Wa'alaikum salaam Akhi, bukannya sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mewajibkan setiap warga negara punya NPWP? Dalam peraturannya, ada yang namanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau nggak salah setahun 12 jt. kalau memang sedang tidak ada kerjaan, biarin saja NPWP itu, nanti di akhir tahun tinggal melaporkan SPT yang diisi dengan NIHIL, karena tidak ada penghasilan atau kurang dari PTKP. Karena NPWP itu berlaku seumur hidup.
demikian yang ana tahu. Abu Zaidan ________________________________ From: ahmad <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sunday, December 21, 2008 5:57:46 PM Subject: [assunnah] OOT : Urgent NPWP Assalamu'alaikum Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP. Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i. Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan NPWP tersebut. Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan. Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal serupa. Jazakumulloh Khoiron Katsir Sholih Abu Abdillah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
