mekanisme sebenarnya (jangan hanya kabar burung). Dan bila memang terbukti bunga tersebut riba, maka kita tidak boleh bermuamalah dengan cara demikian, begitulah penjelasan yang ana dapatkan selama ini. Tanggapan IV akh indrawan adi wicaksana: afwan sebelumnya, menurut ana ini hanyalah perkataan retoris semata. Karena kebatilan yang dilakukan bank, justru pada sisi usahanya, dan kenyataannya sejak berpuluh tahun bank syariah ada di dunia ini, tidak pernah ada pengakuan dari mereka bahwa ada kesalahan. yang selalu digembor-gemborkan adalah bahwa sistem bank syariah adalah bagi hasil, dan bagi hasil itu halal. Padahal masalah utamanya adalah, justru dari sistem usaha mereka, bagaimana mereka memutar uang sehingga mendapatkan keuntungan. Maka jika keuntungan yang didapat adalah riba, apakah menjadi halal hanya karena dibagikan dengan sistem bagi hasil? Komentar: Ya, akhi disini ana bukan seorang praktisi yang terjun langsung ke lapangan. Kalo memang begini adanya dan hal tersebut menjadi permasalahan yang serius, marilah kita mencoba menyampaikan atau mencoba mengklarifikasi dengan bank yang bersangkutan. Kenapa mereka menerapkan metode seperti itu. Kenapa tidak begini atau begitu yang sesuai syariat. Kemudian jika antum tidak menaruh kepercayaan dengan bank syariah mengenai perputaran uangnya. Itu adalah hak antum. Dan bila antum bisa merinci kesalahan bank X pada transaksi X, ana kira hal tersebut lebih bermanfaat daripada menghukuminya haram secara global. Demikianlah apa yang seperlunya ana sampaikan. Bukan maksud ana yang miskin ilmu ini untuk menggurui atau mengajari antum sekalian. Namun apa yang ana sampaikan semata2 hanyalah untuk saling menasihati dalam kebaikan. Dan bila ternyata apa yang ana sampaikan salah dan menyimpang, ana mohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla, dan ana mohon koreksinya dari antum sekalian. Wallahu Ta'ala A'lam Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Abu 'Umair Semoga Allah mengampuninya --------------------------------- Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story. Play Sims Stories at Yahoo! Games. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
