2010/12/15 M. Amrin <[email protected]> Assalaamu'alaykum > Wa'alaykumus salaam warahmatullah,
> Akhi... > Ada beberapa pertanyaan yang masih mengganjal di benak saudara saya. > Saudara saya bekerja sebagai staff di sebuah perusahaan swasta. Awalnya dia > tidak tahu, tetapi lama-lama dia dan rekan-rekan di kantornya tahu kalau > diantara pemilik perusahaannya ada yg selingkuh (mempunyai istri simpanan). > > Yang ingin saya tanyakan, apakah gaji yg di dapat dari perusahaan itu bisa > dikategorikan halal dan berkah ? Mohon penjelasannya. > Akhi, apakah perusahaan itu melakukan usaha yang halal atau haram? Apakah pekerjaan saudara antum mengharuskannya melakukan perbuatan haram? Kemudian, apakah istilah "istri simpanan" itu bermakna seseorang yang sah dinikahi secara agama ataukah tidak? Jika dinikahi secara sah, maka ia bukanlah selingkuhan. Sedangkan jika tidak dinikahi, maka tidaklah disebut istri. Allahu Ta'aala a'laam. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
