Wa'alaikum salaam

Akhi, bukannya sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mewajibkan 
setiap warga negara punya NPWP? Dalam peraturannya, ada yang namanya 
penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau nggak salah setahun 12 jt. kalau 
memang sedang tidak ada kerjaan, biarin saja NPWP itu, nanti di akhir tahun 
tinggal melaporkan SPT yang diisi dengan NIHIL, karena tidak ada penghasilan 
atau kurang dari PTKP. Karena NPWP itu berlaku seumur hidup.

demikian yang ana tahu.
Abu Zaidan


________________________________
From: ahmad <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sunday, December 21, 2008 5:57:46 PM
Subject: [assunnah] OOT : Urgent NPWP

Assalamu'alaikum

Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan lalu 
ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan 
NPWP tersebut.
Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan.

Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal 
serupa. 

Jazakumulloh Khoiron Katsir

Sholih Abu Abdillah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke