Kakak saya dokter, dia alhamdulillah sampai saat ini gak pernah tuh mau nerima 
obat2x dari farmasi ternama walau banyak sales obat PDKT ke dia.

Dia selalu resepin generik.. Yg jelas dari sisi kemanusiaan lebih membantu 
orang2x ekonomi lemah yg saat ini jumlahnya jauuuh lebih banyak dibandingkan 
orang "berduit".

Yang jelas ini masalah syubhat, kalau syubhat kembalikan lah ke hadits Nabi 
shallallahu alaihi wasallam yg redaksinya kurang lebih:
"barangsiapa yg meninggalkan yg syubhat, maka ia telah menjauhi yg haram.."
Pesan ana : amalkanlah ilmu yg telah kita dapat, jangan hanya karena uang, ilmu 
jadi hilang.. Hidup gak cuma di dunia saja, akhirat nanti ada pengadilan yg 
lebih besar..

Mungkin kawan2x di sini hapal redaksi hadits lengkapnya..

4:59. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah 
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman 
kepada Allah dan hari kemudian.

salam,

Abu Ican


Pada tanggal 25/12/10, Rusdi Arman <[email protected]> menulis:
> Jelas nggak benar. Haram? Wah hukumnya saya belum tahu, tapi yang jelas obat
> berbonus (obat dagang) jelas lebih mahal dari generik padahal kwalitas
> (effect terapeutiknya) sama, tapi biasanya pasiennya yang minta karena
> terpengaruhi iklan, tapi kita sebagai dokter harus menjelaskan, bahwa obat
> generik sama saja effeknya dengan obat dagang, kecuali pasiennya maksa minta
> yang dagang (lebih mahal) dan kita mengucapkan syukron.
>
> okyes
>
>
> ________________________________
> From: probo nurwachid <[email protected]>
> To: [email protected]
> Sent: Tuesday, 14 December 2010 13:49:02
> Subject: [assunnah] Bonus untuk dokter
>
> Assalamualaykum,
>
> Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat
> memberikan bonus kepada dokter?
>
> Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada
> pasien.
> Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan
> obat
> tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk
> antibiotik
> yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan
> merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek.
> Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada
> dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan
> agar
> dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke
> pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis
> dll,
> sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan
> bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada
> dokter
> apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa
> berupa
> uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini
> bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya
> dokter
> senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang
> bersangkutan
> senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah
> pasien,
> karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak
> terjadi,
> dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena
> pertimbangan
> medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama
> dan
> harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si
> dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin
> naik
> maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan,
> tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia
> merasa
> sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter
> yang
> melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus
> itu,
> karena kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli pasien, jadi
> sama-sama diuntungkan.
>
> Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan
> dokter seperti di atas, apakah termasuk suap?
>
> Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak
> bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap
> memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan
> di
> atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek
> seperti
> ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit
> dibuktikan di
> atas kertas.
>
> Probo


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke