Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh .. Tadi ana tanya ke bag finance tempat ana kerja.
Ana tanya tentang pertanyaan antum. Dia bilang sih kalau sudah punya NPWP, ga' usah dihilangkan atau di hapus. Kalaupun antum belum punya pekerjaan yang baru, lebih baik antum lapor aja ke tempat pajak dan beri tau bahwa saat ini antum belum dapat pekerjaan baru. Dengan begitu antum ga' perlu bayar pajak penghasilan lagi sampai antum dapat pekerjaan yang baru. Semoga membantu . From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of ahmad Sent: Sunday, December 21, 2008 8:58 PM To: [email protected] Subject: [assunnah] OOT : Urgent NPWP Assalamu'alaikum Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP. Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i. Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan NPWP tersebut. Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan. Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal serupa. Jazakumulloh Khoiron Katsir Sholih Abu Abdillah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
