Assalamualaikum,
Ibu Nenden Maya, saya persilahkan ibu membaca sendiri SK tersebut, dan dapat 
diminta di Biro Hukum DEPKES di jl. Rasuna Said, Kuningan.
Saya tidak bersedia memberikan komentar untuk suatu SK Menteri.
Kemudian saya sendiri ingin ada ahli dalil yang juga meberikan redaksi asli 
dari dalil yang menetapkan bahwa ada ketentuan untuk melakukan khitan pada anak 
perempuan yang berasal dari keluarga beragama Islam....jangan dikomentari 
...biar kami baca sendiri.
Wassalam,
Dr.Salamun



To: [email protected]
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Fri, 5 Sep 2008 16:31:18 +0800
Subject: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan ::

Assalamualaikum, Pak Dokter, apakah dalam SK Menkes tersebut juga ada sanksi 
bagi tenaga paramedis yang melanggar aturan tersebut? karena biasanya kalau 
aturan yang bersifat melarang haruslah disertai sanksinya, sehingga jika aturan 
dalam SK Menkes tersebut tidak mencantumkan larangan, maka seharusnya 
pasal-pasal dalam aturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pasal 
larangan, namun hanya bersifat himbauan saja.

Bagi ikhwan fillah,kewajiban khitan bagi anak perempuan memang diwajibkan dalam 
agama, namun jika kita dihadapkan pada kondisi ini, lalu bagaimana jalan 
keluarnya? karena yang bisa mengkhitan itu kan tenaga para medis seperti bidan 
atau dokter yang sudah jelas-jelas dilarang oleh aturan negara sehingga mereka 
takut untuk melaksanakannya. Lain persoalan jika sudah ada dokter yang 
bermanhaj salaf yang lebih takut pada hukum Allah daripada hukum negara,  
karena saya punya dua anak perempuan yang belum sempat saya khitan, satu 
berumur 7 tahun dan satunya berumur 3 tahun. Anak saya yang berumur 7 tahun 
dulu tidak dikhitan karena saya baca tulisan dari Quraish shihab yang tidak 
mewajibkan berkhitan bagi anak Perempuan (maklum saya baru kenal manhaj ini 
tahun 2006), dan ketika saya tahu hukumnya ternyata dokter anak langganan saya 
sudah mengeluarkan surat edaran ini. Saya sangat menantikan jalan keluarnya 
dari para ikhwan fillah di manhaj ini terutama para asatidz dan bukan debat 
mengenai asal-usul khitan itu sendiri karena insya Allah ikhwan fillah disini 
sudah mengetahuinya, karena ini bukan urusan yang remeh dan tidak bisa kita  
perdebatkan dengan keharusan dalil, namun  kita  harus mencari jalan keluar 
dari permasalahan  ketika  hukum  Allah  ternyata  tidak bisa dilaksanakan 
karena  terbentur  dengan  aturan Menteri Kesehatan  yang tidak mengerti  
agama.  Tolong saya karena  saya sedih bila  saya tidak bisa menjalankan hukum  
Allah terhadap 2 anak perempuan  saya  karena  terbentur  hukum  Menkes yang 
saya nilai sudah dzolim terhadap umat Islam yang ingin menegakan sunnah.

Wassalam
Ummu Fathya

Tulisan sebelumnya :

Assalamualaikum
Pak Yulisar, para ahli sunnah mengatakan agar kita selalu berpegang pada dalil 
atau refrensi yang benar,...nah, SK Menkes tersebut ada ditangan orang yang 
bertanggung jawab di DEPKES yaitu di Biro Hukum Depkes yang Kepalanya adalah 
Prof. Agus, nanti beliaulah yang bisa menerangkan sebagai personil yang 
bertanggung jawab. Demikian.
Pada tanggal 30 Agustus 2008 yl,dalam Rapat Pleno MAKERSI, selaku Ketua Majelis 
Kode Etik Rumahsakit Indonesia Cabang Jakarta saya melontarkan permasalahan 
sunat pada anak perempuan dan SK MENKES...jadi setelah diskusi maka dalam 
catatan Rapat Pleno tertera : SK MENKES RI pada prinsipnya melarang para tenaga 
profesi kesehatan RI untuk menjadikan sunat pada anak perempuan sebagai bagian 
dari Pelayanan Kesehatan.Sedangkan sunat pada laki2 adalah bagian dari 
Pelayanan Kesehatan.
Demikian kiranya jawaban dari saya.
Wassalam,
Dr.Salamun



Make the most of what you can do on your PC and the Web, just the way you want. 
Windows Live

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke