Assalamu'alaykum

Menarik juga diskusi ini, jadi ingin nimbrung. Saya kira setuju dengan Ibu 
Diah. Jika sudah ada tuntunan/tauladan dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi 
wassallam tentang per'khitanan baik pada pria maupun wanita sebaiknya kita 
ikuti karena tak akan ada masalah bahkan manfaat yang bisa diperoleh.
Adapun SK MENKES tentang larangan pelayanan medis terhadap khitan wanita, itu 
karena berdasarkan ilmu kedokteran bahwa klitoris wanita tanpa dikhitanpun nga 
bermasalah dibanding pria, tapi jika mau khitan wanita tanpa berhubungan RS 
atau puskesmas bisa dilakukan di rumah oleh orang2 tua yang paham tentang itu. 
jika beracuan pada hadits yang ibu Diah sebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam., bersabda :
"Khitan itu sunnah untuk laki-laki dan mukarramah bagi kaum perempuan"
(HR. Al Baihaqi). Abu Bakar Ahmad Bin Ali Al Baihaqi, Sunan Al Kubra,Juz VIII, 
(Baerut: Daar al Fikr,tt), hlm.

Jelas lebih mukarramah jika wanita dikhitan.

Wa'alaykumussalam
Mudya-Thailand


--- In [email protected], diah taman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> khitan awalnya adalah syariat Nabi Ibrahim Alaihis Salam kemudian
diperintahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan
ummatnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) khitan adalah syariat
Nabi Ibrahim Alaihis Salam, kemudian diteruskan Nabi Muhammad
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. dan umatnya. Islam menganjurkan khitan,
disamping karena perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala, khitan sebagai
pra syarat mutlak menunaikan ibadah (shalat) khitan menjadi tradisi
umat Islam bahkan agama non Islam banyak yang melakukan khitan. Khitan
dilakukan anak ketika dia memasuki usia baligh.
>
> عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه
وسلم قال :الختان سنة
> للرجال مكرمة للنساء. (رواه البيهقي)
>
> Dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam., bersabda :
"Khitan itu sunnah untuk laki-laki dan mukarramah bagi kaum perempuan"
(HR. Al Baihaqi). Abu Bakar Ahmad Bin Ali Al Baihaqi, Sunan Al
Kubra,Juz VIII, (Baerut: Daar al Fikr,tt), hlm.
>
> Semoga menambah informasi,
>
> salam,
> diah
>
>
> --- On Tue, 9/23/08, abu husein <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> From: abu husein <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan ::
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, September 23, 2008, 2:06 PM
>
> Wa'alaykumsalam,
> Terima Kasih pak dokter,saya sangat mengerti bahwa segala sesuatu
harus ada
> ilmunya..
> dan apa yang kemarin saya sampaikan pun hanya sekedar berbagi dengan
temen2
> millist dari pengalaman teman ana yang melakukan khitan pada anak
> perempuannya. .
>
> Dalam masalah kedokteran,tentu bapaklah yang lebih tau dan lebih
> paham,,karena memang itulah profesi bapak dan bidang yang bapak kuasai
> ilmunya...
>
> Tapi yang dipermasalahkan disini,,ketika SK Menkes tersebut berbenturan
> dengan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam,,sebagai muslim
> yang patuh dan taat kepada Al-Quran dan Sunnah maka mana lebih
dipilih..??
> tetap mengkhitankan anak perempuan kita dengan konsekuensi melanggar SK
> menkes,,atau tidak mengkhitankan anak perempuan kita dengan konsekuensi
> tidak mengamalkan apa yang diajarkan Nabi....
>
> ana sekedar saran,,jika hal ini menjadi polemik,,knapa tidak ada semacam
> riset lanjutan dari SK tersebut..??
> guru ana pribadi lebih memilih moderat,,mo dikhitan silakan,,mo tidak ya
> silakan..
>
>
> 2008/9/13 Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED] com>
>
> > Assalamualaikum,
> > Khusus untuk Bapak via gelasplastik@ gmail.com <gelasplastik%
40gmail.com> maka perlu saya jelaskan bahwa dalam profesi Kedokteran
khususnya dan
> > kesehatan umumnya, selain teori yang bisa diajarkan dan juga
dibaca sendiri
> > melalui teks book atau papers yang sudah resmi dipresentasikan,
maka semua
> > tindakan MUTLAK, sekali lagi MUTLAK harus diajarkan, dilatih dan
> > dipraktekkan bahkan diuji. Selain praktek lalu ada buku ajar,
dibuku ajar
> > tersebut selain ditampilkan gambar2nya juga tahap demi tahap
pelaksanaannya
> > diperlihatkan. Semua yang diajarkan tersebut harus disahkan pula dalam
> > kurikulum nasional.
> > Sampai sekarang tidak ada pelajaran tentang sunat pada anak
perempuan di
> > institusi manapun di Indonesia.
> > Jadi selama ini apa yang dilakukan oleh tenaga kesehatan untuk
khitan pada
> > anak perempuan adalah karangannya sendiri.
> > Bapak, saya ini sekolah dokter dan juga mengajar; tidak pernah saya
> > menjumpai pelajaran tentang sunat pada anak perempuan.
> > Lebih tegas lagi kami tidak pernah diberi pelajaran tentang
klitoris. Lain
> > dengan sunat pada laki-laki. Ini termasuk dalam bahan untuk ujian.
> > Harus mahir !! Semua dokter umum harus bisa, baik dokter laki2 ataupun
> > perempuan, apapun agama dokter tersebut.
> > Sekali lagi SK MENKES yang melarang khitan pada anak perempuan
adalah dalam
> > konteks bahwa khitan pada anak perempuan bukan termasuk dalam
Pelayanan
> > Kesehatan.
> > Demikian penjelasan dari saya.
> > Wassalam,
> > Dr.Salamun
> >
> >
> > To: [EMAIL PROTECTED] s.com <assunnah%40yahoogr oups.com>
> > From: gelasplastik@ gmail.com <gelasplastik% 40gmail.com>
> > Date: Mon, 8 Sep 2008 14:06:45 +0700
> > Subject: Re: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan ::
> >
> > Assalammualaikum,
> > Ternyata masalah ini cukup pelik yah.. Tapi sekedar share..
> > ana tinggal di daerah jakarta barat, daerah cengkareng timur...di
tempat
> > ana masih ada bidan yang menangani masalah sunat pada
perempuan..ana tahu
> > klo bidan tersebut masih menangani sunat pada perempuan dari teman
> > ana..Alhamdulillah anak teman ana berjenis kelamin perempuan dan sudah
> > disunat, dan alhamdulillah sampai sekarang sehat wal afiat...
> >
> > Dari pengalaman teman ana tersebut, ana dijelaskan bahwa sunat yang
> > dimaksud bukan dipotong, tapi di sayat pada bagian klitorisnya.
..afwan jika
> > keterangan ana salah...tapi itulah yang diceritakan teman
ana...jadi ana
> > pribadi menganggap spertinya perlu ada penelitian lebih jauh lagi
tentang
> > sunat pada perempuan..
> >
> > dari debat yang terjadi, dan dari pendapat teman ana, ana menyimpulkan
> > terjadi perbedaan pandang tentang tata cara Sunat pada perempuan...
> >
> > dari keterangan teman ana sudah melakukan sunat pada anak
perempuannya,
> > yang ana dapat sunat dilakukan dengan cara disayat pada bagian
> > klitorisnya. ..
> > klo memang sunat pada perempuan itu high risk untuk dilakukan, kenapa
> > jarang sekali ada kasus pendarahan akibat sunat..?? bahkan anak
teman ana
> > sehat dan tidak terganggu pertumbuhannya. ..
> >
> > klo memang pernah ada kasus pendarahan pada sunat perempuan,
apakah sudah
> > diteliti dimana letak kesalahannya, apakah metodenya yang salah atau
> > sunatnya yang memang tidak boleh dilakukan..? ?
> >
> >
> > On 9/5/08, Nenden Maya <[EMAIL PROTECTED] co.id <nendenmaya%
40yahoo.co. id>>
> > wrote:
> > > Assalamualaikum, Pak Dokter, apakah dalam SK Menkes tersebut
juga ada
> > sanksi
> > > bagi tenaga paramedis yang melanggar aturan tersebut? karena
biasanya
> > kalau
> > > aturan yang bersifat melarang haruslah disertai sanksinya,
sehingga jika
> > > aturan dalam SK Menkes tersebut tidak mencantumkan larangan, maka
> > seharusnya
> > > pasal-pasal dalam aturan tersebut tidak dapat dikategorikan
sebagai pasal
> > > larangan, namun hanya bersifat himbauan saja.
> > >
> > > Bagi ikhwan fillah,kewajiban khitan bagi anak perempuan memang
diwajibkan
> > > dalam agama, namun jika kita dihadapkan pada kondisi ini, lalu
bagaimana
> > > jalan keluarnya? karena yang bisa mengkhitan itu kan tenaga para
medis
> > > seperti bidan atau dokter yang sudah jelas-jelas dilarang oleh
aturan
> > negara
> > > sehingga mereka takut untuk melaksanakannya. Lain persoalan jika
sudah
> > ada
> > > dokter yang bermanhaj salaf yang lebih takut pada hukum Allah
daripada
> > hukum
> > > negara, karena saya punya dua anak perempuan yang belum sempat saya
> > khitan,
> > > satu berumur 7 tahun dan satunya berumur 3 tahun. Anak saya yang
berumur
> > 7
> > > tahun dulu tidak dikhitan karena saya baca tulisan dari Quraish
shihab
> > yang
> > > tidak mewajibkan berkhitan bagi anak Perempuan (maklum saya baru
kenal
> > > manhaj ini tahun 2006), dan ketika saya tahu hukumnya ternyata
dokter
> > anak
> > > langganan saya sudah mengeluarkan surat edaran ini. Saya sangat
> > menantikan
> > > jalan keluarnya dari para ikhwan fillah di manhaj ini terutama para
> > > asatidz dan bukan debat mengenai asal-usul khitan itu sendiri karena
> > insya
> > > Allah ikhwan fillah disini sudah mengetahuinya, karena ini bukan
urusan
> > yang
> > > remeh dan tidak bisa kita perdebatkan dengan keharusan dalil,
namun kita
> > > harus mencari jalan keluar dari permasalahan ketika hukum Allah
> > > ternyata tidak bisa dilaksanakan karena terbentur dengan aturan
Menteri
> > > Kesehatan yang tidak mengerti agama. Tolong saya karena saya
sedih bila
> > > saya tidak bisa menjalankan hukum Allah terhadap 2 anak
perempuan saya
> > > karena terbentur hukum Menkes yang saya nilai sudah dzolim
terhadap umat
> > > Islam yang ingin menegakan sunnah.
> > >
> > > Wassalam
> > > Ummu Fathya
> > >
> > > Tulisan sebelumnya :
> > >
> > > Assalamualaikum
> > >
> > > Pak Yulisar, para ahli sunnah mengatakan agar kita selalu berpegang
> > > pada dalil atau refrensi yang benar,...nah, SK Menkes tersebut ada
> > > ditangan orang yang bertanggung jawab di DEPKES yaitu di Biro Hukum
> > > Depkes yang Kepalanya adalah Prof. Agus, nanti beliaulah yang bisa
> > > menerangkan sebagai personil yang bertanggung jawab. Demikian.
> > >
> > > Pada tanggal 30 Agustus 2008 yl,dalam Rapat Pleno MAKERSI,
selaku Ketua
> > > Majelis Kode Etik Rumahsakit Indonesia Cabang Jakarta saya
melontarkan
> > > permasalahan sunat pada anak perempuan dan SK MENKES...jadi setelah
> > > diskusi maka dalam catatan Rapat Pleno tertera : SK MENKES RI pada
> > > prinsipnya melarang para tenaga profesi kesehatan RI untuk
menjadikan
> > > sunat pada anak perempuan sebagai bagian dari Pelayanan
> > > Kesehatan.Sedangkan sunat pada laki2 adalah bagian dari Pelayanan
> > > Kesehatan.
> > >
> > > Demikian kiranya jawaban dari saya.
> > >
> > > Wassalam,
> > >
> > > Dr.Salamun

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke