Wa alaikumusalam Warohmatulloh, Sepengetahuan ana, NPWP untuk mempertanggung jawabkan pendapatan Antum dalam setahun. Bila penghasilan antum di bawah 1.5 jt sebulan bebas pajak. tapi harus lapor sebelum masa Sunset policy berlaku, kalo tidak salah April 2009. dilaporan itu antum bisa masukan surat keterangan tidak bekerja lagi, atau sedang tidak bekerja. Tapi Antum juga harus melaporkan jumlah kekayaan yang antum punya, pada saat melapor. Jadi gak ada salahnya punya NPWP. Yang bekerja di luar Indonesia juga disarankan punya NPWP walau tidak bayar pajak di Indonesia, Tapi Harus melaporkan Pajaknya ke Dept Perpajakan tiap taun.
Wallahu musta'an, Abu Rakan ahmad <[email protected]> wrote: Assalamu'alaikum Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP. Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i. Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan NPWP tersebut. Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan. Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal serupa. Jazakumulloh Khoiron Katsir Sholih Abu Abdillah --------------------------------- Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
