Assalamualaikum, Pak Dokter, apakah dalam SK Menkes tersebut juga ada sanksi
bagi tenaga paramedis yang melanggar aturan tersebut? karena biasanya kalau
aturan yang bersifat melarang haruslah disertai sanksinya, sehingga jika aturan
dalam SK Menkes tersebut tidak mencantumkan larangan, maka seharusnya
pasal-pasal dalam aturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pasal
larangan, namun hanya bersifat himbauan saja.
Bagi ikhwan fillah,kewajiban khitan bagi anak perempuan memang diwajibkan dalam
agama, namun jika kita dihadapkan pada kondisi ini, lalu bagaimana jalan
keluarnya? karena yang bisa mengkhitan itu kan tenaga para medis seperti bidan
atau dokter yang sudah jelas-jelas dilarang oleh aturan negara sehingga mereka
takut untuk melaksanakannya. Lain persoalan jika sudah ada dokter yang
bermanhaj salaf yang lebih takut pada hukum Allah daripada hukum negara,
karena saya punya dua anak perempuan yang belum sempat saya khitan, satu
berumur 7 tahun dan satunya berumur 3 tahun. Anak saya yang berumur 7 tahun
dulu tidak dikhitan karena saya baca tulisan dari Quraish shihab yang tidak
mewajibkan berkhitan bagi anak Perempuan (maklum saya baru kenal manhaj ini
tahun 2006), dan ketika saya tahu hukumnya ternyata dokter anak langganan saya
sudah mengeluarkan surat edaran ini. Saya sangat menantikan jalan keluarnya
dari para ikhwan fillah di manhaj ini terutama para
asatidz dan bukan debat mengenai asal-usul khitan itu sendiri karena insya
Allah ikhwan fillah disini sudah mengetahuinya, karena ini bukan urusan yang
remeh dan tidak bisa kita perdebatkan dengan keharusan dalil, namun kita
harus mencari jalan keluar dari permasalahan ketika hukum Allah ternyata
tidak bisa dilaksanakan karena terbentur dengan aturan Menteri Kesehatan
yang tidak mengerti agama. Tolong saya karena saya sedih bila saya tidak
bisa menjalankan hukum Allah terhadap 2 anak perempuan saya karena
terbentur hukum Menkes yang saya nilai sudah dzolim terhadap umat Islam yang
ingin menegakan sunnah.
Wassalam
Ummu Fathya
Tulisan sebelumnya :
Assalamualaikum
Pak Yulisar, para ahli sunnah mengatakan agar kita selalu berpegang
pada dalil atau refrensi yang benar,...nah, SK Menkes tersebut ada
ditangan orang yang bertanggung jawab di DEPKES yaitu di Biro Hukum
Depkes yang Kepalanya adalah Prof. Agus, nanti beliaulah yang bisa
menerangkan sebagai personil yang bertanggung jawab. Demikian.
Pada tanggal 30 Agustus 2008 yl,dalam Rapat Pleno MAKERSI, selaku Ketua
Majelis Kode Etik Rumahsakit Indonesia Cabang Jakarta saya melontarkan
permasalahan sunat pada anak perempuan dan SK MENKES...jadi setelah
diskusi maka dalam catatan Rapat Pleno tertera : SK MENKES RI pada
prinsipnya melarang para tenaga profesi kesehatan RI untuk menjadikan
sunat pada anak perempuan sebagai bagian dari Pelayanan
Kesehatan.Sedangkan sunat pada laki2 adalah bagian dari Pelayanan
Kesehatan.
Demikian kiranya jawaban dari saya.
Wassalam,
Dr.Salamun
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/