JazakAllahu khairan katsiiran atas masukannya untuk akh Hendriansyah.
Tapi mungkin ahsannya kalau jawaban yang bersifat menunjuk hidung
penanya ("Saya yakin Anda masih bisa bersikap jujur"), diganti dengan kata2
lain yang tidak bersifat tunjuk hidung. Masalahnya pertanyaan dari Akh
Hendri
bertanya secara umum dan tidak bertanya "bagaimana hukumnya saya melakukan
demikian dan demikian?", jadi sepantasnya jawabannya juga tidak tunjuk
hidung.
Semoga Allah selalu menambah ilmu kita semua, menunjuki yang benar dan juga
mempermudah kita untuk mengikuti kebenaran tersebut. Aaamiin.
--
*
I Don't Waste My Time
*
*
I'm Uber Productive
In Syaa-Allah
*
2012/3/14 Hendriansyah S.Si <[email protected]>
> **
>
>
> Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
>
> Tanya
>
> Apa hukumnya merekayasa slip gaji ketika nego gaji saat pindah kerja di
> perusahaan yg baru
> Banyak kawan2 yg berdalih karena mereka harus belajar yg baru-lah,
> adaptasi -lah dll sebagai cost sehingga mereka merekayasa slip gaji mereka
> di perusahaan awal untuk nego gaji di perusahaan baru. Apakah ini
> dibenarkan dalam Islam ?
> Dan jika saat ini bagi yg pernah melakukan hal demikian saat masuk bekerja
> di tempatnya yg sekarang, apakah yg harus dilakukan dengan kelebihan uang
> tersebut ? misalnya si A, gaji di perusahaan asal adalah 10 Juta per bulan,
> karena pindah ke perusahaan baru slip gaji si A ini di rekayasa jadi 15
> Juta per bulan, dan di perusahaan baru si A ditawari kenaikan gaji 25% dari
> gaji asal (slip gaji) menjadi 18.7 Juta per bulan, bagaimana dengan status
> kelebihan uang 5 juta yg direkayasa tersebut ?
>
> Syukron
>