Assalamualaikum
Pak Yulisar, para ahli sunnah mengatakan agar kita selalu berpegang pada dalil 
atau refrensi yang benar,...nah, SK Menkes tersebut ada ditangan orang yang 
bertanggung jawab di DEPKES yaitu di Biro Hukum Depkes yang Kepalanya adalah 
Prof. Agus, nanti beliaulah yang bisa menerangkan sebagai personil yang 
bertanggung jawab. Demikian.
Pada tanggal 30 Agustus 2008 yl,dalam Rapat Pleno MAKERSI, selaku Ketua Majelis 
Kode Etik Rumahsakit Indonesia Cabang Jakarta saya melontarkan permasalahan 
sunat pada anak perempuan dan SK MENKES...jadi setelah diskusi maka dalam 
catatan Rapat Pleno tertera : SK MENKES RI pada prinsipnya melarang para tenaga 
profesi kesehatan RI untuk menjadikan sunat pada anak perempuan sebagai bagian 
dari Pelayanan Kesehatan.Sedangkan sunat pada laki2 adalah bagian dari 
Pelayanan Kesehatan. 
Demikian kiranya jawaban dari saya.
Wassalam,
Dr.Salamun



To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Fri, 29 Aug 2008 17:21:08 
+0000Subject: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan ::




Bapak Salamun,Dimana saya bisa membaca SK Menteri Kesehatan tersebut.Tolong 
sebutkan nomor SK -nya.Saya pikir tidak perlu bertemu dengan Kepala Biro hukum 
DEPKES RI, Prof. DR.Dr.H. Agus Purwodiatmo, atau IRJEN Depkes RI yaitu DR.Faig 
Bahfen SH.. dan lain-lain yang kita hormati -- kan pak..untuk informasi 
itu.Kalau saya lihat lebih berupa desakan dari berbagai pihak kepada Menkes 
agar mengeluarkan Keputusan mengenai larangan tersebut.Saya sudah berusaha cari 
hanya mendapat dua point di bawah ini, sebatas SURAT EDARAN dan REKOMENDASI 
(HIMBAUAN)(1)http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=2328&Itemid=2"Sunat
 perempuan langgar HAM?". SURAT EDARAN bernomor HK.00.07.1.3.104.1047a 
tertanggal 20 April 2006 yang ditandatangani Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat 
Sri Astuti Suparmanto, menyebutkan bahwa sunat perempuan tidak bermanfaat bagi 
kesehatan namun justru merugikan dan menyakitkan sehingga tenaga medis tidak 
boleh membantu melakukan praktik tersebut. Prof. Dr. Saparinah Sadli menilai, 
surat edaran saja tidak cukup untuk mencegah atau menghapus praktik 
medikalisasi sunat perempuan. Karena itu kami merekomendasikan Menteri 
Kesehatan untuk segera menetapkan kebijakan demedikalisasi sunat perempuan oleh 
petugas kesehatan dengan meningkatkan status hukum surat edaran tersebut." (Hr. 
Suara Karya 24/9/06)dan(2)"Menkes harus larang sunat anak perempuan". IDI 
meminta Menteri Kesehatan mengeluarkan larangan sunat bagi anak perempuan baik 
yang dilakukan tenaga medis maupun tenaga non medis. Menurut Tim Pakar IDI Dr. 
Rachmat Sentika seharusnya Menkes sudah mengeluarkan larangan sunat bagi 
perempuan beberapa waktu lalu, tapi sampai sekarang Menkes belum juga membuat 
ketentuan larangan itu. (Hr. Terbit 
26/9/06)(http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=2329&Itemid=2)Terima
 Kasih bila Bapak dapat membantu untuk informasinya.Yulisar--- In 
[email protected], Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:>> 
Assalamualaikum,> Silahkan anda baca sendiri SK Menteri Kesehatan tersebut 
secarakeseluruhan, silahkan and menghadap sendiri kepada Kepala Biro 
hukumDEPKES RI, Prof. DR.Dr.H. Agus Purwodiatmo, atau IRJEN Depkes RI 
yaituDR.Faig Bahfen SH.. mereka orang yang sangat bisa lebih 
menjelaskanlagi..silahkan pakai nama saya untuk referensi, mereka kenal saya.> 
Wassalam,> Dr.Salamun>>>> To: [email protected]> From: [EMAIL 
PROTECTED]> Date: Fri, 13 Jun 2008 21:09:06 -0700> Subject: Re: [assunnah] Re: 
::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan ::>> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa 
barakatuh ...Setahu saya khitanitu disyariatkan bagi laki laki dan juga 
perempuan. Bahkan menjadikewajiban yang bersifat umum untuk laki laki dan 
perempuan (LihatAbdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk 
yangDinanti, Darul Qalam, Cet. III, hal. 283). Dalil dalilnya bisa sayatuliskan 
bila diperlukan.Yang menarik dari pernyataan bapak, sayaingin tahu dalil 
pelarangan khitan bagi wanita sehingga SK Menkesmelarang khitan bagi wanita.> 
Wassalamu'alaikum> Abu Isa Hasan Cilandak> al Faqir ila Allah 





_________________________________________________________________
Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly.
http://www.get.live.com/wl/all

Kirim email ke