2010/12/17 M. Amrin <[email protected]> Perusahaan itu melakukan usaha yang halal dan karyawannya juga melakukan > pekerjaan-pekerjaan yang halal. Istri simpanan dinikahi secara sirri tanpa > sepengetahuan istri pertama. >
Izin istri pertama bukanlah syarat untuk menikah lagi. Dengan demikian, jika pernikahan dengan istri kedua sah secara agama, maka pernikahan itu bukanlah perbuatan haram. Allahu Ta'aala a'laam. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
