Wa'alaykumsalam Warohmatullaahi Wabaarokaatuh, Ya saudaraku, semua yang tidak jujur tidak baik. Hal seperti itu sama sama dengan menipu. Kalo mau naik gaji, ya minta saja. Tidak perlu memanipulasi. Nanti apabila perusahaan yang baru mengkroscek ke perusahaan lama kan ketahuan juga. Maaf, saya bukan ustadz atau sejenisnya. Hal yang seperti ini tidak perlu tanya ke ustadz. Pasti hati kecil Anda bisa menilai apakah ini benar atau tidak. Saya yakin Anda masih bisa bersikap jujur.
Baarokallaahu fiyk ya akhi, Ibnu Sighit 2012/3/14 Hendriansyah S.Si <[email protected]> > ** > > > Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh > > Tanya > > Apa hukumnya merekayasa slip gaji ketika nego gaji saat pindah kerja di > perusahaan yg baru > Banyak kawan2 yg berdalih karena mereka harus belajar yg baru-lah, > adaptasi -lah dll sebagai cost sehingga mereka merekayasa slip gaji mereka > di perusahaan awal untuk nego gaji di perusahaan baru. Apakah ini > dibenarkan dalam Islam ? > Dan jika saat ini bagi yg pernah melakukan hal demikian saat masuk bekerja > di tempatnya yg sekarang, apakah yg harus dilakukan dengan kelebihan uang > tersebut ? misalnya si A, gaji di perusahaan asal adalah 10 Juta per bulan, > karena pindah ke perusahaan baru slip gaji si A ini di rekayasa jadi 15 > Juta per bulan, dan di perusahaan baru si A ditawari kenaikan gaji 25% dari > gaji asal (slip gaji) menjadi 18.7 Juta per bulan, bagaimana dengan status > kelebihan uang 5 juta yg direkayasa tersebut ? > > > Syukron > > >
