Assalamu'alaikum, Mohon solusi
Ibu ana adalah janda pensiunan ABRI, dari Pepabri (semacam lembaga kesejateran pensiunan ABRI) menawarkan bantuan sebesar Rp. 19.500.000,- kepada setiap pensiunan ABRI yang ingin mengambil rumah KPR BTN. Ibu ana ikut mengabil fasilitas tersebut, dimana harga rumah adalah Rp. 48.000.000 - Rp 19.500.000 = Rp. 28.500.000 sisanya ini di cicil selama 8 tahun (tentunya dengan bunga) sebulan Rp. 325.000 yang pembayarannya dipotong langsung dari uang pensiun. Ibu ana mengambil rumah untuk ana karena dari semua anaknya hanya ana yg blum pny rumah (selama ini ana menunpang dirumah ibu). dan ibu ana minta supaya cicilan tersbut ana yg bayar. yang mejadi polemik untuk ana dan suami adalah mesalah riba, ana mau menolak dan menjelaskan keharaman riba ke ibu ana tapi takut beliau marah..FYI....ibu ana masih jahil...dan kl didakwahi malah bertengkar yang ujung-ujungnya ibu ana jatuh sakit..bilang2 ke saudara kl sakitnya karena ana...ini sudah sering kali terjadi...kali ini ana mengalah karena ana dah cape bertengkar dan mendakwai beliau dan ana juga kasihan karena dia sudah tua sekali dan akhir2 ini sering sakit...suami ana juga ga bisa berbuat apa2 karena dia takut sama ibu ana... 1. Mohon solusi apa yg harus ana lakukan? 2. KPR BTN yang bersubsidi tersebut bisa ana ambil..dengan asumsi bunga 8 tahun adalah Rp. 2.700.000,- yang bisa aja dibayarin dari bantuan Pepabri yang Rp. 19.500.000 itu..jadi kl dihitung2 Pepabri hanya memberi bantuan sebesar Rp. 16.800.000,-(19.500.000 - 2.700.000).. Jazakullah khairan kasiran... Ummu ali ________________________________
