Assalamualaykum, Di tempat saya, bagi yang tidak mendapat lembur, jika kerja di hari libur, bisa mengklaim uang taksi. Bagaimana hukumnya jika kita tidak menggunakan taksi tapi tetap meminta uang taksi tersebut? Karena karyawan menganggap uang taksi itu adalah hak mereka karena mereka harus bekerja di hari libur dan tidak mendapat uang lembur.
Terimakasih
