Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Afwan, ana ikut nimbrung. Ada pertanyaan penting yang tidak dijawab atau dibahas oleh yang telah menanggapi pertanyaan dalam email akh Hendriansyah. Ana copy paste di bawah ini:

"/Dan jika saat ini bagi yg pernah melakukan hal demikian saat masuk bekerja di tempatnya yg sekarang, apakah yg harus dilakukan dengan kelebihan uang tersebut ? misalnya si A, gaji di perusahaan asal adalah 10 Juta per bulan, karena pindah ke perusahaan baru slip gaji si A ini di rekayasa jadi 15 Juta per bulan, dan di perusahaan baru si A ditawari kenaikan gaji 25% dari gaji asal (slip gaji) menjadi 18.7 Juta per bulan, bagaimana dengan status kelebihan uang 5 juta yg direkayasa tersebut ? /

Ana buka ustadz, tetapi tidak ada salahnya kita bahas masalah pelik ini, nanti tentu saja kita harapkan ustadz yang berkompeten memberikan petunjuknya berdasarkan hukum Islam yang syar'i.

Ini masalah pelik kalau memang si pelaku (sudah ada yang terjadi) ingin memperbaikinya:

 * Sebenarnya, dengan kesediaan perusahaan baru menggaji sebesar jumlah
   yang didasarkan pada pengakuan si pelaku, berarti perusahaan itu dan
   BAHKAN menaikkannya lagi sebesar 25%, berarti perusahaan itu memang
   menghargai posisi yang mereka tawarkan sebesar itu; artinya,
   perusahaan memang memang menghargai jerih payah karyawannya dengan
   nilai sebesar itu. Dengan kata lain, perusahaan memang ikhlas
   menggaji pegawai barunya dengan jumlah sebesar itu.
 * Dengan demikian, kesalahan atau dosa si pelaku hanya tidak jujur
   dalam mengatakan berapa gajinya di perusahaan lama. Tentunya dia
   harus bertaubat nasuha untuk kesalahan itu. Barangkali, akan lebih
   bagus lagi kalau selisih gaji itu (menurut hemat ana itu hak si
   pelaku karena merupakan upah bagi jerih payahnya bekerja) direlakan
   untuk shodaqoh.
 * Alternatif lain mungkin berterus terang kepada manajemen tempat
   kerja yang baru, dengan risiko: a) dicopot karena mengaku menipu; b)
   dihargai keterusterangan/kejujurannya dalam upaya memperbaiki
   kesalahan yang sudah dilakukan, dan tidak ada tindakan apa-apa, atau
   gajinya disesuaikan/dikurangi.

Itu semua kalau ditinjau dari akal, nah bagaimana hukumnya yang syar'i harus dijawab oleh ustadz atau ulama.

Wallahua'lam,



On 3/15/12 4:52 PM, Andy Prihatmoko wrote:

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Bukan kah ada term semua yg Anda tulis di dalam form isian job application bahwa semua data yg Anda tulis adalah benar (termasuk gaji sebelumnya)?

Memanipulasi/merekayasa slip gaji sebelumnya sama saja penipuan. Negosiasi gaji tidak harus dengan menipu tapi dengan menunjukkan professionalisme Anda bahwa Anda patut to be hired dengan harga yang tinggi, bukan tipuan slip gaji.

Jangan lupa, berikan nafkah kepada keluarga (orangtua, istri dan anak) dengan harta yg halal.

Andy

Live from BlackBerry® on AHA - I like it!
------------------------------------------------------------------------
*From: * "Hendriansyah S.Si" <[email protected]>
*Sender: * [email protected]
*Date: *Wed, 14 Mar 2012 15:30:02 +0800 (SGT)
*To: *[email protected]<[email protected]>
*ReplyTo: * [email protected]
*Subject: *[assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Tanya

Apa hukumnya merekayasa slip gaji ketika nego gaji saat pindah kerja di perusahaan yg baru Banyak kawan2 yg berdalih karena mereka harus belajar yg baru-lah, adaptasi -lah dll sebagai cost sehingga mereka merekayasa slip gaji mereka di perusahaan awal untuk nego gaji di perusahaan baru. Apakah ini dibenarkan dalam Islam ? Dan jika saat ini bagi yg pernah melakukan hal demikian saat masuk bekerja di tempatnya yg sekarang, apakah yg harus dilakukan dengan kelebihan uang tersebut ? misalnya si A, gaji di perusahaan asal adalah 10 Juta per bulan, karena pindah ke perusahaan baru slip gaji si A ini di rekayasa jadi 15 Juta per bulan, dan di perusahaan baru si A ditawari kenaikan gaji 25% dari gaji asal (slip gaji) menjadi 18.7 Juta per bulan, bagaimana dengan status kelebihan uang 5 juta yg direkayasa tersebut ?


Syukron



--
Iskandar
Development Program Management Consultant
Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530
[email protected] - 0811914065

Kirim email ke