waalaikumus salam wa rahmatuLlah...
1. Saran buat temen-temen yang mau ngejawab, fahami soalnya jika hendak 
menjawab atau sekedar men-copy-paste jawaban orang lain, apakah jawaban itu 
sesuai dengan permasalahannya, sebab memahami secara benar atas persoalan 
adalah sudah 50% langkah dalam memberi jawaban "fahmus su'aal nishful jawab";
 
2. terkait dengan pertanyaan al-akh abu harits, adalah jika seorang karyawan 
tidak mendapatkan lembur, namun bekerja di hari libur maka bisa mengklaim uang 
taksi. Nah, persoalannya adalah seorang karyawan tidak menggunakan taksi ketika 
kerja di hari libur, boleh tidak atau tidak meng-klaim "uang taksi". kira-kira 
begitu masalahnya, maka:
Jawabannya adalah:
a. jika uang taksi maksudnya adalah uang transport yang dihitung tersendiri 
sebagai kebijakan perusahaan memberikan hak tambahan kepada karyawan, maka 
boleh menerima, karena perusahaan tersebut mengadopsi kebijakan negara asalnya 
yang tidak ada angkot atau ojeg dan yang ada taksi sebagai angkutan umumnya.
b. Jika maksudnya benar-benar uang taksi, dimana saat mengambil/klaim harus 
menyertakan bukti penggunaan taksi kemudian uang diterima sebesar kuaitansi 
tersebut, maka yang tidak menggunakan taksi tidak halal menerimanya kecuali 
sekedar transport dia saja, sebab jika mengambil melebihi pengeluarannya yang 
sesungguhnya  --karena disamakan dengan taksi--  berarti mengambil yang bukan 
haknya.
Demikian, waLlahu a'lam
=

--- On Sun, 3/11/12, Abu Harits <[email protected]> wrote:


From: Abu Harits <[email protected]>
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya - Hukum uang taksi<<
To: "assunnah assunnah" <[email protected]>
Date: Sunday, March 11, 2012, 11:45 PM



 




From: [email protected]
Date: Sat, 10 Mar 2012 12:37:07 +0700
Assalamualaykum,





Di tempat saya, bagi yang tidak mendapat lembur, jika kerja di hari libur, bisa 
mengklaim uang taksi. 
Bagaimana hukumnya jika kita tidak menggunakan taksi tapi tetap meminta uang 
taksi tersebut? Karena karyawan menganggap uang taksi itu adalah hak mereka 
karena mereka harus bekerja di hari libur dan tidak mendapat uang lembur.
Terimakasih
>>>>>>>>>>
 
HUKUM MENGAMBIL GAJI LEMBUR TANPA BEKERJA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/1340/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Saya karyawan di suatu instansi 
pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa 
menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di 
kantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, 
padahal pimpinan instansimengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, 
semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika 
tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan uang-uang yang telah saya 
terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan 
kebaikan.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak 
boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah 
mengembalikan uang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara 
negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum 
muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah 
Subhanahu wa Ta’ala yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak 
mengulanginya, karena seorang muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari 
baitul mal kaum muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang 
telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15]

MENERIMA UPAH TANPA BEKERJA ADALAH KHIANAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya karyawan sebuah instansi 
pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam 
kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorangpun yang 
datang di antara yang diberi tugas itu. Setelah Allah memberi hidayah pada 
saya, saya meminta manager personalia untuk mengawasi para karyawan saat 
bekerja dan agar tidak menugaskan lagi lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan 
saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak 
datang. Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan 
walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan 
diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong 
beritahu, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban
Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan 
para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang 
berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan termasuk orang-orang yang 
berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatn dan kesejahteraan.

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 5-56]

HUKUM MENERIMA UANG TANPA BEKERJA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di sebuah perusahaan masih 
tersisa anggaran cukup besar yang dibayarkan kepada para pekerjanya dengan 
alasan bahwa itu intensif lembur resmi. Para karyawan menandatanganinya dan 
menerimanya secara bergantian setiap tahun, padahal sebenarnya mereka tidak 
bekerja di luar jam kerja. Bolehkah mengambil uang tersebut?

Jawaban
Hendaknya para manager di lembaga itu tidak bermain-main dengan uang-uang 
tersebut dan hendaklah mereka mengembalikan sisa anggaran ke bendahara, karena 
uang tersebut diproyeksikan untuk pos-pos tertentu, jika pos-pos tersebut tidak 
menggunakannya, maka tidak boleh mereka memberikannya kepada yang tidak 
bekerja, tapi seharusnya mereka mengembalikannya, walaupun anggaran itu tidak 
keluar lagi tahun berikutnya atau tahun-tahun lainnya. Demikian itu karena 
mereka telah dipercaya untuk hal tersebut. Orang yang diberi amanat (dipercaya) 
harus menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya. Jika mereka memang perlu 
bekerja lembur, hendaklah mereka melakukan lalu dibayarkan sesuai haknya.

Adapun para karyawannya, jika instansi tersebut memang menetapkan aturan 
seperti itu dan membayarkan kepada mereka, maka mereka boleh mengambilnya, 
sesuai dengan riwayat yang tersebut dalam hadits, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Umar Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Apa yang datang kepadamu dari harta ini yang mana engkau tidak 
mengharapnya dan tidak memintanya, maka ambillah itu. Adapun yang tidak datang 
kepadamu maka janganlah engkau sertakan dirimu padanya” [HR Muslim, kitab 
Az-Zakah (1045)

[Fatawa Lil Muwahzzhafin wal Umal, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.52-53]








Kirim email ke