Assalamualaikum Pak Yulisar, para ahli sunnah mengatakan agar kita selalu berpegang pada dalil atau refrensi yang benar,...nah, SK Menkes tersebut ada ditangan orang yang bertanggung jawab di DEPKES yaitu di Biro Hukum Depkes yang Kepalanya adalah Prof. Agus, nanti beliaulah yang bisa menerangkan sebagai personil yang bertanggung jawab. Demikian. Pada tanggal 30 Agustus 2008 yl,dalam Rapat Pleno MAKERSI, selaku Ketua Majelis Kode Etik Rumahsakit Indonesia Cabang Jakarta saya melontarkan permasalahan sunat pada anak perempuan dan SK MENKES...jadi setelah diskusi maka dalam catatan Rapat Pleno tertera : SK MENKES RI pada prinsipnya melarang para tenaga profesi kesehatan RI untuk menjadikan sunat pada anak perempuan sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan.Sedangkan sunat pada laki2 adalah bagian dari Pelayanan Kesehatan. Demikian kiranya jawaban dari saya. Wassalam, Dr.Salamun
To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Fri, 29 Aug 2008 17:21:08 +0000Subject: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan :: Bapak Salamun,Dimana saya bisa membaca SK Menteri Kesehatan tersebut.Tolong sebutkan nomor SK -nya.Saya pikir tidak perlu bertemu dengan Kepala Biro hukum DEPKES RI, Prof. DR.Dr.H. Agus Purwodiatmo, atau IRJEN Depkes RI yaitu DR.Faig Bahfen SH.. dan lain-lain yang kita hormati -- kan pak..untuk informasi itu.Kalau saya lihat lebih berupa desakan dari berbagai pihak kepada Menkes agar mengeluarkan Keputusan mengenai larangan tersebut.Saya sudah berusaha cari hanya mendapat dua point di bawah ini, sebatas SURAT EDARAN dan REKOMENDASI (HIMBAUAN)(1)http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=2328&Itemid=2"Sunat perempuan langgar HAM?". SURAT EDARAN bernomor HK.00.07.1.3.104.1047a tertanggal 20 April 2006 yang ditandatangani Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Sri Astuti Suparmanto, menyebutkan bahwa sunat perempuan tidak bermanfaat bagi kesehatan namun justru merugikan dan menyakitkan sehingga tenaga medis tidak boleh membantu melakukan praktik tersebut. Prof. Dr. Saparinah Sadli menilai, surat edaran saja tidak cukup untuk mencegah atau menghapus praktik medikalisasi sunat perempuan. Karena itu kami merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan kebijakan demedikalisasi sunat perempuan oleh petugas kesehatan dengan meningkatkan status hukum surat edaran tersebut." (Hr. Suara Karya 24/9/06)dan(2)"Menkes harus larang sunat anak perempuan". IDI meminta Menteri Kesehatan mengeluarkan larangan sunat bagi anak perempuan baik yang dilakukan tenaga medis maupun tenaga non medis. Menurut Tim Pakar IDI Dr. Rachmat Sentika seharusnya Menkes sudah mengeluarkan larangan sunat bagi perempuan beberapa waktu lalu, tapi sampai sekarang Menkes belum juga membuat ketentuan larangan itu. (Hr. Terbit 26/9/06)(http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=2329&Itemid=2)Terima Kasih bila Bapak dapat membantu untuk informasinya.Yulisar--- In [email protected], Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:>> Assalamualaikum,> Silahkan anda baca sendiri SK Menteri Kesehatan tersebut secarakeseluruhan, silahkan and menghadap sendiri kepada Kepala Biro hukumDEPKES RI, Prof. DR.Dr.H. Agus Purwodiatmo, atau IRJEN Depkes RI yaituDR.Faig Bahfen SH.. mereka orang yang sangat bisa lebih menjelaskanlagi..silahkan pakai nama saya untuk referensi, mereka kenal saya.> Wassalam,> Dr.Salamun>>>> To: [email protected]> From: [EMAIL PROTECTED]> Date: Fri, 13 Jun 2008 21:09:06 -0700> Subject: Re: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan ::>> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...Setahu saya khitanitu disyariatkan bagi laki laki dan juga perempuan. Bahkan menjadikewajiban yang bersifat umum untuk laki laki dan perempuan (LihatAbdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yangDinanti, Darul Qalam, Cet. III, hal. 283). Dalil dalilnya bisa sayatuliskan bila diperlukan.Yang menarik dari pernyataan bapak, sayaingin tahu dalil pelarangan khitan bagi wanita sehingga SK Menkesmelarang khitan bagi wanita.> Wassalamu'alaikum> Abu Isa Hasan Cilandak> al Faqir ila Allah _________________________________________________________________ Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly. http://www.get.live.com/wl/all
