afwan sesuai Pasal 2 dan penjelasan Undang2 No.36 tahun 2007 jo 
PER-44/PJ./2008 NPWP itu bisa tidak berlaku seumur hidup artinya 
dapat dihapus bila tidak memenuhi syarat obyektif dan atau subyektif 
misal penghasilan dibawah PTKP
kemudian sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-186/PMK.03/2007 
tentang pengecualian sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak penyampaian 
SPT tahunan, jadi  SPT tahunan orang yang punya NPWP bila 
penghasilannya setahun dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 
tidak perlu lapor SPT tahunan dan bulanan
PTKP mulai 1 januari 2009 sebesar Rp15.840.000,- pertahun dan tambah 
Rp1,3juta pertahun bagi yang punya tanggungan keluarga
 
Afwan sekali lagi itu yang ana Tahu


--- In [email protected], Abu Zaidan <abuzai...@...> wrote:
>
> Wa'alaikum salaam
> 
> Akhi, bukannya sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya 
mewajibkan setiap warga negara punya NPWP? Dalam peraturannya, ada 
yang namanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau nggak salah 
setahun 12 jt. kalau memang sedang tidak ada kerjaan, biarin saja 
NPWP itu, nanti di akhir tahun tinggal melaporkan SPT yang diisi 
dengan NIHIL, karena tidak ada penghasilan atau kurang dari PTKP. 
Karena NPWP itu berlaku seumur hidup.
> 
> demikian yang ana tahu.
> Abu Zaidan
> 
> 
> ________________________________
> From: ahmad <ahmad_sho...@...>
> To: [email protected]
> Sent: Sunday, December 21, 2008 5:57:46 PM
> Subject: [assunnah] OOT : Urgent NPWP
> 
> Assalamu'alaikum
> 
> Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
> Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 
4 bulan lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
> Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses 
pencabutan NPWP tersebut.
> Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada 
pekerjaan mapan.
> 
> Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang 
mengalami hal serupa.
> 
> Jazakumulloh Khoiron Katsir
> 
> Sholih Abu Abdillah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke