Assalamu'alaikum Warahmatullah,

Sepanjang pengetahuan ana, NPWP hanya bisa dicabut karena dua hal menurut UU
yang berlaku di Indonesia, meninggal dunia dan meninggalkan indonesia
selama2nya (pindah warga negara misalnya). Jadi selama antum belum meninggal
dunia dan tidak meninggalkan negara RI maka NPWP tidak dapat dicabut. Tetapi
kita bisa meminta pengajuan penghapusan NPWP dikerenakan antara lain: sudah
tua renta, hidup ditanggung orang lain atau penghasilan dibawah PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak). Adapun PTKP yang berlaku tahun 2009 untuk
perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi adalah 15.840.000 setahun,
bagi yang belum menikah.

Jadi jika antum bisa membuktikan kepada kantor pajak bahwa antum termasuk
orang2 yang ana sebutkan diatas, maka antum bisa mengajukan permohonan
penghapusan NPWP. Akan tetapi antum harus melalui pemeriksaan dari kantor
pajak sebelum permohonan antum disetujui oleh kantor pajak.

mungkin hanya ini yang ana tahu, afwan kalo ana salah

wassalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuhu


2008/12/21 ahmad <[email protected]>

>   Assalamu'alaikum
>
> Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
> Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan
> lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
> Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses
> pencabutan NPWP tersebut.
> Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan
> mapan.
>
> Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal
> serupa.
>
> Jazakumulloh Khoiron Katsir
>
> Sholih Abu Abdillah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke