Assalamualaikum, Ibu Nenden Maya, saya persilahkan ibu membaca sendiri SK tersebut, dan dapat diminta di Biro Hukum DEPKES di jl. Rasuna Said, Kuningan. Saya tidak bersedia memberikan komentar untuk suatu SK Menteri. Kemudian saya sendiri ingin ada ahli dalil yang juga meberikan redaksi asli dari dalil yang menetapkan bahwa ada ketentuan untuk melakukan khitan pada anak perempuan yang berasal dari keluarga beragama Islam....jangan dikomentari ...biar kami baca sendiri. Wassalam, Dr.Salamun
To: [email protected] From: [EMAIL PROTECTED] Date: Fri, 5 Sep 2008 16:31:18 +0800 Subject: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan :: Assalamualaikum, Pak Dokter, apakah dalam SK Menkes tersebut juga ada sanksi bagi tenaga paramedis yang melanggar aturan tersebut? karena biasanya kalau aturan yang bersifat melarang haruslah disertai sanksinya, sehingga jika aturan dalam SK Menkes tersebut tidak mencantumkan larangan, maka seharusnya pasal-pasal dalam aturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pasal larangan, namun hanya bersifat himbauan saja. Bagi ikhwan fillah,kewajiban khitan bagi anak perempuan memang diwajibkan dalam agama, namun jika kita dihadapkan pada kondisi ini, lalu bagaimana jalan keluarnya? karena yang bisa mengkhitan itu kan tenaga para medis seperti bidan atau dokter yang sudah jelas-jelas dilarang oleh aturan negara sehingga mereka takut untuk melaksanakannya. Lain persoalan jika sudah ada dokter yang bermanhaj salaf yang lebih takut pada hukum Allah daripada hukum negara, karena saya punya dua anak perempuan yang belum sempat saya khitan, satu berumur 7 tahun dan satunya berumur 3 tahun. Anak saya yang berumur 7 tahun dulu tidak dikhitan karena saya baca tulisan dari Quraish shihab yang tidak mewajibkan berkhitan bagi anak Perempuan (maklum saya baru kenal manhaj ini tahun 2006), dan ketika saya tahu hukumnya ternyata dokter anak langganan saya sudah mengeluarkan surat edaran ini. Saya sangat menantikan jalan keluarnya dari para ikhwan fillah di manhaj ini terutama para asatidz dan bukan debat mengenai asal-usul khitan itu sendiri karena insya Allah ikhwan fillah disini sudah mengetahuinya, karena ini bukan urusan yang remeh dan tidak bisa kita perdebatkan dengan keharusan dalil, namun kita harus mencari jalan keluar dari permasalahan ketika hukum Allah ternyata tidak bisa dilaksanakan karena terbentur dengan aturan Menteri Kesehatan yang tidak mengerti agama. Tolong saya karena saya sedih bila saya tidak bisa menjalankan hukum Allah terhadap 2 anak perempuan saya karena terbentur hukum Menkes yang saya nilai sudah dzolim terhadap umat Islam yang ingin menegakan sunnah. Wassalam Ummu Fathya Tulisan sebelumnya : Assalamualaikum Pak Yulisar, para ahli sunnah mengatakan agar kita selalu berpegang pada dalil atau refrensi yang benar,...nah, SK Menkes tersebut ada ditangan orang yang bertanggung jawab di DEPKES yaitu di Biro Hukum Depkes yang Kepalanya adalah Prof. Agus, nanti beliaulah yang bisa menerangkan sebagai personil yang bertanggung jawab. Demikian. Pada tanggal 30 Agustus 2008 yl,dalam Rapat Pleno MAKERSI, selaku Ketua Majelis Kode Etik Rumahsakit Indonesia Cabang Jakarta saya melontarkan permasalahan sunat pada anak perempuan dan SK MENKES...jadi setelah diskusi maka dalam catatan Rapat Pleno tertera : SK MENKES RI pada prinsipnya melarang para tenaga profesi kesehatan RI untuk menjadikan sunat pada anak perempuan sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan.Sedangkan sunat pada laki2 adalah bagian dari Pelayanan Kesehatan. Demikian kiranya jawaban dari saya. Wassalam, Dr.Salamun Make the most of what you can do on your PC and the Web, just the way you want. Windows Live ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
