Bapak Salamun, Dimana saya bisa membaca SK Menteri Kesehatan tersebut.
Tolong sebutkan nomor SK -nya. Saya pikir tidak perlu bertemu dengan Kepala Biro hukum DEPKES RI, Prof. DR.Dr.H. Agus Purwodiatmo, atau IRJEN Depkes RI yaitu DR.Faig Bahfen SH.. dan lain-lain yang kita hormati -- kan pak..untuk informasi itu. Kalau saya lihat lebih berupa desakan dari berbagai pihak kepada Menkes agar mengeluarkan Keputusan mengenai larangan tersebut. Saya sudah berusaha cari hanya mendapat dua point di bawah ini, sebatas SURAT EDARAN dan REKOMENDASI (HIMBAUAN) (1) http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=2328&Itemid=2 "Sunat perempuan langgar HAM?". SURAT EDARAN bernomor HK.00.07.1.3.104.1047a tertanggal 20 April 2006 yang ditandatangani Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Sri Astuti Suparmanto, menyebutkan bahwa sunat perempuan tidak bermanfaat bagi kesehatan namun justru merugikan dan menyakitkan sehingga tenaga medis tidak boleh membantu melakukan praktik tersebut. Prof. Dr. Saparinah Sadli menilai, surat edaran saja tidak cukup untuk mencegah atau menghapus praktik medikalisasi sunat perempuan. Karena itu kami merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan kebijakan demedikalisasi sunat perempuan oleh petugas kesehatan dengan meningkatkan status hukum surat edaran tersebut." (Hr. Suara Karya 24/9/06) dan (2) "Menkes harus larang sunat anak perempuan". IDI meminta Menteri Kesehatan mengeluarkan larangan sunat bagi anak perempuan baik yang dilakukan tenaga medis maupun tenaga non medis. Menurut Tim Pakar IDI Dr. Rachmat Sentika seharusnya Menkes sudah mengeluarkan larangan sunat bagi perempuan beberapa waktu lalu, tapi sampai sekarang Menkes belum juga membuat ketentuan larangan itu. (Hr. Terbit 26/9/06) (http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=2329&Itemid=2) Terima Kasih bila Bapak dapat membantu untuk informasinya. Yulisar --- In [email protected], Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum, > Silahkan anda baca sendiri SK Menteri Kesehatan tersebut secara keseluruhan, silahkan and menghadap sendiri kepada Kepala Biro hukum DEPKES RI, Prof. DR.Dr.H. Agus Purwodiatmo, atau IRJEN Depkes RI yaitu DR.Faig Bahfen SH.. mereka orang yang sangat bisa lebih menjelaskan lagi..silahkan pakai nama saya untuk referensi, mereka kenal saya. > Wassalam, > Dr.Salamun > > > > To: [email protected] > From: [EMAIL PROTECTED] > Date: Fri, 13 Jun 2008 21:09:06 -0700 > Subject: Re: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan :: > > Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...Setahu saya khitan itu disyariatkan bagi laki laki dan juga perempuan. Bahkan menjadi kewajiban yang bersifat umum untuk laki laki dan perempuan (Lihat Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Darul Qalam, Cet. III, hal. 283). Dalil dalilnya bisa saya tuliskan bila diperlukan.Yang menarik dari pernyataan bapak, saya ingin tahu dalil pelarangan khitan bagi wanita sehingga SK Menkes melarang khitan bagi wanita. > Wassalamu'alaikum > Abu Isa Hasan Cilandak > al Faqir ila Allah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
