walaupun memberatkan. memiliki NPWP merupakan kewajiban sebagai WNI. untuk 
mencabut NPWP tidak semudah waktu membikinnya.

mungkin antum hari ini sedang jadi pengangguran, namun suatu saat insyaAlloh 
khan dapet maisyah lagi. baik itu kerja karyawan maupun wira usaha.

dan jika antum memiliki penghasilan diatas PTKP (penghasilan Tidak Kena Pajak) 
maka antum berkewajiban membayar pajak. dan kalo gak salah kedepannya kalo gak 
punya NPWP malah sanksi pajaknya gede.

trus kalo antum masih pengangguran. maka kewajiban antum cuman menyampaikan SPT 
Tahunan aja (bulan maret). dan karena antum keluar, maka SPT nya di isi nihil 
aja.

begitu kata teman ana yang sering mengurusuhi pajak di perusahaan ana.

lukmanul hakim



--- On Sun, 12/28/08, Alfi Khairiansyah <[email protected]> wrote:
From: Alfi Khairiansyah <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] OOT : Urgent NPWP
To: [email protected]
Date: Sunday, December 28, 2008, 5:56 PM

Sebaiknya antum jangan cabut dulu NPWP-nya akh, siapa tau antum ada rezeki buat 
berangkat umrah, jadi tidak kena charge fiskal Rp.2,5jt.

Wallahu a'lam

Alfi



2008/12/21 ahmad <ahmad_shol3h@ yahoo.com>

Assalamu'alaikum

Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan  mendapat NPWP.  4 bulan 
lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan 
NPWP tersebut.
Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan.

Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal 
serupa.

Jazakumulloh Khoiron Katsir

Sholih Abu Abdillah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke