Assalamu'alaikum,

sebelumnya afwan kalo jadi terkesan membajak thread, tapi ana jadi kepingin 
nannya masalah npwp ini, ana bersama 2 teman ana usaha sendiri, sudah hampir 3 
tahun kita usaha di bidang IT dan alhamdulillah ada saudara berbaik hati 
memberikan izin PT-nya ke kami, sehingga kami sejak 2 tahun lalu legal berbadan 
hukum. Yang ingin ana tanyakan, apakah kami (ana dan 2 teman ana itu) perlu 
membuat NPWP?
sebab dari project2 yang masuk saja itu sudah kena potongan pajak.
Perlu diketahui sistem pembagian uangnya adalah dengan dikumpulkan terlebih 
dahulu di dalam kas, lalu tiap bulan kita ambil sedikit-sedikit (mirip gaji 
lah).

mohon pencerahannya dari antum-antum yang paham mengenai masalah ini.

Jazakallah Khair,


Pada 23 Desember 2008 10:34, Abu Zaidan <[email protected]> menulis:
> Wa'alaikum salaam
>
> Akhi, bukannya sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mewajibkan
> setiap warga negara punya NPWP? Dalam peraturannya, ada yang namanya
> penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau nggak salah setahun 12 jt. kalau
> memang sedang tidak ada kerjaan, biarin saja NPWP itu, nanti di akhir tahun
> tinggal melaporkan SPT yang diisi dengan NIHIL, karena tidak ada penghasilan
> atau kurang dari PTKP. Karena NPWP itu berlaku seumur hidup.
>
> demikian yang ana tahu.
> Abu Zaidan

--
Regards,

Harry S. Kartono

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke