Assalamu'alaikum,

Mohon solusi 

Ibu ana adalah janda pensiunan ABRI, dari Pepabri (semacam lembaga kesejateran 
pensiunan ABRI) menawarkan bantuan sebesar Rp. 19.500.000,- kepada setiap 
pensiunan ABRI yang ingin mengambil rumah KPR BTN. Ibu ana ikut mengabil 
fasilitas tersebut, dimana harga rumah adalah Rp. 48.000.000 - Rp 19.500.000 = 
Rp. 28.500.000 sisanya ini di cicil selama 8 tahun (tentunya dengan bunga) 
sebulan Rp. 325.000 yang pembayarannya dipotong langsung dari uang pensiun. 

Ibu ana mengambil rumah untuk ana karena dari semua anaknya hanya ana yg blum 
pny rumah (selama ini ana menunpang dirumah ibu). dan ibu ana minta supaya 
cicilan tersbut ana yg bayar. yang mejadi polemik untuk ana dan suami adalah 
mesalah riba, ana mau menolak dan menjelaskan keharaman riba ke ibu ana tapi 
takut beliau marah..FYI....ibu ana masih jahil...dan kl didakwahi malah 
bertengkar yang ujung-ujungnya ibu ana jatuh sakit..bilang2 ke saudara kl 
sakitnya karena ana...ini sudah sering kali terjadi...kali ini ana mengalah 
karena ana dah cape bertengkar dan mendakwai beliau dan ana juga kasihan karena 
dia sudah tua sekali dan akhir2 ini sering sakit...suami ana juga ga bisa 
berbuat apa2 karena dia takut sama ibu ana...
1. Mohon solusi apa yg harus ana lakukan?
2. KPR BTN yang bersubsidi tersebut bisa ana ambil..dengan asumsi bunga 8 tahun 
adalah Rp. 2.700.000,- yang bisa aja dibayarin dari bantuan  Pepabri yang Rp. 
19.500.000 itu..jadi kl dihitung2 Pepabri hanya memberi bantuan sebesar Rp. 
16.800.000,-(19.500.000 - 2.700.000)..

Jazakullah khairan kasiran...
Ummu ali




________________________________

Kirim email ke