Kontroversi di seputar usulan fatwa haramnya golput dalam Pemiluyang
pernah dilontarkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid beberapa waktu
lalutampaknya direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtimaa
Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari
2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat, golput menjadi salah satu
agenda pembahasan; selain sejumlah masalah seperti kasus penikahan
dini, senam yoga, rokok, bank mata dan organ tubuh lainnya serta
sejumlah UU.
Terkait dengan golput dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh
700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan
(baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. "Golput haram bila masih
ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya," papar Humas MUI,
Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI
Pusat Ichwan Syam, "Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya
untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal
bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan
kepentingan bangsa." (Republika, 27/1/2009).
Namun, pandangan berbeda dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar. Ia
menyatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput adalah sebuah
`blunder ijtihad' dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan
golput itu hukumnya haram. "Sampai detik ini, saya gagal menemukan
referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas
masalah itu," ujar Sofjan, doktor syariah lulusan Khartoum University,
direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam
Eropa di Rotterdam. "Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada pematwa
dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam `manipulasi politik fatwa
golput' untuk bertobat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia,
karena terlanjur membodohi umat," tandas Sofjan (Detik.com, 27/1/2009).
Pengamat politik Indobarometer M. Qodari bahkan menilai, dengan fatwa
tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di
Indonesia. "Kalau mereka dilarang untuk golput, hal itu justru
menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya
menganjurkan pada kebaikan," jelas Qodari (Detik.com, 26/1/2009).
Komentar tajam juga dilontarkan oleh pengamat politik dan ekonomi,
Ichsanuddin Noorsy. Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak
mengeluarkan fatwanya. Sebab, Pemilu yang dilakukan dengan basis
individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran Barat.
Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah.
"Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk al-Quran dan Hadis. Kalau fatwa
ini mempertimbangkan kebaikan, berarti MUI mengabaikan kebenaran
ajaran dan kecerdasan masyarakat," tegasnya. (Detik.com, 27/01/2009)
Jika demikian, bagaimana sesungguhnya Pemilujuga kedudukan
golputdalam pandangan hukum Islam?
Hukum Pemilu Menurut Syariah
Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk: 1) Memilih wakil rakyat
yang akan duduk di DPR/Parlemen; 2) Memilih penguasa.
1. Memilih wakil rakyat.
Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat
merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal
wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis
sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak
berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:
إِذَا
أَتَيْتَ
وَكِيْلِيْ
بِخَيْبَرَ
فَخُذْ
مِنْهُ
خَمْسَةَ
عَشَرَ
وَسَقًا
Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya
lima belas wasaq (HR Abu Dawud).
Kedua, dalam Baiat `Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil
dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu.
Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun
tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad,
yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili
(wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad
perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan
syariah Islam.
Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan
utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas
apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah
aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau
tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh
dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil
dan karenanya haram dilakukan.
Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil
rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU. Berkaitan dengan
fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam
mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan
menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS
an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap
aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu
Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah
SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori
kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47).
Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat
sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui
dalam Islam adalah `kedaulatan syariah', bukan kedaulatan rakyat. Ini
berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan
halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan
manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam
sistem demokrasi. Allah SWT berfirman:
]إِنِ
الْحُكْمُ
إِلاَّ ِللهِ[
Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40)
Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU
yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.
Kedua: fungsi pengawasan. Menyangkut fungsi pengawasan
DPR/Parlemenberupa koreksi dan kritik terhadap pemerintah/para
penguasa atau UU yang digodok dan dihasilkan oleh DPRjelas hukumnya
wajib secara syar'i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas
amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim,
terlebih para wakil rakyat.
Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil
rakyat hukumnya dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di
atas.
2. Memilih penguasa.
Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan
tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular.
Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa
(imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya
boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam
rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan
imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah
tersebut.
Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah
dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena
itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif.
Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad
wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks
Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status
akad wakalah, melainkan akad ta'yîn wa tanshîb (memilih dan
mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu. Dalam hal ini
statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum
yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja
mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya.
Tinjauan Politik
Selain tinjauan dari segi syariah, Pemilu (khususnya dalam memilih
para wakil rakyat) dan fenomena golput juga bisa ditinjau dari
kacamata politik. Dalam hal ini, Jubir HTI, HM Ismail Yusanto,
berpandangan: Pertama, UU Pemilu sendiri menyebut bahwa memilih itu
hak, bukan kewajiban. Jadi, bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram
ketika orang itu tidak mengambilnya. Lagipula, memilih untuk tidak
memilih itu berarti juga memilih. Jadi, fatwa haram golput itu sendiri
secara filosofis bermasalah.
Kedua, sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam
Pilkada itu golput sampai 45%-47%. Ini angka yang sangat tinggi. Itu
harus dipahami secara lebih mendalam. Jangan-jangan itu merupakan
cerminan dari ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa
proses politik (Pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap
kehidupan mereka.
Ketiga, ketika orang tidak menggunakan pilihan politiknya tidak bisa
dikatakan bahwa dia apolitik. Sebab, boleh jadi hal itu didasarkan
pada pengetahuan politik dan sikap politik; bahwa dia tidak mau
terus-menerus terjerumus dalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini.
Keempat, terkait dengan Hizbut Tahrir, Hizb memandang bahwa aktivitas
politik itu tidak berarti mengharuskan Hizb ada di parlemen.
Mengoreksi penguasa adalah bagian aktivitas politik. Mendidik umat
dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam juga merupakan aktivitas
politik. Selama ini, itulah di antara yang telah, sedang dan akan
terus-menerus dilakukan oleh Hizb (Hizbut-tahrir.or.id, 27/1/2009).
Sikap Kaum Muslim Seharusnya
Berdasarkan penjelasan di atas, sikap yang harus ditunjukkan oleh
setiap Muslim adalah:
* Tidak memilih calon/partai manapun yang nyata-nyata tidak
sungguh-sungguh memperjuangkan tegaknya syariah Islam, apalagi sampai
mengokohkan sistem sekular saat ini.
* Berjuang secara serius dan terus-menerus untuk menerapkan
syariah Islam dan mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam
dengan metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., yaitu
melalui pergulatan pemikiran (as-shirâ' al-fikri) dan perjuangan
politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan
mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang nyata
dan konsisten berjuang demi tegaknya Khilafah dan diterapkannya
syariah Islam.
* Secara sendiri-sendiri atau bersama tetap melakukan kritik dan
koreksi terhadap para penguasa dan wakil rakyat atas setiap aktivitas
dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan syariah Islam.
* Tidak terpengaruh oleh propaganda orang-orang atau kelompok
tertentu yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan
sistem Islam mustahil dilakukan. Sebab, kaum Muslim pasti bisa
melakukan perubahan jika berusaha keras, sungguh-sungguh, dan ikhlas
karena Allah dalam berjuang. Allah pasti akan menolong orang yang
menolong (agama)-Nya, termasuk merealisasikan tegaknya Khilafah bagi
kaum Muslim untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti'nâfu
al-hayâh al- Islâmiyah) melalui penerapan syariah Islam di dalam
negeri dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Di bawah naungan
Khilafah pula, umat Islam di seluruh dunia akan dapat disatukan
kembali sekaligus menjadi umat terbaik, dan Islam pun akan menjadi
pemenang atas semua agama dan ideologi sekalipun orang-orang kafir
membencinya. Allah SWT berfirman:
]وَيَوْمَئِذٍ
يَفْرَحُ
الْمُؤْمِنُونَ
بِنَصْرِ
اللهِ [
Pada hari itu bergembiralah orang-orang Mukmin karena pertolongan
Allah (QS ar-Rum [30]: 4-6)