Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Afwan, ana ikut nimbrung. Ada pertanyaan penting yang tidak dijawab
atau dibahas oleh yang telah menanggapi pertanyaan dalam email akh
Hendriansyah. Ana copy paste di bawah ini:
"/Dan jika saat ini bagi yg pernah melakukan hal demikian saat masuk
bekerja di tempatnya yg sekarang, apakah yg harus dilakukan dengan
kelebihan uang tersebut ? misalnya si A, gaji di perusahaan asal adalah
10 Juta per bulan, karena pindah ke perusahaan baru slip gaji si A ini
di rekayasa jadi 15 Juta per bulan, dan di perusahaan baru si A ditawari
kenaikan gaji 25% dari gaji asal (slip gaji) menjadi 18.7 Juta per
bulan, bagaimana dengan status kelebihan uang 5 juta yg direkayasa
tersebut ? /
Ana buka ustadz, tetapi tidak ada salahnya kita bahas masalah pelik ini,
nanti tentu saja kita harapkan ustadz yang berkompeten memberikan
petunjuknya berdasarkan hukum Islam yang syar'i.
Ini masalah pelik kalau memang si pelaku (sudah ada yang terjadi) ingin
memperbaikinya:
* Sebenarnya, dengan kesediaan perusahaan baru menggaji sebesar jumlah
yang didasarkan pada pengakuan si pelaku, berarti perusahaan itu dan
BAHKAN menaikkannya lagi sebesar 25%, berarti perusahaan itu memang
menghargai posisi yang mereka tawarkan sebesar itu; artinya,
perusahaan memang memang menghargai jerih payah karyawannya dengan
nilai sebesar itu. Dengan kata lain, perusahaan memang ikhlas
menggaji pegawai barunya dengan jumlah sebesar itu.
* Dengan demikian, kesalahan atau dosa si pelaku hanya tidak jujur
dalam mengatakan berapa gajinya di perusahaan lama. Tentunya dia
harus bertaubat nasuha untuk kesalahan itu. Barangkali, akan lebih
bagus lagi kalau selisih gaji itu (menurut hemat ana itu hak si
pelaku karena merupakan upah bagi jerih payahnya bekerja) direlakan
untuk shodaqoh.
* Alternatif lain mungkin berterus terang kepada manajemen tempat
kerja yang baru, dengan risiko: a) dicopot karena mengaku menipu; b)
dihargai keterusterangan/kejujurannya dalam upaya memperbaiki
kesalahan yang sudah dilakukan, dan tidak ada tindakan apa-apa, atau
gajinya disesuaikan/dikurangi.
Itu semua kalau ditinjau dari akal, nah bagaimana hukumnya yang syar'i
harus dijawab oleh ustadz atau ulama.
Wallahua'lam,
On 3/15/12 4:52 PM, Andy Prihatmoko wrote:
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Bukan kah ada term semua yg Anda tulis di dalam form isian job
application bahwa semua data yg Anda tulis adalah benar (termasuk gaji
sebelumnya)?
Memanipulasi/merekayasa slip gaji sebelumnya sama saja penipuan.
Negosiasi gaji tidak harus dengan menipu tapi dengan menunjukkan
professionalisme Anda bahwa Anda patut to be hired dengan harga yang
tinggi, bukan tipuan slip gaji.
Jangan lupa, berikan nafkah kepada keluarga (orangtua, istri dan anak)
dengan harta yg halal.
Andy
Live from BlackBerry® on AHA - I like it!
------------------------------------------------------------------------
*From: * "Hendriansyah S.Si" <[email protected]>
*Sender: * [email protected]
*Date: *Wed, 14 Mar 2012 15:30:02 +0800 (SGT)
*To: *[email protected]<[email protected]>
*ReplyTo: * [email protected]
*Subject: *[assunnah] Hukum Rekayasa Slip Gaji
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Tanya
Apa hukumnya merekayasa slip gaji ketika nego gaji saat pindah kerja
di perusahaan yg baru
Banyak kawan2 yg berdalih karena mereka harus belajar yg baru-lah,
adaptasi -lah dll sebagai cost sehingga mereka merekayasa slip gaji
mereka di perusahaan awal untuk nego gaji di perusahaan baru. Apakah
ini dibenarkan dalam Islam ?
Dan jika saat ini bagi yg pernah melakukan hal demikian saat masuk
bekerja di tempatnya yg sekarang, apakah yg harus dilakukan dengan
kelebihan uang tersebut ? misalnya si A, gaji di perusahaan asal
adalah 10 Juta per bulan, karena pindah ke perusahaan baru slip gaji
si A ini di rekayasa jadi 15 Juta per bulan, dan di perusahaan baru si
A ditawari kenaikan gaji 25% dari gaji asal (slip gaji) menjadi 18.7
Juta per bulan, bagaimana dengan status kelebihan uang 5 juta yg
direkayasa tersebut ?
Syukron
--
Iskandar
Development Program Management Consultant
Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530
[email protected] - 0811914065