وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Bukan kah ada term semua yg Anda tulis di dalam form isian job application bahwa semua data yg Anda tulis adalah benar (termasuk gaji sebelumnya)? Memanipulasi/merekayasa slip gaji sebelumnya sama saja penipuan. Negosiasi gaji tidak harus dengan menipu tapi dengan menunjukkan professionalisme Anda bahwa Anda patut to be hired dengan harga yang tinggi, bukan tipuan slip gaji. Jangan lupa, berikan nafkah kepada keluarga (orangtua, istri dan anak) dengan harta yg halal. Andy Live from BlackBerry® on AHA - I like it! -----Original Message----- From: "Hendriansyah S.Si" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 14 Mar 2012 15:30:02 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh Tanya Apa hukumnya merekayasa slip gaji ketika nego gaji saat pindah kerja di perusahaan yg baru Banyak kawan2 yg berdalih karena mereka harus belajar yg baru-lah, adaptasi -lah dll sebagai cost sehingga mereka merekayasa slip gaji mereka di perusahaan awal untuk nego gaji di perusahaan baru. Apakah ini dibenarkan dalam Islam ? Dan jika saat ini bagi yg pernah melakukan hal demikian saat masuk bekerja di tempatnya yg sekarang, apakah yg harus dilakukan dengan kelebihan uang tersebut ? misalnya si A, gaji di perusahaan asal adalah 10 Juta per bulan, karena pindah ke perusahaan baru slip gaji si A ini di rekayasa jadi 15 Juta per bulan, dan di perusahaan baru si A ditawari kenaikan gaji 25% dari gaji asal (slip gaji) menjadi 18.7 Juta per bulan, bagaimana dengan status kelebihan uang 5 juta yg direkayasa tersebut ? Syukron
