Wa'alaikumussalaam, Berarti, jika dokter atau bidan tsb melakukannya dengan dalih bukan pelayanan kesehatan tetapi sebagai pelayanan kemasyarakatan SK Menkes bukan dalam kapasitas melarang. Bukankah setiap orang berhak memberikan pelayanan sosial kemasyarakatan ??
Bagaimana pak dokter ? terima kasih padli 2008/9/2 Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> > Assalamualaikum > Pak Yulisar, para ahli sunnah mengatakan agar kita selalu berpegang pada > dalil atau refrensi yang benar,...nah, SK Menkes tersebut ada ditangan orang > yang bertanggung jawab di DEPKES yaitu di Biro Hukum Depkes yang Kepalanya > adalah Prof. Agus, nanti beliaulah yang bisa menerangkan sebagai personil > yang bertanggung jawab. Demikian. > Pada tanggal 30 Agustus 2008 yl,dalam Rapat Pleno MAKERSI, selaku Ketua > Majelis Kode Etik Rumahsakit Indonesia Cabang Jakarta saya melontarkan > permasalahan sunat pada anak perempuan dan SK MENKES...jadi setelah diskusi > maka dalam catatan Rapat Pleno tertera : SK MENKES RI pada prinsipnya > melarang para tenaga profesi kesehatan RI untuk menjadikan sunat pada anak > perempuan sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan.Sedangkan sunat pada laki2 > adalah bagian dari Pelayanan Kesehatan. > Demikian kiranya jawaban dari saya. > Wassalam, > Dr.Salamun > > > ------------------------------ > > To: [email protected] > From: [EMAIL PROTECTED] > Date: Fri, 29 Aug 2008 17:21:08 +0000 > Subject: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan :: > > > Bapak Salamun, > > Dimana saya bisa membaca SK Menteri Kesehatan tersebut. > > Tolong sebutkan nomor SK -nya. > > Saya pikir tidak perlu bertemu dengan Kepala Biro hukum DEPKES RI, Prof. > DR.Dr.H. Agus Purwodiatmo, atau IRJEN Depkes RI yaitu DR.Faig Bahfen SH.. > dan lain-lain yang kita hormati -- kan pak..untuk informasi itu. > > Kalau saya lihat lebih berupa desakan dari berbagai pihak kepada Menkes > agar mengeluarkan Keputusan mengenai larangan tersebut. > > Saya sudah berusaha cari hanya mendapat dua point di bawah ini, sebatas > SURAT EDARAN dan REKOMENDASI (HIMBAUAN) > > (1) > > http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=2328&Itemid=2 > "Sunat perempuan langgar HAM?". SURAT EDARAN bernomor > HK.00.07.1.3.104.1047a tertanggal 20 April 2006 yang ditandatangani Dirjen > Bina Kesehatan Masyarakat Sri Astuti Suparmanto, menyebutkan bahwa sunat > perempuan tidak bermanfaat bagi kesehatan namun justru merugikan dan > menyakitkan sehingga tenaga medis tidak boleh membantu melakukan praktik > tersebut. Prof. Dr. Saparinah Sadli menilai, surat edaran saja tidak cukup > untuk mencegah atau menghapus praktik medikalisasi sunat perempuan. Karena > itu kami merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan > kebijakan demedikalisasi sunat perempuan oleh petugas kesehatan dengan > meningkatkan status hukum surat edaran tersebut." (Hr. Suara Karya 24/9/06) > > dan > > (2) > "Menkes harus larang sunat anak perempuan". IDI meminta Menteri Kesehatan > mengeluarkan larangan sunat bagi anak perempuan baik yang dilakukan tenaga > medis maupun tenaga non medis. Menurut Tim Pakar IDI Dr. Rachmat Sentika > seharusnya Menkes sudah mengeluarkan larangan sunat bagi perempuan beberapa > waktu lalu, tapi sampai sekarang Menkes belum juga membuat ketentuan > larangan itu. (Hr. Terbit 26/9/06) > ( > http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=2329&Itemid=2 > ) > > Terima Kasih bila Bapak dapat membantu untuk informasinya. > > Yulisar > > --- In [email protected], Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Assalamualaikum, > > Silahkan anda baca sendiri SK Menteri Kesehatan tersebut secara > keseluruhan, silahkan and menghadap sendiri kepada Kepala Biro hukum > DEPKES RI, Prof. DR.Dr.H. Agus Purwodiatmo, atau IRJEN Depkes RI yaitu > DR.Faig Bahfen SH.. mereka orang yang sangat bisa lebih menjelaskan > lagi..silahkan pakai nama saya untuk referensi, mereka kenal saya. > > Wassalam, > > Dr.Salamun > > > > > > > > To: [email protected] > > From: [EMAIL PROTECTED] > > Date: Fri, 13 Jun 2008 21:09:06 -0700 > > Subject: Re: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan :: > > > > Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...Setahu saya khitan > itu disyariatkan bagi laki laki dan juga perempuan. Bahkan menjadi > kewajiban yang bersifat umum untuk laki laki dan perempuan (Lihat > Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang > Dinanti, Darul Qalam, Cet. III, hal. 283). Dalil dalilnya bisa saya > tuliskan bila diperlukan.Yang menarik dari pernyataan bapak, saya > ingin tahu dalil pelarangan khitan bagi wanita sehingga SK Menkes > melarang khitan bagi wanita. > > Wassalamu'alaikum > > Abu Isa Hasan Cilandak > > al Faqir ila Allah > > > ------------------------------ > Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo > Gallery <http://get.live.com/photogallery/overview> > > >
