Assalammualaikum, Ternyata masalah ini cukup pelik yah.. Tapi sekedar share.. ana tinggal di daerah jakarta barat, daerah cengkareng timur...di tempat ana masih ada bidan yang menangani masalah sunat pada perempuan..ana tahu klo bidan tersebut masih menangani sunat pada perempuan dari teman ana..Alhamdulillah anak teman ana berjenis kelamin perempuan dan sudah disunat, dan alhamdulillah sampai sekarang sehat wal afiat...
Dari pengalaman teman ana tersebut, ana dijelaskan bahwa sunat yang dimaksud bukan dipotong, tapi di sayat pada bagian klitorisnya...afwan jika keterangan ana salah...tapi itulah yang diceritakan teman ana...jadi ana pribadi menganggap spertinya perlu ada penelitian lebih jauh lagi tentang sunat pada perempuan.. dari debat yang terjadi, dan dari pendapat teman ana, ana menyimpulkan terjadi perbedaan pandang tentang tata cara Sunat pada perempuan... dari keterangan teman ana sudah melakukan sunat pada anak perempuannya, yang ana dapat sunat dilakukan dengan cara disayat pada bagian klitorisnya... klo memang sunat pada perempuan itu high risk untuk dilakukan, kenapa jarang sekali ada kasus pendarahan akibat sunat..?? bahkan anak teman ana sehat dan tidak terganggu pertumbuhannya... klo memang pernah ada kasus pendarahan pada sunat perempuan, apakah sudah diteliti dimana letak kesalahannya, apakah metodenya yang salah atau sunatnya yang memang tidak boleh dilakukan..?? On 9/5/08, Nenden Maya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum, Pak Dokter, apakah dalam SK Menkes tersebut juga ada sanksi > bagi tenaga paramedis yang melanggar aturan tersebut? karena biasanya kalau > aturan yang bersifat melarang haruslah disertai sanksinya, sehingga jika > aturan dalam SK Menkes tersebut tidak mencantumkan larangan, maka seharusnya > pasal-pasal dalam aturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pasal > larangan, namun hanya bersifat himbauan saja. > > Bagi ikhwan fillah,kewajiban khitan bagi anak perempuan memang diwajibkan > dalam agama, namun jika kita dihadapkan pada kondisi ini, lalu bagaimana > jalan keluarnya? karena yang bisa mengkhitan itu kan tenaga para medis > seperti bidan atau dokter yang sudah jelas-jelas dilarang oleh aturan negara > sehingga mereka takut untuk melaksanakannya. Lain persoalan jika sudah ada > dokter yang bermanhaj salaf yang lebih takut pada hukum Allah daripada hukum > negara, karena saya punya dua anak perempuan yang belum sempat saya khitan, > satu berumur 7 tahun dan satunya berumur 3 tahun. Anak saya yang berumur 7 > tahun dulu tidak dikhitan karena saya baca tulisan dari Quraish shihab yang > tidak mewajibkan berkhitan bagi anak Perempuan (maklum saya baru kenal > manhaj ini tahun 2006), dan ketika saya tahu hukumnya ternyata dokter anak > langganan saya sudah mengeluarkan surat edaran ini. Saya sangat menantikan > jalan keluarnya dari para ikhwan fillah di manhaj ini terutama para > asatidz dan bukan debat mengenai asal-usul khitan itu sendiri karena insya > Allah ikhwan fillah disini sudah mengetahuinya, karena ini bukan urusan yang > remeh dan tidak bisa kita perdebatkan dengan keharusan dalil, namun kita > harus mencari jalan keluar dari permasalahan ketika hukum Allah > ternyata tidak bisa dilaksanakan karena terbentur dengan aturan Menteri > Kesehatan yang tidak mengerti agama. Tolong saya karena saya sedih bila > saya tidak bisa menjalankan hukum Allah terhadap 2 anak perempuan saya > karena terbentur hukum Menkes yang saya nilai sudah dzolim terhadap umat > Islam yang ingin menegakan sunnah. > > Wassalam > Ummu Fathya > > Tulisan sebelumnya : > > Assalamualaikum > > Pak Yulisar, para ahli sunnah mengatakan agar kita selalu berpegang > pada dalil atau refrensi yang benar,...nah, SK Menkes tersebut ada > ditangan orang yang bertanggung jawab di DEPKES yaitu di Biro Hukum > Depkes yang Kepalanya adalah Prof. Agus, nanti beliaulah yang bisa > menerangkan sebagai personil yang bertanggung jawab. Demikian. > > Pada tanggal 30 Agustus 2008 yl,dalam Rapat Pleno MAKERSI, selaku Ketua > Majelis Kode Etik Rumahsakit Indonesia Cabang Jakarta saya melontarkan > permasalahan sunat pada anak perempuan dan SK MENKES...jadi setelah > diskusi maka dalam catatan Rapat Pleno tertera : SK MENKES RI pada > prinsipnya melarang para tenaga profesi kesehatan RI untuk menjadikan > sunat pada anak perempuan sebagai bagian dari Pelayanan > Kesehatan.Sedangkan sunat pada laki2 adalah bagian dari Pelayanan > Kesehatan. > > Demikian kiranya jawaban dari saya. > > Wassalam, > > Dr.Salamun ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
