Assalamualaikum, Pak Dokter, apakah dalam SK Menkes tersebut juga ada sanksi 
bagi tenaga paramedis yang melanggar aturan tersebut? karena biasanya kalau 
aturan yang bersifat melarang haruslah disertai sanksinya, sehingga jika aturan 
dalam SK Menkes tersebut tidak mencantumkan larangan, maka seharusnya 
pasal-pasal dalam aturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pasal 
larangan, namun hanya bersifat himbauan saja. 

Bagi ikhwan fillah,kewajiban khitan bagi anak perempuan memang diwajibkan dalam 
agama, namun jika kita dihadapkan pada kondisi ini, lalu bagaimana jalan 
keluarnya? karena yang bisa mengkhitan itu kan tenaga para medis seperti bidan 
atau dokter yang sudah jelas-jelas dilarang oleh aturan negara sehingga mereka 
takut untuk melaksanakannya. Lain persoalan jika sudah ada dokter yang 
bermanhaj salaf yang lebih takut pada hukum Allah daripada hukum negara,  
karena saya punya dua anak perempuan yang belum sempat saya khitan, satu 
berumur 7 tahun dan satunya berumur 3 tahun. Anak saya yang berumur 7 tahun 
dulu tidak dikhitan karena saya baca tulisan dari Quraish shihab yang tidak 
mewajibkan berkhitan bagi anak Perempuan (maklum saya baru kenal manhaj ini 
tahun 2006), dan ketika saya tahu hukumnya ternyata dokter anak langganan saya 
sudah mengeluarkan surat edaran ini. Saya sangat menantikan jalan keluarnya 
dari para ikhwan fillah di manhaj ini terutama para
 asatidz dan bukan debat mengenai asal-usul khitan itu sendiri karena insya 
Allah ikhwan fillah disini sudah mengetahuinya, karena ini bukan urusan yang 
remeh dan tidak bisa kita  perdebatkan dengan keharusan dalil, namun  kita  
harus mencari jalan keluar dari permasalahan  ketika  hukum  Allah  ternyata  
tidak bisa dilaksanakan karena  terbentur  dengan  aturan Menteri Kesehatan  
yang tidak mengerti  agama.  Tolong saya karena  saya sedih bila  saya tidak 
bisa menjalankan hukum  Allah terhadap 2 anak perempuan  saya  karena  
terbentur  hukum  Menkes yang saya nilai sudah dzolim terhadap umat Islam yang 
ingin menegakan sunnah.

Wassalam 
Ummu Fathya

Tulisan sebelumnya :

Assalamualaikum

Pak Yulisar, para ahli sunnah mengatakan agar kita selalu berpegang
pada dalil atau refrensi yang benar,...nah, SK Menkes tersebut ada
ditangan orang yang bertanggung jawab di DEPKES yaitu di Biro Hukum
Depkes yang Kepalanya adalah Prof. Agus, nanti beliaulah yang bisa
menerangkan sebagai personil yang bertanggung jawab. Demikian.

Pada tanggal 30 Agustus 2008 yl,dalam Rapat Pleno MAKERSI, selaku Ketua
Majelis Kode Etik Rumahsakit Indonesia Cabang Jakarta saya melontarkan
permasalahan sunat pada anak perempuan dan SK MENKES...jadi setelah
diskusi maka dalam catatan Rapat Pleno tertera : SK MENKES RI pada
prinsipnya melarang para tenaga profesi kesehatan RI untuk menjadikan
sunat pada anak perempuan sebagai bagian dari Pelayanan
Kesehatan.Sedangkan sunat pada laki2 adalah bagian dari Pelayanan
Kesehatan. 

Demikian kiranya jawaban dari saya.

Wassalam,

Dr.Salamun


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke