2010/12/17 M. Amrin <[email protected]>

  Perusahaan itu melakukan usaha yang halal dan karyawannya juga melakukan
> pekerjaan-pekerjaan yang halal. Istri simpanan dinikahi secara sirri tanpa
> sepengetahuan istri pertama.
>

Izin istri pertama bukanlah syarat untuk menikah lagi.  Dengan demikian,
jika pernikahan dengan istri kedua sah secara agama, maka pernikahan itu
bukanlah perbuatan haram.

Allahu Ta'aala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

Kirim email ke