afwan sesuai Pasal 2 dan penjelasan Undang2 No.36 tahun 2007 jo PER-44/PJ./2008 NPWP itu bisa tidak berlaku seumur hidup artinya dapat dihapus bila tidak memenuhi syarat obyektif dan atau subyektif misal penghasilan dibawah PTKP kemudian sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-186/PMK.03/2007 tentang pengecualian sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak penyampaian SPT tahunan, jadi SPT tahunan orang yang punya NPWP bila penghasilannya setahun dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu lapor SPT tahunan dan bulanan PTKP mulai 1 januari 2009 sebesar Rp15.840.000,- pertahun dan tambah Rp1,3juta pertahun bagi yang punya tanggungan keluarga Afwan sekali lagi itu yang ana Tahu
--- In [email protected], Abu Zaidan <abuzai...@...> wrote: > > Wa'alaikum salaam > > Akhi, bukannya sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mewajibkan setiap warga negara punya NPWP? Dalam peraturannya, ada yang namanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau nggak salah setahun 12 jt. kalau memang sedang tidak ada kerjaan, biarin saja NPWP itu, nanti di akhir tahun tinggal melaporkan SPT yang diisi dengan NIHIL, karena tidak ada penghasilan atau kurang dari PTKP. Karena NPWP itu berlaku seumur hidup. > > demikian yang ana tahu. > Abu Zaidan > > > ________________________________ > From: ahmad <ahmad_sho...@...> > To: [email protected] > Sent: Sunday, December 21, 2008 5:57:46 PM > Subject: [assunnah] OOT : Urgent NPWP > > Assalamu'alaikum > > Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP. > Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i. > Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan NPWP tersebut. > Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan. > > Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal serupa. > > Jazakumulloh Khoiron Katsir > > Sholih Abu Abdillah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
