Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Tanya

Apa hukumnya merekayasa slip gaji ketika nego gaji saat pindah kerja di 
perusahaan yg baru
Banyak kawan2 yg berdalih karena mereka harus belajar yg baru-lah, adaptasi 
-lah dll sebagai cost sehingga mereka merekayasa slip gaji mereka di perusahaan 
awal untuk nego gaji di perusahaan baru. Apakah ini dibenarkan dalam Islam ?
Dan jika saat ini bagi yg pernah melakukan hal demikian saat masuk bekerja di 
tempatnya yg sekarang, apakah yg harus dilakukan dengan kelebihan uang tersebut 
? misalnya si A, gaji di perusahaan asal adalah 10 Juta per bulan, karena 
pindah ke perusahaan baru slip gaji si A ini di rekayasa jadi 15 Juta per 
bulan, dan di perusahaan baru si A ditawari kenaikan gaji 25% dari gaji asal 
(slip gaji) menjadi 18.7 Juta per bulan, bagaimana dengan status kelebihan uang 
5 juta yg direkayasa tersebut ? 


Syukron

Kirim email ke