Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh Tanya
Apa hukumnya merekayasa slip gaji ketika nego gaji saat pindah kerja di perusahaan yg baru Banyak kawan2 yg berdalih karena mereka harus belajar yg baru-lah, adaptasi -lah dll sebagai cost sehingga mereka merekayasa slip gaji mereka di perusahaan awal untuk nego gaji di perusahaan baru. Apakah ini dibenarkan dalam Islam ? Dan jika saat ini bagi yg pernah melakukan hal demikian saat masuk bekerja di tempatnya yg sekarang, apakah yg harus dilakukan dengan kelebihan uang tersebut ? misalnya si A, gaji di perusahaan asal adalah 10 Juta per bulan, karena pindah ke perusahaan baru slip gaji si A ini di rekayasa jadi 15 Juta per bulan, dan di perusahaan baru si A ditawari kenaikan gaji 25% dari gaji asal (slip gaji) menjadi 18.7 Juta per bulan, bagaimana dengan status kelebihan uang 5 juta yg direkayasa tersebut ? Syukron
