From: [email protected]
Date: Tue, 14 Dec 2010 13:49:02 +0700
Assalamualaykum,
Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat 
memberikan bonus kepada dokter?
Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada pasien. 
Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan obat 
tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk 
antibiotik yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan 
meresepkan merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek.

Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada 
dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan agar 
dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke 
pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis dll, 
sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan  
bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada dokter 
apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa berupa 
uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini 
bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya 
dokter senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang 
bersangkutan senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi 
adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. 
Banyak terjadi, dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata 
karena pertimbangan medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat 
A, B,C mutu sama dan harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus 
lebih besar, maka si dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A 
tersebut makin naik maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin 
banyak meresepkan, tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales 
obat, dia merasa sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan 
pada dokter yang melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak 
mendapat bonus itu, karena kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli 
pasien, jadi sama-sama diuntungkan.

Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan 
dokter seperti di atas, apakah termasuk suap?

Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak 
bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap 
memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan di 
atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek seperti 
ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit dibuktikan 
di atas kertas.
Probo
>>>>>>>>>>>>

Sedikit yang dapat disampaikan dalam masalah diatas adalah sebagai berikut :
 
Secara bahasa tidaklah tepat apabila pemberian kepada dokter disebut bonus, 
karena dokter tersebut bukanlah karyawan dari perusahaan farmasi.

Definisi bonus adalah : http://kamusbahasaindonesia.org/bonus
Upah tambahan di luar gaji atau upah sbg hadiah atau perangsang; gaji, upah 
ekstra yg dibayarkan kpd karyawan.
 
Juga, tidak tepat kalau dikatakan sebagai hadiah, karena salah satu kaidah 
hadiah adalah : "Hadiah yang diberikan tidak mempengaruhi harga jual produk. 
Dalam arti, harga jual produknya tetap seperti halnya ketika tidak disertai 
hadiah". Sedangkan yang terjadi dalam kasus obat (menurut akhi Probo) adalah 
terjadinya transaksi bisnis antara dokter dan sales. Dan yang membayar bisnis 
dokter dengan sales obat tadi adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan 
uang untuk membeli obat itu (menjadi lebih mahal).
 
Penjelasannya  saya kutip dari almanhaj.or.id

KAIDAH SEPUTAR HADIAH
http://assunah.1bigtree.com/content/2237/slash/0.html
5. Hadiah tersebut tidak mengelabui konsumen atau terkandung unsur pemaksaan.
6. Produsen tidak menggantungkan keuntungannya pada hadiah yang dia berikan 
atau undian yang dia adakan. 
7. Pemberian hadiah tersebut tidak bertujuan melariskan produknya yang tidak 
laku, karena hal seperti itu tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen, tidak 
sesuai dengan norma konsumen, bertentangan dengan agama, dan lain sebagainya. 
8. Hadiah tidak mengandung unsur isrâf dari kedua belah pihak, baik produsen 
maupun konsumen. 
9. Pemberian hadiah bukan untuk persaingan yang dilarang antar produsen. 
10. Dalam melakukan sosialisasi tentang hadiah, tidak disertai dengan 
penggunaan media lain yang diharamkan. 
11. Hadiah yang diberikan tidak mempengaruhi harga jual produk. Dalam arti, 
harga jual produknya tetap seperti halnya ketika tidak disertai hadiah.

DEFINISI SUAP, HADIAH DAN BONUS
http://assunah.1bigtree.com/content/2283/slash/0.html
Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar 
gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama 
menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan 
bonus.[2]

Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa 
syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan 
sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam 
suatu urusan”. [3]

Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang 
sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan”.[4]

Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah 
diluar gaji resmi (sebagai tambahan). [5]
_________
[2]. Lihat Subulussalam, Shan’ani, 1/216.
[3]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 720, dan semakna dengan defimsi para 
ulama. Lihat juga Mukhtarush Shihah, hlm. 244 dan Qamus Muhith, 4/336.
[4]. Aqrabul Masalik, 5/341,342.
[5]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 154.
 
Terjadinya penyebutan sesuatu (pemberian kepada seseorang) dengan tidak 
menggunakan nama yang sebenarnya menurut syar’i merupakan suatu kesalahan.

Kesalahan Kedua
http://assunah.1bigtree.com/content/2457/slash/0.html
Penyebutan sesuatu tidak menggunakan nama yang sebenarnya menurut syar’i. 
seperti penyebutan riba bank diganti dengan faidah bank, khamr telah diberi 
nama dengan nama dan atau label yang banyak dan bermacam-macam, hingga ada yang 
menamainya minuman untuk membangkitkan semangat dan sebagainya, zina diganti 
dengan hubungan sex dan sebagainya.

Yang benar, seharusnya kita menyebut hal-hal tersebut berdasarkan apa yang 
telah Allah Subhanahu wa Ta’ala namakan. Karena dalam penamaan (yang Allah 
berikan tersebut) terdapat banyak faidah. Di antaranya, agar manusia mengetahui 
apa-apa yang telah diharamkan Allah, baik nama ataupun sifatnya. Sehingga 
mereka menjauhinya, setelah mengetahui bahaya dan ancaman siksa (bagi yang 
melanggar). Dan tidak timbul kesan meremehkan pada jiwa kita mengenai keharaman 
tersebut setelah namanya diganti.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa 
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu 
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan 
Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), 
maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” 
[Al-Baqarah : 278]

Itulah yang dapat disampaikan, mohon koreksi dan meluruskan kesalahan apabila 
terdapat kekeliruan.

Wallahu a'lam bish-Shawab.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke